• Jelajahi

    Copyright © rtv global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

    Desember 15, 2025

    Marak Kembali, Penjual Obat Keras Tramadol Bebas Beroperasi di Jalan Inspeksi Kalimalang Karawang


    Rtv global - KARAWANG BARAT — Peredaran obat keras jenis Tramadol diduga kembali marak dan dijual secara bebas di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Aktivitas ilegal tersebut terpantau masih berlangsung tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum. (Senin 15/12/25).


    Berdasarkan pantauan dan informasi warga, penjualan Tramadol dilakukan secara terang-terangan, bahkan dapat diakses oleh remaja. Padahal, Tramadol merupakan obat keras golongan tertentu yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan melalui fasilitas kefarmasian resmi seperti apotek atau rumah sakit.


    peredaran obat keras tersebut kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tramadol diketahui memiliki efek samping berbahaya jika disalahgunakan, di antaranya menyebabkan ketergantungan, gangguan saraf, hingga memicu tindakan kriminal.


     “minta aparat kepolisian dan instansi terkait segera turun tangan. Jangan sampai peredaran obat keras ini terus dibiarkan dan merusak generasi muda,” ujar salah satu warga setempat.




    Masyarakat juga menilai lemahnya pengawasan membuat para pelaku penjual obat keras ilegal semakin berani beroperasi. Oleh karena itu, mendesak Polres Karawang, Polda Jawa Barat, serta BPOM untuk segera melakukan penindakan tegas, razia, dan penutupan lokasi penjualan ilegal tersebut.


    Dasar Hukum Larangan Penjualan Tramadol Ilegal


    Penjualan Tramadol secara bebas jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam:


    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

    (pengganti UU No. 36 Tahun 2009)

    Pasal terkait menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan oleh tenaga kefarmasian berizin dan melalui sarana resmi.



    2. Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

    Setiap orang yang mengedar­kan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.



    3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek

    Menyatakan bahwa obat keras wajib menggunakan resep dokter dan dilarang dijual bebas.



    4. Peraturan BPOM RI

    Tramadol termasuk obat yang rawan disalahgunakan dan pengedarannya diawasi secara ketat oleh negara.




    Dengan adanya temuan dan laporan ini, berharap kepolisian segera bertindak cepat dan tegas, menangkap pelaku, serta memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah Karawang Barat demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.


    November 09, 2025

    LPK Anom Kalijaga Indonesia Cabang Kuningan: Debitur Berhak Menolak Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector


    rtv global
     – Kuningan, Sabtu 8 November 2025

    Debitur memiliki perlindungan hukum dan berhak menolak penarikan paksa unit kendaraan yang dijadikan jaminan bank/finance/leasing apabila prosedur hukum tidak dipenuhi. Hal tersebut ditegaskan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Anom Kalijaga Indonesia (LPK-AKI) Cabang Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.


    Kasus penarikan paksa kendaraan oleh pihak eksternal atau debt collector—yang kerap disebut pihak ketiga dalam kontrak pembiayaan—dinilai sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Dede, Sekretaris Jenderal LPK-AKI Cabang Kuningan.


    Dede menjelaskan bahwa debt collector dilarang menarik paksa objek jaminan, seperti kendaraan bermotor, baik di jalan maupun di rumah debitur. Penarikan hanya boleh dilakukan sesuai prosedur hukum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, kreditur tidak dapat melakukan eksekusi jaminan fidusia secara sepihak. Eksekusi hanya dapat dilakukan melalui:


    1. Kesepakatan mengenai adanya wanprestasi (cidera janji), atau
    2. Penetapan/izin eksekusi dari pengadilan negeri.

    Dede menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan atau bank wajib memiliki sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia sebelum melakukan penarikan unit. Tanpa sertifikat tersebut, kreditur tidak memiliki hak eksekutorial.


    Selain itu, penggunaan kekerasan, ancaman, atau pemaksaan saat penarikan unit merupakan tindak pidana dan dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Penarikan hanya dapat dilakukan apabila debitur benar-benar terbukti wanprestasi dan telah menerima surat peringatan sesuai perjanjian serta ketentuan hukum yang berlaku.


    Konsekuensi Hukum bagi Pelanggar
    Pihak yang melakukan penarikan jaminan tanpa prosedur yang sah dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:


    • Penarik unit yang menggunakan kekerasan atau ancaman dapat diproses dengan pasal pidana terkait pemerasan atau perampasan.
    • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memberikan sanksi administratif, termasuk denda, kepada perusahaan pembiayaan atau bank yang melanggar prosedur penarikan jaminan.
    • Debitur yang dirugikan akibat penarikan tidak sah dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi.

    Dede menambahkan bahwa masyarakat yang mengalami kerugian dapat melapor ke LPK-AKI sebagai lembaga perlindungan konsumen yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk wilayah Kabupaten Kuningan, layanan LPK-AKI tersedia di Luragung Tengah.



    November 06, 2025

    Penjual Tramadol Ilegal Marak di Bekasi, Aparat Diimbau Bertindak Tegas


    Kota Bekasi – Peredaran obat Tramadol ilegal kembali mencuat di kawasan Bekasi Selatan, persisnya di Jalan Raya Pekayon, Kota Bekasi, tepat di depan Mall Pakuwon. (Rabu 5 Nov 2025)


     Berdasarkan hasil investigasi dan dokumentasi warga, ditemukan praktik penjualan Tramadol secara bebas oleh pihak yang bukan apoteker maupun tenaga medis resmi, tanpa resep dan pemeriksaan kesehatan.


    Celakanya, penjual leluasa menjalankan aksinya di lokasi terbuka tanpa diketahui ataupun ditindak oleh aparat penegak hukum. Obat keras ini—yang seharusnya hanya dapat ditebus atas resep dokter—dijual bebas dan rawan disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja, pelajar, hingga pemuda.



    Modus Penjualan dan Bahaya Dalam praktiknya, penjual kerap menyamarkan transaksi dengan berbagai cara, bahkan ada yang menggunakan warung kelontong sebagai kedok.


    Satpol PP Kota Bekasi bersama kepolisian beberapa kali telah melakukan razia dan menemukan ribuan butir Tramadol beserta pil sejenis lainnya.


    Namun, untuk penindakan pidana langsung terhadap penjual, hanya aparat kepolisian yang berwenang melakukan penangkapan dan proses hukum lebih lanjut.


    Efek dan Imbauan Dari laporan masyarakat, mayoritas konsumen obat ilegal ini adalah generasi muda dan pelajar.


    Penggunaan Tramadol dan eksimer tanpa pengawasan medis sangat berbahaya—dapat menyebabkan kerusakan fisik dan mental dalam jangka panjang.


    Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan temuan penjualan obat ilegal kepada pihak berwenang, serta tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter demi menjaga kesehatan generasi bangsa.


    Higa berita ini tayang, penjual Obat tersebut masih berjualan secara bebas saat ini.

    Oktober 11, 2025

    Jual Obat Keras Tramadol, Toko Kedok Kosmetik Menjamur Di Duren Sawit — PJI Minta Polisi Bertindak



    Jakarta Timur
    — Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) melaporkan adanya dugaan penjualan obat keras jenis Tramadol tanpa izin resmi di wilayah Jl. H. Toyan RT 07/RW 07, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.


    Ketua PJI, Pahrul, menyampaikan laporan tersebut kepada pihak kepolisian setelah menerima informasi dan melakukan pemantauan langsung di lokasi.

    Dari hasil penelusuran, toko yang dimaksud diduga menjual berbagai jenis obat keras secara bebas kepada masyarakat tanpa resep dokter.

    Lebih mencengangkan, penjaga toko disebut-sebut mengaku telah “berkoordinasi” dengan pihak Polsek maupun Polres setempat.

    Pengakuan ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat akan adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat terlarang.

    “Kami dari PJI meminta agar Polres Jakarta Timur segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

    Peredaran obat keras seperti Tramadol tanpa izin jelas melanggar hukum dan bisa membahayakan generasi muda,” ujar Pahrul dalam keterangannya.

    Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat menutup praktik ilegal tersebut dan memastikan tidak ada oknum yang bermain di balik peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Timur.

    September 02, 2025

    Mahasiswa UNNES Ditemukan Tewas Penuh Luka-luka Trakhir Berkata "ampun pak jangan pukuli saya".


    rtv global - Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes) angkatan 2024, bernama Iko Juliant Junior, meninggal dunia dengan kondisi penuh kejanggalan.


    Korban adalah Iko Juliant Junior, mahasiswa FH Unnes, yang disebut-sebut menjadi korban peristiwa tragis di tengah dinamika aksi unjuk rasa di Kota Semarang.


    Iko dinyatakan meninggal dunia pada Ahad, 31 Agustus 2025, sore hari.


    Peristiwa dikaitkan dengan Kota Semarang, Jawa Tengah. Namun, lokasi kejadian masih menimbulkan pertanyaan: seorang teman menyebut Iko mengalami kecelakaan di Kalisari, sementara surat keterangan polisi justru ditulis di daerah dr Cipto, Semarang.


    Kematian Iko menyisakan banyak tanda tanya. Publik mempertanyakan apakah ia meninggal akibat kecelakaan lalu lintas atau justru dianiaya aparat kepolisian. Dugaan muncul karena:

    • Barang-barang pribadi Iko seperti ponsel, almamater, dan tas ransel hilang.
    • Sepeda motor milik Iko masih ditahan di Polda Jateng.
    • Terdapat perbedaan lokasi antara informasi teman dan surat keterangan polisi.
    • Keluarga mendapat informasi bahwa Iko diantar ke RS dr Kariadi oleh anggota Brimob.

    Menurut unggahan di media sosial dan pesan berantai di WhatsApp Grup, sebelum meninggal dunia, Iko sempat mengigau di ruang perawatan. Ia disebut melontarkan kalimat memilukan, “ampun pak, tolong pak jangan pukuli saya lagi”, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RS dr Kariadi, Semarang.


    Artikel Lengkap

    Kematian Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes) angkatan 2024, mendadak menjadi sorotan publik. Ia ditemukan meninggal dunia dengan berbagai kejanggalan yang memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan netizen.


    Sejumlah informasi simpang siur beredar mengenai penyebab kematiannya. Sebagian menyebut Iko menjadi korban kecelakaan lalu lintas, sementara isu lain mengaitkannya dengan dugaan tindak kekerasan aparat kepolisian. Pasalnya, saat peristiwa terjadi, bertepatan dengan adanya aksi unjuk rasa di Kota Semarang, Jawa Tengah.


    Kecurigaan semakin menguat setelah sejumlah barang pribadi milik Iko hilang, mulai dari ponsel, almamater, hingga tas ransel. Bahkan, sepeda motor miliknya diketahui masih ditahan di Polda Jateng.


    Tidak hanya itu, kejanggalan lain muncul ketika seorang teman menyebut Iko mengalami kecelakaan di Kalisari, namun surat keterangan polisi justru menyebut lokasi kejadian berada di daerah dr Cipto, Semarang. Sementara pihak keluarga menerima informasi bahwa anaknya diantar ke RS dr Kariadi oleh anggota Brimob.


    Dalam kondisi terakhirnya di rumah sakit, Iko sempat mengigau. Ia disebut menyampaikan kalimat “ampun pak, tolong pak jangan pukuli saya lagi” di hadapan perawat, sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Ahad (31/8/2025) sore.


    Kasus ini menimbulkan gelombang reaksi dari publik. Banyak pihak mendesak agar kematian Iko diusut tuntas, transparan, dan tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat. Hingga kini, keterangan resmi dari aparat penegak hukum masih dinantikan untuk menjawab misteri kematian mahasiswa Unnes tersebut.


    Agustus 31, 2025

    Tawuran Antarwarga Pecah di Cakung, Ratusan Orang Terlibat Bentrokan


    Jakarta Timur
    – Bentrokan antarwarga kembali pecah di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (30/8/2025) malam. Ratusan orang terlibat tawuran di sekitar Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Cakung Cilincing hingga ruas jalan di bawah jalur tol. minggu 31/8/25.



    Dari pantauan di lokasi, dua kelompok massa saling serang menggunakan batu, kayu, serta petasan. Suasana mencekam membuat arus lalu lintas di sekitar lokasi lumpuh total. Asap tebal juga terlihat mengepul akibat ledakan petasan dan benda-benda yang dibakar massa.


    Sejumlah warga sekitar memilih menutup pintu rumah dan menjauh dari area tawuran karena khawatir terkena imbas. Beberapa di antaranya sempat mengabadikan peristiwa tersebut dan menyebarkannya di media sosial.


    Petugas kepolisian bersama TNI diterjunkan ke lokasi untuk membubarkan massa. Namun, hingga larut malam, kelompok yang bertikai masih saling melempar dari dua sisi jalan.


    Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait jumlah korban maupun kerugian akibat bentrokan ini. Namun, sejumlah fasilitas umum dilaporkan mengalami kerusakan.


    Polisi masih menyelidiki pemicu terjadinya tawuran. Diduga kuat, bentrokan dipicu oleh dendam lama antarwarga yang sebelumnya sudah beberapa kali terlibat gesekan di kawasan tersebut.



    Agustus 21, 2025

    Ketua PJI Kecam Pengeroyokan Wartawan Saat Liput Sidak KLH di Serang

     


    Serang – Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Bersaru Jaya dengan tegas mengecam aksi pengeroyokan yang menimpa delapan wartawan ketika melakukan peliputan pemeriksaan mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke PT Genesis Regenerasi Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8/2025).



    Aksi kekerasan yang dialami para wartawan dari berbagai media itu dinilai sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap pers serta serangan langsung pada kebebasan berekspresi dan hak publik memperoleh informasi yang dijamin konstitusi.


    “PJI sangat mengecam keras tindakan pengeroyokan ini. Kekerasan terhadap pers sama saja dengan merugikan demokrasi dan menghalangi hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran,” tegas Pahrul Roji dalam pernyataan resminya, Kamis (21/8/2025).


    Peristiwa pengeroyokan bermula ketika para jurnalis diundang KLH untuk meliput sidak terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Dalam undangan, sidak dijadwalkan pukul 09.30 WIB. Namun, saat wartawan tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB, mereka langsung dihalangi petugas keamanan berseragam hitam bertuliskan
    “Brimob” ketika hendak mengambil gambar kegiatan.


    M Iqbal, wartawan Detik.com, salah satu korban, menceritakan dengan suara bergetar bahwa ia dan rekan-rekannya dipukul dan diintimidasi saat mencoba mendokumentasikan kegiatan penerimaan pabrik tersebut.


    Menangapi kejadian itu, Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Bersatu Jaya (PAHRUL ROJI) mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku.


    "Kami meminta aparat hukum tidak tinggal diam. Semua pelaku yang terlibat harus diproses secara hukum. Jangan sampai ada impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan," ujarnya.


    Selain itu, PJI juga mengingatkan seluruh pihak, baik aparat maupun perusahaan, agar menghormati kerja-kerja jurnalistik.


    “Wartawan bekerja dilindungi undang-undang. Jika ada pihak yang menghalangi, apalagi melakukan kekerasan, itu jelas melanggar hukum,” tegasnya PAHRUL.ROJI.


    PJI berkomitmen untuk terus mengawali kasus ini hingga tuntas.

    “Kami berdiri bersama para wartawan korban pengeroyokan ini. Kekerasan terhadap masyarakat tidak boleh dibiarkan, karena ini mencakup masa depan demokrasi kita,” pungkas Ketua PJI.

    Juli 30, 2025

    Wanita Ojol Dibunuh dan Ditemukan Terbungkus Kardus di Gresik, Diduga Karena Tak Tepati Janji



    rtv global - Gresik, 28 Juli 2025 — Warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dikejutkan dengan penemuan mayat seorang wanita yang dibungkus kardus dan plastik hitam di pinggir jalan Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, pada Minggu pagi, 27 Juli 2025.




    Seorang wanita pengemudi ojek online (ojol), bernama Sevi Ayu Claudia (30), ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Jenazahnya terbungkus kardus dan plastik, lalu dibuang di semak-semak pinggir jalan. Korban diduga menjadi korban pembunuhan.




    Korban adalah Sevi Ayu Claudia, seorang wanita ojol asal Gresik. Pelaku utama yang ditangkap polisi adalah SR (36), pria yang telah lama mengenal korban. SR dibantu oleh satu orang lainnya dalam membuang jasad Sevi.




    Pembunuhan diduga terjadi pada 26 Juli 2025 malam, dan jasad korban ditemukan pada pagi harinya, 27 Juli 2025, oleh warga yang melintas.




    Mayat korban ditemukan di pinggir Jalan Raya Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pembunuhan sendiri dilakukan di sebuah rumah di wilayah Sidoarjo.




    Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan adalah sakit hati. Pelaku mengaku pernah dijanjikan oleh korban akan dibantu masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan uang sebesar Rp 5 juta, namun janji itu tak pernah ditepati.




    Pelaku mengundang korban untuk bertemu dengan alasan pekerjaan freelance. Di lokasi itulah, pelaku memukul korban hingga tewas, lalu membungkus mayatnya menggunakan kardus dan plastik hitam. Dengan bantuan temannya, pelaku membuang jenazah di lokasi penemuan.




    Polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan dari warga. Dalam waktu kurang dari 24 jam, SR berhasil ditangkap dan kini mendekam di tahanan Polres Gresik. Polisi juga sedang menunggu hasil forensik untuk memastikan apakah ada unsur kekerasan seksual karena ditemukan cairan mencurigakan di alat kelamin korban.




    Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan bisa ditambah Pasal 181 KUHP jika terbukti ada upaya menyembunyikan jenazah.


    Juli 22, 2025

    Gadis Remaja Bernama Nazwa Syabil Dilaporkan Hilang Sejak 8 Juli, Keluarga Mohon Bantuan Masyarakat



    Bekasi Utara –
    Seorang remaja perempuan bernama Nazwa Syabil dilaporkan hilang sejak 4 Juli 2025 setelah pergi dari rumah dan hingga kini belum kembali.


    Keluarga sangat cemas dan berharap bantuan dari masyarakat untuk menemukan keberadaannya.

    Nazwa merupakan warga Kampung Penggilingan Baru, RT 02 RW 08, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

    Terakhir kali ia terlihat mengenakan jaket abu-abu dan hijab berwarna ungu muda.

    Dalam foto terakhir, ia tampak mengenakan jaket berkerudung dengan ekspresi tenang.


    Pihak keluarga telah melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk melaporkan kasus ini ke Polsek Bekasi Utara, namun sampai saat ini belum juga ditemukan titik terang mengenai keberadaan Nazwa.


    “Kami mohon kepada siapa pun yang mungkin melihat atau mengetahui keberadaan Nazwa untuk segera menghubungi kami atau pihak kepolisian. Kami sangat khawatir dan hanya ingin dia pulang dalam keadaan selamat,” kata  orang tua korban ( MURTINA).

    Bagi siapa pun yang memiliki informasi, silakan hubungi:
    📞 [ 085281763713 ]
    📍 Atau langsung laporkan ke Polsek Bekasi Utara.
    Mohon bantuannya untuk menyebarkan informasi ini.

    Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pencarian.

    Juli 15, 2025

    Ketua umum persatuan jurnalis indonesia (PJI) Bersatu jaya kecam keras penganiayaan wartawan di tasik


    Sebuah peristiwa menghebohkan terjadi di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu sore, 12 Juli 2025. E.K., wartawan Media SBI, menjadi korban dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial U.S.


     Insiden ini bermula dari pertengkaran antara ibu E.K. dan U.S. terkait kepemilikan sebuah barang. Pertengkaran tersebut berujung penyerangan terhadap E.K. menggunakan golok.


    “Saya atas nama organisasi PJI Bersatu Jaya mengecam keras tindakan biadab yang dilakukan terhadap rekan jurnalis kami. Ini bukan hanya bentuk pemahaman fisik, tapi juga merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” tegas Pahrul Roji.

     

    Ia menambahkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan, karena dapat menciptakan iklim ketakutan di kalangan orang-orang yang menulis.


    “Kami mendesak pihak kepolisian, khususnya Polsek Karangnunggal dan jajaran Polres Tasikmalaya, untuk segera menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang untuk kekerasan terhadap jurnalis di negeri ini. Proses hukum harus berjalan cepat, tegas, dan tanpa intervensi,” tambahnya.

     

    Pahrul Roji menegaskan bahwa PJI akan ikut serta mengawali kasus ini hingga tuntas, serta siap bersinergi dengan organisasi jurnalis lainnya demi menjamin keselamatan dan hak-hak jurnalis dalam menjalankan profesinya.

    Peredaran Tramadol di Bekasi Kota: Toko Obat Berkedok Kosmetik Diduga Beroperasi Lama, Pemilik Disebut “Boy”


    Bekasi Kota — Peredaran obat keras jenis tramadol di wilayah Bekasi Kota,Jalan Bulak Perwira No 28 Rt 004 / Rw 011, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

    terungkap dilakukan melalui sebuah toko yang selama ini berkedok menjual kosmetik. Menurut informasi dari penjual obat yang terekam dalam sebuah dokumentasi, praktik ilegal ini disebut sudah berlangsung cukup lama.



    Toko tersebut diduga dimiliki oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Boy. Meski berstatus toko kosmetik, tempat itu rupanya menjadi lokasi penjualan tramadol secara ilegal kepada masyarakat yang datang langsung ke toko.



    Lebih mengejutkan, penjual dalam dokumentasi tersebut mengaku bahwa pihak kepolisian di tingkat Polsek maupun Polres setempat sudah mengetahui aktivitas penjualan obat keras ini, namun disebut membiarkannya tanpa tindakan tegas.



    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek atau Polres Bekasi Kota terkait dugaan pembiaran peredaran tramadol tersebut.



    Sebagai informasi, tramadol termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Penjualan obat keras tanpa izin melanggar Pasal 196 jo.



    Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, dapat dijerat Pasal 197 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.



    Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, mengingat risiko efek samping tramadol yang dapat menimbulkan ketergantungan hingga gangguan saraf.

    Juli 13, 2025

    Satpam di Jakarta Pusat Dianiaya Pedagang asongan liar


    Jakarta, 13 Juli 2025
    — Seorang satpam bernama SH  (35) menjadi korban penganiayaan saat bertugas di area parkir Jalan Medan Merdeka, Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu dini hari. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB dan telah dilaporkan ke Polsek Metro Gambir oleh korban.



    Menurut laporan resmi yang diterima polisi, insiden bermula saat korban yang sedang bertugas sebagai Keamanan  di kawasan tersebut menegur seorang pedagang yang berjualan di area lengang IRTI karena dianggap mengganggu area parkir.

    Teguran tersebut tidak diterima oleh pelaku yang kemudian mendorong korban.

    Ketika korban membalas dorongan tersebut, pelaku langsung memukul korban dan memanggil temannya.


    Tak lama, pelaku kembali bersama beberapa orang lain dan langsung menganiaya korban secara brutal.

    Korban dipukuli berulang kali hingga mengalami luka memar di bagian rahang sebelah kanan,hudung,serta luka di bagian leher. Akibat kejadian ini, korban menderita luka fisik dan trauma psikologis.


    Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, korban langsung mendatangi Polsek Metro Gambir untuk membuat laporan resmi.

    Kasus ini telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan: 025/VII/2025/SEK GBR, dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.


    Pihak Polsek Metro Gambir  melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengidentifikasi para pelaku dan menindaklanjuti proses hukum atas kejadian ini.

    Sampai saat ini pelaku masih berkeliaran bebas.

    Juni 01, 2025

    Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba yang Diduga Anggota GRIB Jaya


    rtv global
     - Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial AG di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. AG diduga merupakan anggota dari organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Identitas AG diketahui berdasarkan percakapan di grup WhatsApp GRIB Jaya PAC Parongpong yang terdapat di ponsel tersangka. “AG mengaku bagian dari ormas tersebut,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan meleluai keterangan tertulis, Ahad 1 Juni 2025.


    Penangkapan terhadap AG bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai pria itu mengedarkan sabu. Polisi kemduian menangkap AG pada 13 Mei 2025 di rumah kontrakannya. Dari tangan AG polisi menyita barang bukti berupa 29 paket sabu dengan berat 106,71 gram.


    AG mengaku mendapat narkotika itu dari seseorang bernama Baron. Barang haram itu dijual secara langsung kepada pembeli. “Bila berhasil menjual sabu itu dia akan mendapat keuntungan Rp 5 juta dari Baron,” kata Hendra.


    Polisi menjerat AG dengan Pasal 114 ayat 2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Baron hingga saat ini masih buron. 

    Tempo telah menghubungi Kepala Bidang Media DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, untuk mengonfirmasi identitas AG sebagai anggota ormas tersebut. Namun, hingga artikel ini ditulis, Marcel belum dapat memastikan.

    Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kecamatan Bekasi Utara Tarik Biaya Pengurusan Surat Pindah



    Bekasi,
     — Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pelayanan publik setelah seorang warga mengeluhkan adanya tarif pengurusan surat pindah di Kecamatan Bekasi Utara. Dalam sebuah tangkapan layar yang viral di media sosial, akun Instagram @nadyaalmanda_ mempertanyakan tarif sebesar Rp100.000 per orang untuk pembuatan surat pindah domisili.


    “Emang bikin surat pindah di kec. Bekasi Utara dikenakan admin 1 org Rp.100.000? 2 org jd 200.000?” tulis Nadya dalam komentarnya.


    Keluhan tersebut kemudian direspons oleh akun resmi Kecamatan Bekasi Utara, @kec_bekasiutara, yang menyatakan bahwa masalah sudah ditindaklanjuti dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. “Kami akan perbaiki dan tindaklanjuti atas pengaduan kakak,” tulis pihak kecamatan.


    Sebagaimana diketahui, berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang administrasi kependudukan, seluruh pengurusan dokumen seperti KTP, KK, dan surat pindah tidak dipungut biaya alias gratis. Dugaan pungli ini menimbulkan keresahan masyarakat serta mempertanyakan integritas pelayanan publik di tingkat kecamatan.


    Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak Kecamatan Bekasi Utara mengenai siapa oknum yang terlibat maupun sanksi yang diberikan. Warga berharap adanya evaluasi serta peningkatan transparansi dalam setiap proses pelayanan publik.


    Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki dugaan ini agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

    (ahmad)

    Mei 26, 2025

    TAMPANG OTAK PEMBACOKAN JAKSA DAN STAF DI SERDANG DARI ORMAS PP

     


    Polisi sudah menangkap dua orang terkait pembacokan jaksa dan staf Kejari Deli Serdang. Otak pelaku pembacokan ini ternyata pengurus Pemuda Pancasila Deli Serdang.

    "Alpa Patria Lubis alias Kepot, jabatan Wakil Koti PP Deli Serdang," kata Kasubdit 3 Jatanras Dirreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba, Minggu (25/5/2025).

    Kepot ditangkap di wilayah Jalan Pancing pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku lainnya yang ditangkap adalah eksekutor pembacokan ini bernama Surya Darma alias Gallo.


    "Gallo ditangkap pukul 04.30 WIB di Binjai," ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut sudah menangkap dua orang pelaku pembacokan terhadap jaksa di Kejari Deli Serdang Jhon Wesly Sinaga (53) dan staf TU Kejari bernama Acsensio Hutabarat (25).

    "Kedua tersangka adalah merupakan residivis kasus 365," kata Dirreskrimum Polda Sumut Brigjen Sumaryono melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Jama Kita Purba, Minggu (25/5).


    Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting sebelumnya mengatakan jika Jhon mengalami luka bacok di tangan kiri, yakni di lengan atas dan lengan bawah. Sementara Acsensio mendapat luka bacok di bagian lengan bawah kiri dan perut.

    "(Jhon) luka pada lengan atas sebelah kiri dan lengan bawah. (Acsensio) luka pada lengan bawah dan perut," kata Adre W Ginting, Sabtu (24/5).

    Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan motif pemuda diduga berkaitan dengan perkara yang ditangani Jhon. Namun Yos belum mengungkap apa perkara yang ditangani Jhon.

    "Perkembangan terkini terkait pembacokan terhadap jaksa dan staf Kejari Deli Serdang oleh orang tak dikenal diduga berkaitan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani oleh jaksa tersebut," sebut Yos A Tarigan.



    Mei 18, 2025

    MOBIL TNI DI TAHAN BEA CUKAI DI DUGA MEMBAWA ROKOK ILEGAL


    Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam menggagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Punggur, Kota Batam, pada Kamis (15/05/2025).

    Rokok tanpa pita cukai itu diduga hendak diseludupkan keluar dari Batam dengan truk pengangkut yang akan diseberangkan dengan kapal RoRo.

    Total barang bukti yang diamankan mencapai 309 tin atau sekitar 3.530.100 batang rokok ilegal berbagai merek.

    Kepala Bea dan Cukai (BC) Batam, Zaky Firmansyah, membenarkan penangkapan itu.

    “Benar, kami telah melakukan penindakan terhadap BKC ilegal. Rokok yang diamankan tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” kata Zaky kepada BatamNow.com melalui pesan di WhatsApp, Sabtu (17/05/2025) malam.


    Beberapa merek rokok yang diamankan antara lain Manchester Double Drive, Manchester Blue Mist Fusion, Rave Ice Menthol, HD Classic, Hmind Jumbo Ice, dan OFO Bold.

    Zaki menyampaikan bahwa penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

    Sejumlah rokok itu diduga ada yang berasal dari luar negeri, ada juga dari pabrik pelentingan rokok di FTZ Batam.

    Estimasi nilai barang yang diamankan mencapai Rp 5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 2,67 miliar.

    Dilakukan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan dan penyegelan atas 309 Tin BKC HT berbagai merek tanpa dilekati pita cukai itu.


    Kendaraan yang digunakan mengangkut rokok ilegal berbagai jenis itu berupa mobil truk yang diduga angkutan dinas Angkatan Laut berpelat 5025 IV (Lantamal IV).

    Namun Humas Dinas Penerangan Lantamal IV Batam, Abdul Malik yang dikonfirmasi melalui pesan di WhatsApp, belum merespons hingga berita ini dipublikasikan.

    Kendaraan tersebut kini masih ditahan pihak Bea Cukai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

    Zaky mengatakan masih melakukan pendalaman terhadap truk angkutan.

    “Seluruh barang bukti telah kami segel dan terbitkan Surat Bukti Penindakan. Selanjutnya akan diserahkan ke Seksi Penyidikan untuk penanganan lebih lanjut,”ujarnya.

    Rokok-rokok tersebut diduga akan dikirim ke Kota Tanjungpinang. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.

    “Sampai saat ini masih dalam proses Penyelidikan, Kami berkomitmen untuk Perang terhadap rokok Ilegal,” katanya.

    Sebelumnya BC Batam juga menangkap mobil box dinas Kantor Pos Batam yang membawa rokok ilegal seludupan tanpa pita cukai.

    Menyusul penangkapan satu truk berwarna hijau diduga mobil dinas milik TNI AD dengan total muatan sekitar 3,5 juta batang rokok impor ilegal tanpa pita cukai dan dari pabrik di FTZ Batam. (A)



    KEJAKSAAN NEGRI KOTA BEKASI TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS PROYEK OLAHRAGA

                   


    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

    Ketiga tersangka tersebut adalah:


    • AZ, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Bekasi yang masih aktif sebagai ASN dan mantan Kepala Dispora.
    • MAR, mantan ASN yang pernah menjabat sebagai Kabid Kepemudaan Dispora.
    • M, Direktur Utama dari pihak ketiga penyedia barang.

    Penetapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, yang menyebut bahwa tim penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka.


    “Kita sudah menetapkan tersangka: pertama MAR selaku PPK proyek, M sebagai Direktur Utama dari pihak ketiga, dan AZ yang merupakan ASN aktif serta mantan Kadispora,” ujar Ryan, Jumat (16/5/2025).


    Ryan menambahkan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan pihaknya akan mendalami lebih lanjut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.


    “Kita masih mendalami lebih lanjut. Mohon bersabar karena proses masih berjalan,” tambahnya.


    Kasus ini mencuat usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek pengadaan alat olahraga tahap 1 dan 2 di Dispora Kota Bekasi.


    Dalam laporan audit BPK, nilai kelebihan bayar mencapai Rp 4.766.661.332,00 atau sekitar Rp 4,7 miliar. BPK pun merekomendasikan kepada Wali Kota Bekasi untuk segera memproses kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sesuai dengan peraturan yang berlaku.


    Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Bekasi karena melibatkan pejabat aktif serta penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar.

    Mei 09, 2025

    Jan Hwa Diana owner CV Sentoso Seal bersama Handy Sunaryo ditetapkan tersangka


     Jan Hwa Diana owner CV Sentoso Seal bersama Handy Sunaryo ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil.

    Diana sebelumnya juga dilaporkan oleh puluhan mantan karyawannya ke Polda Jawa Timur atas kasus dugaan penahanan ijazah.


    AKP Rina Shanti Kasi Humas Polrestabes Surabaya membenarkan bahwa Diana telah menjadi tersangka perusakan mobil pikap milik Nimus, warga Surabaya. “Iya (Diana) sudah ditetapkan tersangka,” katanya dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

    Dari informasi yang dihimpun suarasurabaya.net kasus perusakan mobil itu dilaporkan Paul Stepnus yang tercatat dengan nomor perkara LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 19 April 2025.

    Kasus ini bermula waktu Diana dan Handy Sunaryo suaminya meminta ke Paul untuk dibuatkan kanopi di lantai 5 rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya, 2024 lalu. Paul menyebut progres pengerjaan kanopi di rumah Diana ketika itu sudah hampir rampung.


    “Saya sudah kerjakan, itu kan kanopi yang bisa jalan pakai motor, bukan yang diam. Saya nilai kerjaan saya sudah ini (selesai) 75 persen,” kata Paul saat dikonfirmasi awak media.

    Karena pengerjaan sudah hampir selesai, Paul berniat mengangkut lebih dulu sejumlah peralatan di rumah Diana. Peralatan yang digunakan selama membangun kanopi itu ada yang milik pribadi dan sewa.

    Untuk mengangkut berbagai peralatan itu, Paul mengajak salah satu temannya yakni Nimus. Dia pun turut membawa sebuah mobil sedan dan pikap.

    “Ada satu kotak alat, satu botol oksigen karena saya mengerjakan besi, terus yang ketiga ini adalah scaffolding. Scaffolding saya sewa, sewanya juga jatuh tempo jadi saya mau pindah,” tuturnya.

    Namun Diana dan Handy Sunaryo suaminya melarang mereka berdua mengemasi alat dan pergi dari rumahnya. Bahkan, kata Paul, Diana sempat meneriakinya dengan sebutan maling.


    Handy Sunaryo suami Jan Hwa Diana juga mengenakan rompi tahanan Jatanras Porlestabes Surabaya sesudah jadi tersangka kasus perusakan mobil, Jumat (9/5/2025). Foto: Istimewa.

    “Waktu kita lagi menurunkan alat, Bu Diana dengan suaminya Pak Handi itu datang. Melihat saya keluarkan alat, tanpa tanya apapun langsung diteriaki maling-maling,” ujarnya.

    Kemudian, kata Paul, owner CV Sentoso Seal itu menyuruh salah satu anaknya beserta karyawannya untuk merusak ban kedua mobil yang dibawa Paul dan Nimus.

    Akhirnya, korban tidak bisa meninggalkan lokasi karena kendaraannya rusak. Paul mengatakan, ban mobilnya dicopot sedangkan ban milik Nimus sampai digerinda.

    “Mobil kita dirusak sekalian, bannya dicopotin, terus ban mobil teman saya ini digerinda, supaya tidak bisa bawa barang dari situ,” ujarnya.

    Tidak berhenti sampai di situ, Paul menduga, Diana meminta supaya uang DP dari pengerjaan kanopi tersebut dikembalikan. Sedangkan, pihak kontraktor itu memiliki kontrak menyelesaikan atap rumah senilai Rp400 juta.

    Dari runtutan peristiwa itu Paul serta Nimus beserta kuasa hukumnya melaporkan Diana sekeluarga ke Polrestabes Surabaya.

    “Kita laporkan sekeluarga, suami Pak Handi, istri Diana, terus ketiga anaknya namanya Nando, Keempat itu pegawainya yang bantu (merusak mobil), Pak Iwan,” ungkapnya.

    Mei 07, 2025

    RESMI DI BENTUK SATGAS PREMANISME

     


    Pemerintah Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meresahkan, sebagai langkah strategis untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Tanah Air.

    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menyatakan bahwa Satgas ini akan menindak tegas segala bentuk aktivitas premanisme, termasuk oleh ormas yang melakukan praktik pemalakan, intimidasi, dan menghambat aktivitas pelaku usaha.


    “Pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat serta berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha,” tegas Budi Gunawan, Selasa (6/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Pembentukan Satgas ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, dan BSSN. Operasi penanganan akan dilakukan secara menyeluruh oleh TNI-Polri bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.


    “Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa ruang publik tidak dikuasai oleh intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan oleh kelompok-kelompok tertentu,” tambahnya.

    Meski demikian, Budi menegaskan pemerintah tetap menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur konstitusi, namun menegaskan bahwa setiap organisasi wajib mematuhi hukum dan tidak merugikan publik ataupun dunia usaha.

    Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari Presiden Prabowo Subianto, yang melalui Penasihat Khusus Urusan Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman, mengingatkan agar ormas tidak bertindak semena-mena.

    “Tadi juga Bapak Presiden menyampaikan masalah ormas, yang tertib, yang kemudian tidak mengganggu, apalagi memalak,” ujar Dudung usai sidang kabinet, Senin (5/5).

    Presiden, lanjut Dudung, justru mendorong ormas untuk berkontribusi positif, memberikan masukan, serta bersinergi dengan pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional.

    Langkah pembentukan Satgas ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional.

    April 29, 2025

    POLISI BURU PELAKU INTIMIDASI WARTAWAN SAAT PELIPUTAN PENYALUR TENAGA KERJA BODONG DI BEKASI


    BEKASI - Polres Metro Bekasi memburu pria pelaku intimidasi jurnalis saat meliput penipuan lowongan kerja di Bekasi Timur.


    Tim Resmob Polres Metro Bekasi Kota dan Anggota Unit Reskrim Polsek Rawalumbu langsung dikerahkan ke lokasi yang betempat di Ruko Plaza Bekasi Jaya, Jalan Ir. Juanda, Senin (28/4/2025). 

    "Itu anggota dari Polsek Buser dan juga Polres sudah ngecek ke lokasi kejadian, terkait adanya intimidasi kepada temen-temen wartawan yang sedang meliput," kata Kanit Reskrim Polsek Rawalumbu, AKP Ompi Indovina.


    Saat Polisi mendatangi lokasi, pelaku sudah melarikan diri. Namun anggota berhasil menjumpai keluarganya yang merupakan pedagang warung nasi di sekitar ruko. 


    Dari situ, polisi berhasil mengorek identitas pelaku yang diketahui bernama Robi Tanjung. 


    "Karena tidak ada di lokasi, kami berkoordinasi dengan pihak keluarganya dan mendatangi rumahnya," ucap Ompi. 


    Dari informasi keluarga, Robi menderita gangguan jiwa. Hal ini dibuktikan surat keterangan medis yang ditunjukkan ke polisi.
     
    "Kami menanyakan kepada orangtuanya, ternyata yang bersangkutan mempunyai gangguan kejiwaan dengan dibuktikan surat dari dokter dan juga obat yang biasa diminumnya Namun yang bersangkutan tidak ada di rumah," terang Ompi. 

    Sebelumnya, sejumlah jurnalis yang sedang meliput dugaan penipuan lowongan kerja bodong di Bekasi Timur diintimidasi pria tak dikenal. 


    Peristiwa bermula saat jurnalis dari berbagai media datang meliput ke Ruko Bekasi Plaza Jalan Ir. Juanda, Bekasi Timur, Senin (28/4/2025). 


    Pada saat melakukan wawancara ke warga setempat, seorang pria teriak dari kejauhan berusaha mengintimidasi wartawan. 


    Tak lama setelahnya, pria tidak dikenal itu langsung menghampiri wartawan sambil berteriak. 


    "Lu maunya apa? Hah!" kata pria tak dikenal ke sejumlah wartawan