• Jelajahi

    Copyright © rtv global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

    Juni 01, 2025

    Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba yang Diduga Anggota GRIB Jaya


    rtv global
     - Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial AG di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. AG diduga merupakan anggota dari organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Identitas AG diketahui berdasarkan percakapan di grup WhatsApp GRIB Jaya PAC Parongpong yang terdapat di ponsel tersangka. “AG mengaku bagian dari ormas tersebut,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan meleluai keterangan tertulis, Ahad 1 Juni 2025.


    Penangkapan terhadap AG bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai pria itu mengedarkan sabu. Polisi kemduian menangkap AG pada 13 Mei 2025 di rumah kontrakannya. Dari tangan AG polisi menyita barang bukti berupa 29 paket sabu dengan berat 106,71 gram.


    AG mengaku mendapat narkotika itu dari seseorang bernama Baron. Barang haram itu dijual secara langsung kepada pembeli. “Bila berhasil menjual sabu itu dia akan mendapat keuntungan Rp 5 juta dari Baron,” kata Hendra.


    Polisi menjerat AG dengan Pasal 114 ayat 2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Baron hingga saat ini masih buron. 

    Tempo telah menghubungi Kepala Bidang Media DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, untuk mengonfirmasi identitas AG sebagai anggota ormas tersebut. Namun, hingga artikel ini ditulis, Marcel belum dapat memastikan.

    Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kecamatan Bekasi Utara Tarik Biaya Pengurusan Surat Pindah



    Bekasi,
     — Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pelayanan publik setelah seorang warga mengeluhkan adanya tarif pengurusan surat pindah di Kecamatan Bekasi Utara. Dalam sebuah tangkapan layar yang viral di media sosial, akun Instagram @nadyaalmanda_ mempertanyakan tarif sebesar Rp100.000 per orang untuk pembuatan surat pindah domisili.


    “Emang bikin surat pindah di kec. Bekasi Utara dikenakan admin 1 org Rp.100.000? 2 org jd 200.000?” tulis Nadya dalam komentarnya.


    Keluhan tersebut kemudian direspons oleh akun resmi Kecamatan Bekasi Utara, @kec_bekasiutara, yang menyatakan bahwa masalah sudah ditindaklanjuti dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. “Kami akan perbaiki dan tindaklanjuti atas pengaduan kakak,” tulis pihak kecamatan.


    Sebagaimana diketahui, berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang administrasi kependudukan, seluruh pengurusan dokumen seperti KTP, KK, dan surat pindah tidak dipungut biaya alias gratis. Dugaan pungli ini menimbulkan keresahan masyarakat serta mempertanyakan integritas pelayanan publik di tingkat kecamatan.


    Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak Kecamatan Bekasi Utara mengenai siapa oknum yang terlibat maupun sanksi yang diberikan. Warga berharap adanya evaluasi serta peningkatan transparansi dalam setiap proses pelayanan publik.


    Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki dugaan ini agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

    (ahmad)

    Mei 26, 2025

    TAMPANG OTAK PEMBACOKAN JAKSA DAN STAF DI SERDANG DARI ORMAS PP

     


    Polisi sudah menangkap dua orang terkait pembacokan jaksa dan staf Kejari Deli Serdang. Otak pelaku pembacokan ini ternyata pengurus Pemuda Pancasila Deli Serdang.

    "Alpa Patria Lubis alias Kepot, jabatan Wakil Koti PP Deli Serdang," kata Kasubdit 3 Jatanras Dirreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba, Minggu (25/5/2025).

    Kepot ditangkap di wilayah Jalan Pancing pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku lainnya yang ditangkap adalah eksekutor pembacokan ini bernama Surya Darma alias Gallo.


    "Gallo ditangkap pukul 04.30 WIB di Binjai," ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut sudah menangkap dua orang pelaku pembacokan terhadap jaksa di Kejari Deli Serdang Jhon Wesly Sinaga (53) dan staf TU Kejari bernama Acsensio Hutabarat (25).

    "Kedua tersangka adalah merupakan residivis kasus 365," kata Dirreskrimum Polda Sumut Brigjen Sumaryono melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Jama Kita Purba, Minggu (25/5).


    Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting sebelumnya mengatakan jika Jhon mengalami luka bacok di tangan kiri, yakni di lengan atas dan lengan bawah. Sementara Acsensio mendapat luka bacok di bagian lengan bawah kiri dan perut.

    "(Jhon) luka pada lengan atas sebelah kiri dan lengan bawah. (Acsensio) luka pada lengan bawah dan perut," kata Adre W Ginting, Sabtu (24/5).

    Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan motif pemuda diduga berkaitan dengan perkara yang ditangani Jhon. Namun Yos belum mengungkap apa perkara yang ditangani Jhon.

    "Perkembangan terkini terkait pembacokan terhadap jaksa dan staf Kejari Deli Serdang oleh orang tak dikenal diduga berkaitan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani oleh jaksa tersebut," sebut Yos A Tarigan.



    Mei 18, 2025

    MOBIL TNI DI TAHAN BEA CUKAI DI DUGA MEMBAWA ROKOK ILEGAL


    Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam menggagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Punggur, Kota Batam, pada Kamis (15/05/2025).

    Rokok tanpa pita cukai itu diduga hendak diseludupkan keluar dari Batam dengan truk pengangkut yang akan diseberangkan dengan kapal RoRo.

    Total barang bukti yang diamankan mencapai 309 tin atau sekitar 3.530.100 batang rokok ilegal berbagai merek.

    Kepala Bea dan Cukai (BC) Batam, Zaky Firmansyah, membenarkan penangkapan itu.

    “Benar, kami telah melakukan penindakan terhadap BKC ilegal. Rokok yang diamankan tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” kata Zaky kepada BatamNow.com melalui pesan di WhatsApp, Sabtu (17/05/2025) malam.


    Beberapa merek rokok yang diamankan antara lain Manchester Double Drive, Manchester Blue Mist Fusion, Rave Ice Menthol, HD Classic, Hmind Jumbo Ice, dan OFO Bold.

    Zaki menyampaikan bahwa penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

    Sejumlah rokok itu diduga ada yang berasal dari luar negeri, ada juga dari pabrik pelentingan rokok di FTZ Batam.

    Estimasi nilai barang yang diamankan mencapai Rp 5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 2,67 miliar.

    Dilakukan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan dan penyegelan atas 309 Tin BKC HT berbagai merek tanpa dilekati pita cukai itu.


    Kendaraan yang digunakan mengangkut rokok ilegal berbagai jenis itu berupa mobil truk yang diduga angkutan dinas Angkatan Laut berpelat 5025 IV (Lantamal IV).

    Namun Humas Dinas Penerangan Lantamal IV Batam, Abdul Malik yang dikonfirmasi melalui pesan di WhatsApp, belum merespons hingga berita ini dipublikasikan.

    Kendaraan tersebut kini masih ditahan pihak Bea Cukai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

    Zaky mengatakan masih melakukan pendalaman terhadap truk angkutan.

    “Seluruh barang bukti telah kami segel dan terbitkan Surat Bukti Penindakan. Selanjutnya akan diserahkan ke Seksi Penyidikan untuk penanganan lebih lanjut,”ujarnya.

    Rokok-rokok tersebut diduga akan dikirim ke Kota Tanjungpinang. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.

    “Sampai saat ini masih dalam proses Penyelidikan, Kami berkomitmen untuk Perang terhadap rokok Ilegal,” katanya.

    Sebelumnya BC Batam juga menangkap mobil box dinas Kantor Pos Batam yang membawa rokok ilegal seludupan tanpa pita cukai.

    Menyusul penangkapan satu truk berwarna hijau diduga mobil dinas milik TNI AD dengan total muatan sekitar 3,5 juta batang rokok impor ilegal tanpa pita cukai dan dari pabrik di FTZ Batam. (A)



    KEJAKSAAN NEGRI KOTA BEKASI TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS PROYEK OLAHRAGA

                   


    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

    Ketiga tersangka tersebut adalah:


    • AZ, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Bekasi yang masih aktif sebagai ASN dan mantan Kepala Dispora.
    • MAR, mantan ASN yang pernah menjabat sebagai Kabid Kepemudaan Dispora.
    • M, Direktur Utama dari pihak ketiga penyedia barang.

    Penetapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, yang menyebut bahwa tim penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka.


    “Kita sudah menetapkan tersangka: pertama MAR selaku PPK proyek, M sebagai Direktur Utama dari pihak ketiga, dan AZ yang merupakan ASN aktif serta mantan Kadispora,” ujar Ryan, Jumat (16/5/2025).


    Ryan menambahkan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan pihaknya akan mendalami lebih lanjut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.


    “Kita masih mendalami lebih lanjut. Mohon bersabar karena proses masih berjalan,” tambahnya.


    Kasus ini mencuat usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek pengadaan alat olahraga tahap 1 dan 2 di Dispora Kota Bekasi.


    Dalam laporan audit BPK, nilai kelebihan bayar mencapai Rp 4.766.661.332,00 atau sekitar Rp 4,7 miliar. BPK pun merekomendasikan kepada Wali Kota Bekasi untuk segera memproses kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sesuai dengan peraturan yang berlaku.


    Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Bekasi karena melibatkan pejabat aktif serta penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar.

    Mei 09, 2025

    Jan Hwa Diana owner CV Sentoso Seal bersama Handy Sunaryo ditetapkan tersangka


     Jan Hwa Diana owner CV Sentoso Seal bersama Handy Sunaryo ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil.

    Diana sebelumnya juga dilaporkan oleh puluhan mantan karyawannya ke Polda Jawa Timur atas kasus dugaan penahanan ijazah.


    AKP Rina Shanti Kasi Humas Polrestabes Surabaya membenarkan bahwa Diana telah menjadi tersangka perusakan mobil pikap milik Nimus, warga Surabaya. “Iya (Diana) sudah ditetapkan tersangka,” katanya dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

    Dari informasi yang dihimpun suarasurabaya.net kasus perusakan mobil itu dilaporkan Paul Stepnus yang tercatat dengan nomor perkara LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 19 April 2025.

    Kasus ini bermula waktu Diana dan Handy Sunaryo suaminya meminta ke Paul untuk dibuatkan kanopi di lantai 5 rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya, 2024 lalu. Paul menyebut progres pengerjaan kanopi di rumah Diana ketika itu sudah hampir rampung.


    “Saya sudah kerjakan, itu kan kanopi yang bisa jalan pakai motor, bukan yang diam. Saya nilai kerjaan saya sudah ini (selesai) 75 persen,” kata Paul saat dikonfirmasi awak media.

    Karena pengerjaan sudah hampir selesai, Paul berniat mengangkut lebih dulu sejumlah peralatan di rumah Diana. Peralatan yang digunakan selama membangun kanopi itu ada yang milik pribadi dan sewa.

    Untuk mengangkut berbagai peralatan itu, Paul mengajak salah satu temannya yakni Nimus. Dia pun turut membawa sebuah mobil sedan dan pikap.

    “Ada satu kotak alat, satu botol oksigen karena saya mengerjakan besi, terus yang ketiga ini adalah scaffolding. Scaffolding saya sewa, sewanya juga jatuh tempo jadi saya mau pindah,” tuturnya.

    Namun Diana dan Handy Sunaryo suaminya melarang mereka berdua mengemasi alat dan pergi dari rumahnya. Bahkan, kata Paul, Diana sempat meneriakinya dengan sebutan maling.


    Handy Sunaryo suami Jan Hwa Diana juga mengenakan rompi tahanan Jatanras Porlestabes Surabaya sesudah jadi tersangka kasus perusakan mobil, Jumat (9/5/2025). Foto: Istimewa.

    “Waktu kita lagi menurunkan alat, Bu Diana dengan suaminya Pak Handi itu datang. Melihat saya keluarkan alat, tanpa tanya apapun langsung diteriaki maling-maling,” ujarnya.

    Kemudian, kata Paul, owner CV Sentoso Seal itu menyuruh salah satu anaknya beserta karyawannya untuk merusak ban kedua mobil yang dibawa Paul dan Nimus.

    Akhirnya, korban tidak bisa meninggalkan lokasi karena kendaraannya rusak. Paul mengatakan, ban mobilnya dicopot sedangkan ban milik Nimus sampai digerinda.

    “Mobil kita dirusak sekalian, bannya dicopotin, terus ban mobil teman saya ini digerinda, supaya tidak bisa bawa barang dari situ,” ujarnya.

    Tidak berhenti sampai di situ, Paul menduga, Diana meminta supaya uang DP dari pengerjaan kanopi tersebut dikembalikan. Sedangkan, pihak kontraktor itu memiliki kontrak menyelesaikan atap rumah senilai Rp400 juta.

    Dari runtutan peristiwa itu Paul serta Nimus beserta kuasa hukumnya melaporkan Diana sekeluarga ke Polrestabes Surabaya.

    “Kita laporkan sekeluarga, suami Pak Handi, istri Diana, terus ketiga anaknya namanya Nando, Keempat itu pegawainya yang bantu (merusak mobil), Pak Iwan,” ungkapnya.

    Mei 07, 2025

    RESMI DI BENTUK SATGAS PREMANISME

     


    Pemerintah Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meresahkan, sebagai langkah strategis untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Tanah Air.

    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menyatakan bahwa Satgas ini akan menindak tegas segala bentuk aktivitas premanisme, termasuk oleh ormas yang melakukan praktik pemalakan, intimidasi, dan menghambat aktivitas pelaku usaha.


    “Pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat serta berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha,” tegas Budi Gunawan, Selasa (6/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Pembentukan Satgas ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, dan BSSN. Operasi penanganan akan dilakukan secara menyeluruh oleh TNI-Polri bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.


    “Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa ruang publik tidak dikuasai oleh intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan oleh kelompok-kelompok tertentu,” tambahnya.

    Meski demikian, Budi menegaskan pemerintah tetap menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur konstitusi, namun menegaskan bahwa setiap organisasi wajib mematuhi hukum dan tidak merugikan publik ataupun dunia usaha.

    Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari Presiden Prabowo Subianto, yang melalui Penasihat Khusus Urusan Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman, mengingatkan agar ormas tidak bertindak semena-mena.

    “Tadi juga Bapak Presiden menyampaikan masalah ormas, yang tertib, yang kemudian tidak mengganggu, apalagi memalak,” ujar Dudung usai sidang kabinet, Senin (5/5).

    Presiden, lanjut Dudung, justru mendorong ormas untuk berkontribusi positif, memberikan masukan, serta bersinergi dengan pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional.

    Langkah pembentukan Satgas ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional.

    April 29, 2025

    POLISI BURU PELAKU INTIMIDASI WARTAWAN SAAT PELIPUTAN PENYALUR TENAGA KERJA BODONG DI BEKASI


    BEKASI - Polres Metro Bekasi memburu pria pelaku intimidasi jurnalis saat meliput penipuan lowongan kerja di Bekasi Timur.


    Tim Resmob Polres Metro Bekasi Kota dan Anggota Unit Reskrim Polsek Rawalumbu langsung dikerahkan ke lokasi yang betempat di Ruko Plaza Bekasi Jaya, Jalan Ir. Juanda, Senin (28/4/2025). 

    "Itu anggota dari Polsek Buser dan juga Polres sudah ngecek ke lokasi kejadian, terkait adanya intimidasi kepada temen-temen wartawan yang sedang meliput," kata Kanit Reskrim Polsek Rawalumbu, AKP Ompi Indovina.


    Saat Polisi mendatangi lokasi, pelaku sudah melarikan diri. Namun anggota berhasil menjumpai keluarganya yang merupakan pedagang warung nasi di sekitar ruko. 


    Dari situ, polisi berhasil mengorek identitas pelaku yang diketahui bernama Robi Tanjung. 


    "Karena tidak ada di lokasi, kami berkoordinasi dengan pihak keluarganya dan mendatangi rumahnya," ucap Ompi. 


    Dari informasi keluarga, Robi menderita gangguan jiwa. Hal ini dibuktikan surat keterangan medis yang ditunjukkan ke polisi.
     
    "Kami menanyakan kepada orangtuanya, ternyata yang bersangkutan mempunyai gangguan kejiwaan dengan dibuktikan surat dari dokter dan juga obat yang biasa diminumnya Namun yang bersangkutan tidak ada di rumah," terang Ompi. 

    Sebelumnya, sejumlah jurnalis yang sedang meliput dugaan penipuan lowongan kerja bodong di Bekasi Timur diintimidasi pria tak dikenal. 


    Peristiwa bermula saat jurnalis dari berbagai media datang meliput ke Ruko Bekasi Plaza Jalan Ir. Juanda, Bekasi Timur, Senin (28/4/2025). 


    Pada saat melakukan wawancara ke warga setempat, seorang pria teriak dari kejauhan berusaha mengintimidasi wartawan. 


    Tak lama setelahnya, pria tidak dikenal itu langsung menghampiri wartawan sambil berteriak. 


    "Lu maunya apa? Hah!" kata pria tak dikenal ke sejumlah wartawan

    TERNYATA ODGJ PELAKU INTIMIDASI WARTAWAN


    Bekasi- Pria berinisial RT yang mengintimidasi sejumlah wartawan ketika meliput kantor lowongan pekerjaan bodong di Ruko Plaza Bekasi Jaya, Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, adalah orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ).



    Hal ini berdasarkan dari keterangan orangtua pelaku kepada polisi. Keterangan tersebut juga diperkuat dengan adanya bukti medis.



    "Kami menanyakan kepada orangtuanya, ternyata yang bersangkutan mempunyai gangguan kejiwaan dengan dibuktikan surat dari dokter dan juga obat yang biasa diminumnya," kata Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur, AKP Ompi Indovina saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).


    Sebelum mengetahui bahwa pelaku benar-benar berstatus ODGJ, polisi telah mendatangi lokasi peristiwa pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.


    Saat itu, petugas tak menemukan pria tersebut. Selanjutnya, petugas mendatangi rumahnya.


    Polisi kembali tak menemukan yang bersangkutan.


     "Yang bersangkutan tidak ada di rumah," imbuh Ompi.


    Sebelumnya diberitakan, seorang pria mengintimidasi sejumlah wartawan yang hendak meliput kantor lowongan kerja bodong di Ruko Plaza Bekasi Jaya, Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (28/4/2025) pukul 14.00 WIB.


    Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @bekasi24jamcom, terlihat pria yang mengenakan kemeja pendek menghalangi sejumlah wartawan yang hendak mendatangi kantor perusahaan bodong. Pria itu tiba-tiba menantang wartawan sembari melepas kancing bajunya. 


    "Lu apa? Lu maunya apa?" kata pria tersebut, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @bekasi24jamcom, Senin.



    Sebelum mengetahui bahwa pelaku benar-benar berstatus ODGJ, polisi telah mendatangi lokasi peristiwa pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, petugas tak menemukan pria tersebut.


    Selanjutnya, petugas mendatangi rumahnya. Polisi kembali tak menemukan yang bersangkutan. "Yang bersangkutan tidak ada di rumah," imbuh Ompi.


    Sebelumnya diberitakan, seorang pria mengintimidasi sejumlah wartawan yang hendak meliput kantor lowongan kerja bodong di Ruko Plaza Bekasi Jaya, Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (28/4/2025) pukul 14.00 WIB. Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @bekasi24jamcom,



    terlihat pria yang mengenakan kemeja pendek menghalangi sejumlah wartawan yang hendak mendatangi kantor perusahaan bodong. Pria itu tiba-tiba menantang wartawan sembari melepas kancing bajunya. 


    "Lu apa? Lu maunya apa?" kata pria tersebut, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @bekasi24jamcom, Senin.




    Anggota TNI Para wartawan pun merespons santai. Beberapa di antaranya bahkan mencoba menenangkan pria tersebut.


     "Gua enggak ada urusan sama lu," jawab seorang wartawan, Ahmed. Mendengar jawaban itu, pria tersebut semakin tersulut emosi sembari melepas kemejanya.


    Sejumlah rekan pria itu kemudian berupaya mencoba menenangkannya.


     "Gua juga enggak ada urusan sama lu ya. Jangan mentang-mentang wartawan jangan seenak jidat lu ya," imbuh dia.

    Maret 13, 2025

    PABRIK MINYAK GORENG MEREK MINYAK KITA ILEGAL DI BONGKAR POLISI

     


    Sebuah tempat produksi minyak goreng kemasan ekonomis dengan merek Minyakita Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor di grebek oleh jajaran Satreskim Polres Bogor.

    Penggerebekan dilakukan atas dugaan kuat, bahwa tempat produksi Minyakita tersebut telah mengurangi takaran dalam kemasan yang dijual.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila mengamankan satu orang pelaku berinisal TRM dalam kasus ini. Pelaku berperan sebagai pengelola di tempat produksi pengemasan minyak goreng subsidi ilegal ini.

    ‘’Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan cara sengaja memproduksi minyak goreng kemasan ekonomis atau disebut Minyakita dengan cara mengurangi takaran yang ada dalam kemasan 1 Kilogram,’’ Ujar Rizka kepada wartawan, Senin, (10/03/2025).

    Menurutnya, modus yang dilakukan adalah dengan cara menjual Minyak Goreng kemasan ekonomis dengan merek Minyakita yang isinya telah dikurangi menjadi 817 mililiter.


    ‘’Dalam kemasan tersebut, tidak dicantumkan berat netto sebenarnya,’’ cetusnya.

    Pelaku mengaku mendapatkan bahan minyak goreng untuk dikemas dari suplier minyak sawit curah dari wilayah Jakarta, Cikrang dan Tanggerang Banten.

    Pembelian dilakukan dengan sistem pembayaran di tempat. Kemudian, pelaku membawa bahan baku ke lokasi gudang untuk dilakukan repacking dengan peralatan yang sudah disiapkan.

    Kemudian tersangka mengedarkan minyak yang sudah di packing dengan label Minyak Kita ini ke toko atau pengecer di daerah Bogor Raya sampai ke Lampung dengan harga Rp 15.500 rupiah.


    ‘’Tersangka dalam aksinya itu sudah berhasil memasarkan atau menjual minyak sebanyak 96 ton dengan keuntungan Rp 600 juta,’’ kata Rizka.


    Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan ilegal itu baru beroperasi mulai sejak 9 Febuari 2025. Kendati begitu, berdasarkan pengakuan pemilik tempat menyatakan gudang sudah disewa sejak 24 Januari 2025 lalu.


    “Saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap pelalu yang lain,” tandas Rizka.

    Maret 11, 2025

    Puluhan napi dilaporkan kabur secara massal


    Jagat media sosial diramaikan oleh video-video amatir yang memperlihatkan puluhan narapidana (napi) berlarian di jalan raya, pada Senin sore, 10 Maret 2025.

    Dalam sejumlah video yang beredar, beberapa napi yang kabur itu bahkan hanya mengenakan celana pendek atau bersarung.

    Kejadian ini adalah peristiwa kaburnya napi dari Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, menjelang waktu buka puasa, sekitar pukul 18.20 WIB.

    Puluhan napi dilaporkan kabur secara massal, memicu kekacauan di wilayah tersebut saat warga sedang sibuk berburu takjil.


    Kejadian ini langsung menjadi viral di media sosial, terutama di platform X, dengan banyak pengguna mengunggah video dan foto para napi yang berlarian.
    Tagar seperti #NapiKabur dan #LapasKutacane ramai diperbincangkan.

    Warga lokal dan netizen menyayangkan lemahnya pengamanan lapas, sementara beberapa lainnya mengaitkan kejadian ini dengan momen Ramadan yang seharusnya penuh ketenangan.

    Kejadian bermula pada sore hari, saat suasana di sekitar Lapas Kutacane masih ramai dengan aktivitas menjelang berbuka puasa.
    Tiba-tiba, puluhan napi berhasil melarikan diri dengan berbagai cara. Berdasarkan laporan warga dan video yang beredar, sebagian napi melompati pagar depan lapas, sebagian lagi memanjat tembok, dan bahkan ada yang membobol atap untuk keluar.

    Aksi pelarian massal ini terjadi begitu cepat sehingga petugas lapas sempat kewalahan mengendalikan situasi.

    Warga yang berada di sekitar lokasi, termasuk mereka yang sedang berada di Jalan Lintas Medan-Kutacane, menjadi saksi mata.

    “Saya lihat banyak orang lari ke jalan, ada yang pakai sarung, ada yang cuma celana pendek. Awalnya saya kira ada kerusuhan, ternyata tahanan kabur,” ujar salah seorang warga di lokasi.

    Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tengah bekerja untuk mengamankan situasi.
    Hingga malam hari, proses pengejaran masih berlangsung intensif.

    Akibatnya, lalu lintas di kawasan tersebut sempat macet, dan suasana menjadi riuh.

    Petugas gabungan dari lapas dan Kepolisian Resor Aceh Tenggara segera dikerahkan untuk mengejar para pelarian.

    Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tengah bekerja untuk mengamankan situasi.

    Hingga malam hari, proses pengejaran masih berlangsung intensif.

    Jumlah Napi yang Kabur
    Berdasarkan informasi awal, total napi yang kabur diperkirakan mencapai 50-52 orang.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Aceh, Yan Rusmanto, memberikan keterangan resmi,
    “Yang kabur 50 orang dan yang belum tertangkap 38 orang," ungkapnya.

    Artinya, hingga malam kejadian, 12 napi telah berhasil ditangkap kembali oleh petugas gabungan.

    Namun, beberapa sumber menyebutkan angka 15 napi sudah diamankan, meskipun belum ada konfirmasi resmi yang menyatukan data tersebut.

    Pengejaran terhadap sisa napi yang masih buron, diperkirakan antara 35-38 orang, terus dilakukan.

     “Saya belum bisa pastikan berapa orang yang melarikan diri. 
    Saat ini, petugas di lapas sedang apel menghitung warga binaan. Nanti, detailnya saya informasikan, begitu juga apa yang menjadi penyebabnya," lanjutnya.

    Ia menegaskan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian petugas yang memungkinkan pelarian ini terjadi.


    Penyebab Kaburnya Napi
    Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, yang turun langsung ke lokasi bersama Kapolres dan Dandim 0108/Agara usai kejadian menghebohkan tersebut.

    Selain untuk mediasi, Bupati bersama Forkopimda juga datang untuk menyampaikan dua faktor utama penyebab kejadian ini.

    “Menurut saya, penyebab mudahnya kabur para tahanan karena lapas kita sudah overkapasitas,” ujarnya.

    Lapas Kelas II B Kutacane diketahui menampung 368 napi, jauh melebihi kapasitas idealnya, sehingga memudahkan aksi pelarian massal.
    Selain itu, setelah mediasi dengan Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Andi Hasyim, Bupati menyebutkan adanya keluhan dari napi terkait makanan.


    “Menurut keterangan kepala lapas, para napi kecewa terhadap makanan,” tambahnya.


    Kombinasi antara overkapasitas dan ketidakpuasan ini diduga menjadi pemicu utama aksi kabur tersebut.
    Bupati Salim Fakhry juga mengungkapkan langkah yang telah diambil pemerintah daerah untuk mengatasi masalah lapas.

    “Empat hari yang lalu sebenarnya saya sudah menandatangani hibah tanah untuk merelokasikan bangunan lapas kelas II B, untuk membangun lapas yang lebih besar dan layak,” katanya.

    Ia berharap solusi ini dapat mencegah kejadian serupa di masa depan. Selain itu, ia mengimbau para napi yang kabur untuk menyerahkan diri.

    “Kami menghimbau bagi narapidana yang melarikan diri sesegera mungkin untuk kembali, agar permasalahan yang terjadi segera dicarikan solusinya,” tegasnya.

    Sementara itu, Yan Rusmanto menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh.
    “Kami akan lihat apakah ada kelalaian dari petugas atau faktor lain. Situasi saat ini sudah kondusif, dan kami fokus menangkap kembali yang masih buron,” ujarnya.

    Hingga dini hari tanggal 11 Maret 2025, situasi di Kutacane dilaporkan sudah terkendali, meskipun pengejaran terhadap napi yang tersisa masih berlangsung.

    Pihak berwenang berjanji akan memberikan keterangan resmi lebih lanjut seiring perkembangan penyelidikan dan penangkapan.

    Februari 19, 2025

    SPBU Di PANDEGELANG BANTEN ISI TERCAMPUR AIR

     


    Sejumlah pengendara sepeda motor mengeluhkan kendaraan mereka mogok usai mengisi bensin di SPBU Kadubanen, Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin (17/2/2025) pagi.

    Momen tersebut terekam dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @pandeglangeksis.

    Dalam video berdurasi 38 detik itu, terlihat beberapa pengendara motor berada di area SPBU Kadubanen.


    Seorang pria di balik layar video terdengar bertanya kepada pengendara mengenai penyebab motor mogok.

    "Motor mogok ya pak? Di SPBU mana?" tanya pria dalam video.


    "Mogok habis isi bensin di SPBU Kadubanen," jawab pengendara yang mengenakan jas hujan.

    Pengawas SPBU Kadubanen, Saepulloh, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.00 WIB akibat air hujan yang masuk ke dalam pipa bahan bakar saat SPBU tengah mengganti dispenser.

    "Betul itu di SPBU Kadubanen, karena faktor alam, hujan lebat sehingga air masuk lewat pipa lama yang akan diganti," kata Saepulloh kepada Kompas.com, Senin.

    Akibatnya, BBM di SPBU tersebut tercampur air tanpa diketahui, menyebabkan 13 kendaraan mengalami mogok, terdiri dari 10 sepeda motor dan 3 mobil.


    Saepulloh memastikan pihaknya telah bertanggung jawab dengan mengganti BBM serta menanggung biaya perbaikan kendaraan yang terdampak.


    "Sudah dibereskan, BBM diganti, kerusakan sudah kita perbaiki. Alhamdulillah tidak ada masalah," ujarnya.

    Februari 18, 2025

    AKHIRNYA KEPALA DESA KOHOD (ARSIN) JADI TERSANGKA KASUS PAGAR LAUT

     


    Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengkritisi penetapan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan lahan pagar laut di Tangerang.

    Ia menilai mustahil jika hanya seorang kepala desa yang bertanggung jawab atas proyek yang mencakup wilayah luas tersebut.

    "Pagar laut sepanjang 30 Km seluas 1 Kabupaten tapi yang tersangka hanya seorang kepala desa saja. Ini benar-benar di luar logika," ujar Jhon kepada fajar.co.id, Selasa (18/2/2025).

    Jhon mempertanyakan mengapa pihak lain, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), pejabat daerah, hingga aparat pemerintah pusat, tidak ikut terseret dalam kasus ini.

    "Bagaimana mungkin tersangkanya hanya kepala desa Kohod," cetusnya.

    Dikatakan Jhon, proyek sebesar ini tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan pihak yang lebih berwenang.


    "Saya menduga Pak Arsin ini hanyalah tumbal dari mafia dan oligarki yang untouchable oleh hukum," imbuhnya.

    Ia juga menyoroti sikap aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.

    "Bahwa dia juga ikut menikmati, iya. Tetapi, apakah hanya dia sebagai pelaku utama? Mustahil," sesalnya.

    Kata Jhon, kejanggalan ini harus ditelusuri lebih dalam agar kasus tidak berhenti hanya pada satu individu.

    "Masa aparat tidak paham yang begini-beginian sih? Takut dengan kaleng Khong Guan?," kuncinya.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di wilayah pagar laut Tangerang, Banten

    Meski demikian, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan pada Selasa (18/2/2025), sehingga masih ada tahapan administrasi yang perlu diselesaikan sebelum tindakan lebih lanjut.

    “Penahanan belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan, termasuk penyempurnaan administrasi,” jelas Brigjen Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

    Ia juga menyatakan bahwa setelah administrasi selesai, para tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Dalam kasus ini, selain Arsin, tiga orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

    “Keempatnya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengajukan hak atas tanah dan bangunan,” ungkap Brigjen Djuhandhani.

    Mereka diduga membuat serta menggunakan dokumen palsu, seperti girik, surat pernyataan kepemilikan fisik lahan, surat keterangan tidak sengketa, hingga berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

    Kegiatan ini berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024.

    Dokumen-dokumen yang telah dipalsukan kemudian diajukan melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan dikirim ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    Akibatnya, sebanyak 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan atas nama warga Kohod.

    Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut.

    Februari 12, 2025

    OKNUM POLISI PERAS REMAJA DI SEMARANG



    Jekarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri, utamanya Polrestabes Semarang, menindak tegas dua personelnya yang diduga menjadi pelaku pemerasan terhadap dua warga sipil di Semarang.

    “Kalau terbukti melakukan pelanggaran etik, disidang etik biar dijatuhi hukuman atau sanksi yang setimpal dengan perbuatannya,” kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam ketika dihubungi di Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan, apabila ada anggota yang diduga melakukan perbuatan tercela, maka harus diproses agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

    Dengan tindakan tegas yang dilakukan, kata dia, maka akan menunjukkan komitmen yang kuat dari kepolisian untuk selalu melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.

    Diketahui, Polrestabes Semarang sedang memroses pidana maupun secara kode etik dua orang anggotanya atas dugaan melakukan tindak pemerasan terhadap warga sipil.

    Ia mengatakan, apabila ada anggota yang diduga melakukan perbuatan tercela, maka harus diproses agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

    Dengan tindakan tegas yang dilakukan, kata dia, maka akan menunjukkan komitmen yang kuat dari kepolisian untuk selalu melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.

    Diketahui, Polrestabes Semarang sedang memroses pidana maupun secara kode etik dua orang anggotanya atas dugaan melakukan tindak pemerasan terhadap warga sipil.


    “Sedang dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang,” kata Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi.

    Ia membenarkan dugaan pidana yang dilakukan tiga orang yang terdiri atas dua anggota polisi dan seorang warga sipil. Akan tetapi, ia belum mengungkapkan identitas dua orang anggota polisi yang terlibat pemerasan itu.

    Terhadap dua orang anggota polisi tersebut, dia mengatakan sudah dilakukan penempatan khusus atau ditahan selama 21 hari ke depan.

    Mengenai kasus dugaan pemerasan tersebut, Kapolrestabes mengatakan bahwa kasus itu telah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.

    Syahduddi menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.


    Dalam video tersebut, peristiwa dugaan pemerasan terjadi di sekitar Jalan Hasanudin, Kota Semarang, pada Jumat (31/1) malam.

    Dalam video tersebut diketahui warga mengerumuni sebuah mobil berwarna merah setelah seorang perempuan berteriak meminta tolong.

    Warga yang mengerumuni mobil tersebut meminta penumpang yang ada di dalam untuk keluar dan ternyata mereka mengaku sebagai anggota polisi sambil menunjukkan kartu anggota.(*)