Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- AZ, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Bekasi yang masih aktif sebagai ASN dan mantan Kepala Dispora.
- MAR, mantan ASN yang pernah menjabat sebagai Kabid Kepemudaan Dispora.
- M, Direktur Utama dari pihak ketiga penyedia barang.
Penetapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, yang menyebut bahwa tim penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka.
“Kita sudah menetapkan tersangka: pertama MAR selaku PPK proyek, M sebagai Direktur Utama dari pihak ketiga, dan AZ yang merupakan ASN aktif serta mantan Kadispora,” ujar Ryan, Jumat (16/5/2025).
Ryan menambahkan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan pihaknya akan mendalami lebih lanjut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kita masih mendalami lebih lanjut. Mohon bersabar karena proses masih berjalan,” tambahnya.
Kasus ini mencuat usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek pengadaan alat olahraga tahap 1 dan 2 di Dispora Kota Bekasi.
Dalam laporan audit BPK, nilai kelebihan bayar mencapai Rp 4.766.661.332,00 atau sekitar Rp 4,7 miliar. BPK pun merekomendasikan kepada Wali Kota Bekasi untuk segera memproses kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Bekasi karena melibatkan pejabat aktif serta penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar.