Iklan

Juni 01, 2025

Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kecamatan Bekasi Utara Tarik Biaya Pengurusan Surat Pindah



Bekasi,
 — Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pelayanan publik setelah seorang warga mengeluhkan adanya tarif pengurusan surat pindah di Kecamatan Bekasi Utara. Dalam sebuah tangkapan layar yang viral di media sosial, akun Instagram @nadyaalmanda_ mempertanyakan tarif sebesar Rp100.000 per orang untuk pembuatan surat pindah domisili.


“Emang bikin surat pindah di kec. Bekasi Utara dikenakan admin 1 org Rp.100.000? 2 org jd 200.000?” tulis Nadya dalam komentarnya.


Keluhan tersebut kemudian direspons oleh akun resmi Kecamatan Bekasi Utara, @kec_bekasiutara, yang menyatakan bahwa masalah sudah ditindaklanjuti dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. “Kami akan perbaiki dan tindaklanjuti atas pengaduan kakak,” tulis pihak kecamatan.


Sebagaimana diketahui, berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang administrasi kependudukan, seluruh pengurusan dokumen seperti KTP, KK, dan surat pindah tidak dipungut biaya alias gratis. Dugaan pungli ini menimbulkan keresahan masyarakat serta mempertanyakan integritas pelayanan publik di tingkat kecamatan.


Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak Kecamatan Bekasi Utara mengenai siapa oknum yang terlibat maupun sanksi yang diberikan. Warga berharap adanya evaluasi serta peningkatan transparansi dalam setiap proses pelayanan publik.


Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki dugaan ini agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

(ahmad)