Pemerintah Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meresahkan, sebagai langkah strategis untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Tanah Air.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menyatakan bahwa Satgas ini akan menindak tegas segala bentuk aktivitas premanisme, termasuk oleh ormas yang melakukan praktik pemalakan, intimidasi, dan menghambat aktivitas pelaku usaha.
“Pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat serta berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha,” tegas Budi Gunawan, Selasa (6/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Pembentukan Satgas ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, dan BSSN. Operasi penanganan akan dilakukan secara menyeluruh oleh TNI-Polri bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa ruang publik tidak dikuasai oleh intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan oleh kelompok-kelompok tertentu,” tambahnya.
Meski demikian, Budi menegaskan pemerintah tetap menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur konstitusi, namun menegaskan bahwa setiap organisasi wajib mematuhi hukum dan tidak merugikan publik ataupun dunia usaha.
Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari Presiden Prabowo Subianto, yang melalui Penasihat Khusus Urusan Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman, mengingatkan agar ormas tidak bertindak semena-mena.
“Tadi juga Bapak Presiden menyampaikan masalah ormas, yang tertib, yang kemudian tidak mengganggu, apalagi memalak,” ujar Dudung usai sidang kabinet, Senin (5/5).
Presiden, lanjut Dudung, justru mendorong ormas untuk berkontribusi positif, memberikan masukan, serta bersinergi dengan pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional.
Langkah pembentukan Satgas ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional.