Pemalang, 7 Agustus 2026 — Dugaan bahwa kepala dusun (Kadus) di Desa Kesesirejo, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, tidak berdomisili atau tidak bertempat tinggal di desa tempat ia menjalankan tugas pemerintahan menuai sorotan warga. Isu tersebut berkembang menjadi pertanyaan yang lebih besar: apakah mekanisme pengawasan terhadap perangkat desa selama ini telah berjalan sebagaimana mestinya?
Sejumlah warga menyatakan bahwa kepala dusun yang dimaksud diduga menetap di luar wilayah Desa Kesesirejo. Apabila dugaan tersebut benar, warga menilai kondisi itu patut diklarifikasi karena menyangkut integritas jabatan, kedekatan perangkat desa dengan masyarakat, serta kepatuhan terhadap ketentuan administrasi pemerintahan desa.
"Yang kami persoalkan bukan sekadar alamat, tetapi tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. Kepala dusun seharusnya hadir ketika warga membutuhkan, bukan hanya ketika ada acara atau kepentingan tertentu," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dasar Hukum yang Menjadi Acuan
Persoalan ini merujuk pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perangkat desa, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, calon perangkat desa harus memenuhi persyaratan, salah satunya terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar perangkat desa memahami kondisi sosial, ekonomi, dan kebutuhan masyarakat yang dilayaninya.
Sementara itu, Pasal 50 Undang-Undang Desa mengatur bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa syarat domisili tidak dipenuhi atau terjadi perubahan kondisi yang berpengaruh terhadap legalitas jabatan, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan administratif oleh instansi yang berwenang.
Kritik terhadap Fungsi Pengawasan
Yang menjadi sorotan warga bukan hanya dugaan domisili kepala dusun, melainkan juga fungsi pengawasan pemerintah desa dan pemerintah daerah. Warga mempertanyakan bagaimana seorang perangkat desa dapat terus menjalankan tugas apabila benar tidak lagi tinggal di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam struktur pemerintahan desa, kepala desa memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa. Di tingkat kecamatan, camat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, sedangkan Inspektorat Kabupaten berwenang melakukan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk aspek administratif di desa.
Jika dugaan ini dibiarkan tanpa pemeriksaan, menurut warga, maka akan muncul kesan bahwa persyaratan jabatan perangkat desa hanya diperiksa saat proses pengangkatan, tetapi tidak diawasi secara berkelanjutan. Kondisi demikian berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Warga Desak Pemeriksaan Administratif
Warga meminta Camat Bodeh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pemalang, dan Inspektorat Kabupaten Pemalang segera melakukan klarifikasi terhadap data kependudukan, alamat domisili, serta keberadaan kepala dusun yang bersangkutan.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah yang bersangkutan masih memenuhi ketentuan administratif sesuai peraturan yang berlaku. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, warga berharap pemerintah menyampaikan penjelasan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, warga meminta agar dilakukan pembinaan atau langkah administratif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kesesirejo, pihak kepala dusun yang disebut dalam laporan warga, maupun Camat Bodeh belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa jabatan perangkat desa bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah pelayanan publik. Transparansi, kepatuhan terhadap peraturan, dan keterbukaan terhadap pengawasan merupakan syarat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

