Jan Hwa Diana owner CV Sentoso Seal bersama Handy Sunaryo ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil.
Diana sebelumnya juga dilaporkan oleh puluhan mantan karyawannya ke Polda Jawa Timur atas kasus dugaan penahanan ijazah.
AKP Rina Shanti Kasi Humas Polrestabes Surabaya membenarkan bahwa Diana telah menjadi tersangka perusakan mobil pikap milik Nimus, warga Surabaya. “Iya (Diana) sudah ditetapkan tersangka,” katanya dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Dari informasi yang dihimpun suarasurabaya.net kasus perusakan mobil itu dilaporkan Paul Stepnus yang tercatat dengan nomor perkara LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 19 April 2025.
Kasus ini bermula waktu Diana dan Handy Sunaryo suaminya meminta ke Paul untuk dibuatkan kanopi di lantai 5 rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya, 2024 lalu. Paul menyebut progres pengerjaan kanopi di rumah Diana ketika itu sudah hampir rampung.
“Saya sudah kerjakan, itu kan kanopi yang bisa jalan pakai motor, bukan yang diam. Saya nilai kerjaan saya sudah ini (selesai) 75 persen,” kata Paul saat dikonfirmasi awak media.
Karena pengerjaan sudah hampir selesai, Paul berniat mengangkut lebih dulu sejumlah peralatan di rumah Diana. Peralatan yang digunakan selama membangun kanopi itu ada yang milik pribadi dan sewa.
Untuk mengangkut berbagai peralatan itu, Paul mengajak salah satu temannya yakni Nimus. Dia pun turut membawa sebuah mobil sedan dan pikap.
“Ada satu kotak alat, satu botol oksigen karena saya mengerjakan besi, terus yang ketiga ini adalah scaffolding. Scaffolding saya sewa, sewanya juga jatuh tempo jadi saya mau pindah,” tuturnya.
Namun Diana dan Handy Sunaryo suaminya melarang mereka berdua mengemasi alat dan pergi dari rumahnya. Bahkan, kata Paul, Diana sempat meneriakinya dengan sebutan maling.
“Waktu kita lagi menurunkan alat, Bu Diana dengan suaminya Pak Handi itu datang. Melihat saya keluarkan alat, tanpa tanya apapun langsung diteriaki maling-maling,” ujarnya.
Kemudian, kata Paul, owner CV Sentoso Seal itu menyuruh salah satu anaknya beserta karyawannya untuk merusak ban kedua mobil yang dibawa Paul dan Nimus.
Akhirnya, korban tidak bisa meninggalkan lokasi karena kendaraannya rusak. Paul mengatakan, ban mobilnya dicopot sedangkan ban milik Nimus sampai digerinda.
“Mobil kita dirusak sekalian, bannya dicopotin, terus ban mobil teman saya ini digerinda, supaya tidak bisa bawa barang dari situ,” ujarnya.
Tidak berhenti sampai di situ, Paul menduga, Diana meminta supaya uang DP dari pengerjaan kanopi tersebut dikembalikan. Sedangkan, pihak kontraktor itu memiliki kontrak menyelesaikan atap rumah senilai Rp400 juta.
Dari runtutan peristiwa itu Paul serta Nimus beserta kuasa hukumnya melaporkan Diana sekeluarga ke Polrestabes Surabaya.
“Kita laporkan sekeluarga, suami Pak Handi, istri Diana, terus ketiga anaknya namanya Nando, Keempat itu pegawainya yang bantu (merusak mobil), Pak Iwan,” ungkapnya.