Iklan

Tampilkan postingan dengan label BEKASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BEKASI. Tampilkan semua postingan

Juli 03, 2025

SATPOL PP KOTA BEKASI AMANKAN GEDUNG WALIKOTA DARI AKSI DEMO PENOLAKAN PENGGUSURAN


Bekasi, 3 Juli 2025
— Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi dikerahkan untuk mengamankan kawasan Gedung Walikota Bekasi saat berlangsungnya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga RW 005 Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan.



Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap rencana penggusuran yang dilakukan pemerintah kota.
Massa yang terdiri dari pemuda dan warga membawa spanduk besar bertuliskan “Tolak Penggusuran”, sambil meneriakkan tuntutan mereka agar pemerintah membatalkan rencana relokasi yang dinilai merugikan dan tidak berperikemanusiaan.


Dalam spanduknya, warga menyoroti dampak sosial yang akan ditimbulkan, seperti hilangnya tempat tinggal, terganggunya pendidikan anak-anak, hingga ketidakpastian masa depan mereka.


“Kami menolak digusur tanpa adanya solusi yang jelas. Ke mana kami harus tinggal? Bagaimana nasib anak-anak kami?” teriak salah satu orator dalam aksi tersebut.


Satpol PP Kota Bekasi terlihat sigap menjaga situasi tetap kondusif. Dengan pengamanan ketat, petugas Satpol PP membentuk barikade untuk menghindari potensi kericuhan serta menjaga agar demonstrasi tetap berlangsung secara damai.


PLT Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, RAFIUDIN, yang hadir langsung di lokasi, menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk mengamankan jalannya aksi dan memastikan pelayanan publik di Kantor Walikota tidak terganggu.


“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, namun kami juga bertanggung jawab menjaga ketertiban umum. Hingga saat ini situasi masih terkendali,” ujarnya.


Aksi berjalan tertib dan damai hingga siang hari, meskipun massa terus mendesak agar perwakilan pemerintah kota menemui mereka dan menyampaikan kejelasan atas rencana tersebut.

Juni 23, 2025

Pimpinan Redaksi RTV Global Pahrul Roji Kunjungi Mako Satpol PP Kota Bekasi, Diterima Hangat dan Penuh Semangat Kolaborasi


Bekasi, 23 Juni 2025
— Pimpinan Redaksi RTV Global, Pahrul Roji, melakukan kunjungan resmi ke Markas Komando Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Pangeran Jayakarta No.1, RT.004/RW.008, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.



Kunjungan tersebut disambut dengan baik dan penuh kehangatan oleh jajaran Satpol PP Kota Bekasi. Hadir dalam pertemuan tersebut (Rafiudin,SH) PLT Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan (Roni) sebagai Kepala Seksi Kewaspadaan Dini.Suasana diskusi berlangsung hangat, penuh kekeluargaan, serta sarat akan semangat sinergi antara media dan aparat penegak Perda.


Dalam kesempatan tersebut, (Pahrul Roji) menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Satpol PP dalam menerima kehadiran media, serta menyatakan komitmen RTV Global untuk terus mendukung penyebaran informasi yang akurat, mendidik, dan membangun citra positif aparatur pemerintah di mata publik.


(Rafiudin,SH) memberikan pesan positif kepada rekan-rekan media agar terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang konstruktif.


"Kami sangat menghargai kehadiran rekan-rekan media, khususnya RTV Global. Peran media sangat vital dalam menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Semoga kolaborasi ini semakin memperkuat semangat kita dalam menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum," ujar (Faiudin).

 

Senada dengan itu, (Roni) juga menyampaikan harapannya agar sinergi antara Satpol PP dan media terus terjalin erat dalam semangat transparansi dan pelayanan publik.


"Kami terbuka terhadap kritik dan masukan yang membangun. Kami berharap media dapat menjadi jembatan informasi antara masyarakat dan pemerintah, serta turut menyuarakan program-program ketertiban dan keamanan," tutur Roni.

 

Kunjungan ini menjadi langkah awal yang positif dalam mempererat hubungan kerja sama antara media dan institusi pemerintah daerah, khususnya dalam upaya membangun Kota Bekasi yang lebih tertib, aman, dan informatif bagi seluruh warganya.

(Red)

Juni 12, 2025

Satpol PP Kota Bekasi Lakukan Pengamanan Aksi Demo di Depan Kantor DPRD

 


Bekasi, 12 Juni 2025 — Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi dikerahkan untuk melakukan pengamanan aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi pada Kamis siang 12/5/2025.



Aksi unjuk rasa ini dilakukan oleh sekelompok massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat sipil, yang menuntut penangkapan oknum anggota DPRD Kota Bekasi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga. Dalam orasinya, massa membawa spanduk bertuliskan tuntutan dan menyerukan agar dana aspirasi rakyat tidak disalahgunakan.



Personel Satpol PP tampak bersiaga di berbagai titik sekitar kantor DPRD untuk memastikan jalannya aksi tetap kondusif. Beberapa unit kendaraan operasional juga dikerahkan sebagai bagian dari kesiapsiagaan. Para petugas melakukan pendekatan persuasif serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk pengamanan tambahan.


pengamanan ini merupakan bagian dari tugas mereka untuk menjaga ketertiban umum serta mengawal jalannya penyampaian aspirasi warga agar tetap damai dan tertib.


Satpol PP hadir untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung agar kegiatan ini berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.


Aksi demonstrasi berjalan dengan tertib dan damai, tanpa adanya insiden yang mengganggu keamanan.


Setelah beberapa jam menyuarakan aspirasinya, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan aparat.

 (red)

Juni 08, 2025

Pasien Keluhkan Pelayanan di IGD RSUD Teluk Kucung, Bekasi: "Jarum Infus Tak Dicabut, Ibu Saya Pulang Masih Berdarah"

 


Bekasi, 4 Juni 2025
— Seorang warga Kota Bekasi menyampaikan keluhannya atas pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Kelas D Teluk Kucung. Kejadian ini terjadi pada Senin malam, 3 Juni 2025, sekitar pukul 20.11 WIB.


Menurut pengakuan keluarga pasien, yang diketahui bernama NS Baria, ia datang ke IGD dalam kondisi lemas dan harus dituntun hingga membutuhkan kursi roda untuk turun dari kendaraan.


Namun, sebelum mendapat pelayanan medis, pihak IGD terlebih dahulu menanyakan soal mekanisme pembayaran dan menyampaikan bahwa jika pasien tidak dirawat inap, maka biaya tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Padahal kami sudah menjelaskan, kalau hanya cek lab saja, kami sanggup bayar sendiri. Tapi seharusnya bukan itu yang diutamakan saat kondisi pasien darurat,” ujar keluarga pasien.


Setelah dilakukan pengambilan darah untuk pemeriksaan laboratorium, keluarga mempertanyakan kenapa pasien tidak segera diberi infus mengingat kondisinya sangat lemah. Namun, menurut pengakuan mereka, respons dari tenaga medis terkesan kurang bersahabat.


“Saya cuma tanya kenapa nggak diinfus, dokter di belakang saya langsung teriak: ‘Nggak semua penyakit bu harus diinfus!’. Saya hanya bertanya, tapi dibalas dengan cara seperti itu,” keluhnya.


Setelah hasil laboratorium keluar dan dinyatakan baik, pasien pun tidak perlu menjalani rawat inap. Pembayaran dilakukan secara tunai melalui transfer, dan pasien diarahkan untuk mengambil obat di bagian farmasi.


Namun masalah belum selesai. Setibanya di rumah, keluarga pasien baru menyadari bahwa jarum bekas pengambilan darah masih tertancap di tangan sang ibu. “Jarumnya belum dicabut.


Sampai berdarah dan kami yang terpaksa mencabutnya sendiri di rumah,” katanya. Ia pun menelepon kembali pihak rumah sakit untuk menanyakan kelalaian tersebut.


Keluarga mengaku kecewa terhadap pelayanan yang diterima di fasilitas kesehatan milik pemerintah tersebut. “Saya pikir, karena ini rumah sakit milik pemerintah, pelayanannya akan baik. Tapi kenyataannya sangat mengecewakan,” ujarnya.


Pihak RSUD Teluk Kucung hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi atas keluhan yang disampaikan.

(red)

Mei 25, 2025

GEDUNG DPRD PESAWARAN RUNTUH AKIBAT KURANGNYA PERAWATAN

 


Pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, bagian depan dan atap Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Lampung, ambruk secara tiba-tiba saat aktivitas kantor masih berlangsung.  Insiden ini menyebabkan satu anggota Satpol PP mengalami luka ringan.  


Gedung yang dibangun pada tahun 2012 dan mulai digunakan pada 2014 ini telah lama dikhawatirkan kondisinya oleh para anggota dewan.  Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, M. Nasir, menyatakan bahwa gedung tersebut sudah tidak layak pakai dan rencana perbaikannya terhambat oleh keterbatasan anggaran.  Usulan efisiensi anggaran DPRD untuk dialokasikan ke perbaikan gedung belum terealisasi.  


Penyebab pasti runtuhnya atap gedung masih dalam penyelidikan.  Namun, kondisi bangunan yang sudah tua dan rapuh diduga menjadi faktor utama runtuhnya atap gedung.  

Mei 24, 2025

"Miris! Fasilitas Toilet di RSUD Kabupaten Bekasi Banyak Rusak Parah, Pasien dan Pengunjung Terpaksa Menahan Buang Air!"

 


Kondisi Toilet Umum Memprihatinkan, Pengguna Keluhkan Fasilitas Rusak dan Tidak Layak DI RSUD KEBUPATEN BEKASI


Kondisi fasilitas di RSUD Kabupaten Bekasi tampak tidak terawat dengan baik beberapa toilet di area rumah sakit diduga tidak berfungsi dengan baik sementara air dari AC yang bocor menetes ke ruangan tampak mengganggu kenyamanan dan pelayanan medis, 24/05/2025.


Toilet yang seharusnya menjadi fasilitas dasar justru tidak dapat digunakan menyebabkan ketidaknyamanan bagi mereka menunggu pasien maupun yang sedang menjalani perawatan. 


Berdasarkan dokumentasi yang diterima, tampak sejumlah kerusakan serius yang membahayakan kenyamanan bahkan keselamatan pengguna.


Beberapa toilet terlihat dalam kondisi rusak berat, seperti penutup tangki air yang hilang, keran yang bocor, dan tutup dudukan kloset yang tidak dapat digunakan.


Selain itu, wastafel pecah dan cermin buram turut menambah kesan kumuh pada fasilitas tersebut.


Tak hanya itu, langit-langit toilet menunjukkan tanda-tanda kebocoran parah, dengan kabel listrik yang menggantung tanpa pelindung, yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi pengguna.


 Tempat sabun cuci tangan pun tampak tidak bersih dan seadanya, menambah kesan bahwa area tersebut luput dari perawatan rutin.


Sejumlah pengguna mengeluhkan minimnya perhatian dari pihak pengelola. 


“Toilet ini sangat tidak layak pakai.


Kami berharap ada tindakan cepat dari pengelola untuk memperbaikinya,” ujar salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya.


Dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mewajibkan penyelenggara layanan publik untuk menyediakan fasilitas yang layak dan sesuai standar. 



Jika terbukti ada kelalaian, maka pihak rumah sakit dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.



Kondisi seperti ini mencerminkan perlunya evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap sarana prasarana umum, terutama yang berkaitan dengan kebersihan dan kesehatan masyarakat.


Masyarakat berharap agar pihak terkait segera melakukan perbaikan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna.

(AKBAR)

Mei 23, 2025

Banyak Pasien Terlantar di Luar Ruang UGD RSUD Kabupaten Bekasi


Bekasi, 23 Mei 2025
— Sejumlah pasien tampak terbaring di ranjang darurat di lorong depan ruang UGD RSUD Kabupaten Bekasi.


Penuh sesaknya ruangan gawat darurat membuat para pasien terpaksa dirawat sementara di luar ruangan, tanpa privasi maupun kenyamanan yang layak.


Pantauan di lokasi menunjukkan belasan pasien terbaring di lorong dengan kondisi yang beragam, di dampingi keluarga mereka.



Beberapa dari mereka tampak mendapatkan infus dan perawatan seadanya sambil menunggu ketersediaan kamar rawat inap yang belum juga ada.


Kondisi ini menimbulkan keprihatinan dari keluarga pasien dan masyarakat sekitar. Mereka menilai buruknya manajemen rumah sakit serta lambannya penanganan pasien yang membutuhkan ruang perawatan layak.


Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, dr. Arif Kurnia, sulit di konfirmasi saat dimintai keterangan terkait situasi ini.


Upaya awak media untuk menghubungi pihak rumah sakit pun belum mendapatkan respons yang memadai.


Kejadian ini menambah panjang daftar keluhan masyarakat mengenai pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah tersebut.


Warga berharap ada tindakan segera dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan krisis kamar rawat inap di RSUD Kabupaten Bekasi.

Mei 18, 2025

MOBIL TNI DI TAHAN BEA CUKAI DI DUGA MEMBAWA ROKOK ILEGAL


Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam menggagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Punggur, Kota Batam, pada Kamis (15/05/2025).

Rokok tanpa pita cukai itu diduga hendak diseludupkan keluar dari Batam dengan truk pengangkut yang akan diseberangkan dengan kapal RoRo.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 309 tin atau sekitar 3.530.100 batang rokok ilegal berbagai merek.

Kepala Bea dan Cukai (BC) Batam, Zaky Firmansyah, membenarkan penangkapan itu.

“Benar, kami telah melakukan penindakan terhadap BKC ilegal. Rokok yang diamankan tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” kata Zaky kepada BatamNow.com melalui pesan di WhatsApp, Sabtu (17/05/2025) malam.


Beberapa merek rokok yang diamankan antara lain Manchester Double Drive, Manchester Blue Mist Fusion, Rave Ice Menthol, HD Classic, Hmind Jumbo Ice, dan OFO Bold.

Zaki menyampaikan bahwa penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sejumlah rokok itu diduga ada yang berasal dari luar negeri, ada juga dari pabrik pelentingan rokok di FTZ Batam.

Estimasi nilai barang yang diamankan mencapai Rp 5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 2,67 miliar.

Dilakukan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan dan penyegelan atas 309 Tin BKC HT berbagai merek tanpa dilekati pita cukai itu.


Kendaraan yang digunakan mengangkut rokok ilegal berbagai jenis itu berupa mobil truk yang diduga angkutan dinas Angkatan Laut berpelat 5025 IV (Lantamal IV).

Namun Humas Dinas Penerangan Lantamal IV Batam, Abdul Malik yang dikonfirmasi melalui pesan di WhatsApp, belum merespons hingga berita ini dipublikasikan.

Kendaraan tersebut kini masih ditahan pihak Bea Cukai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Zaky mengatakan masih melakukan pendalaman terhadap truk angkutan.

“Seluruh barang bukti telah kami segel dan terbitkan Surat Bukti Penindakan. Selanjutnya akan diserahkan ke Seksi Penyidikan untuk penanganan lebih lanjut,”ujarnya.

Rokok-rokok tersebut diduga akan dikirim ke Kota Tanjungpinang. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.

“Sampai saat ini masih dalam proses Penyelidikan, Kami berkomitmen untuk Perang terhadap rokok Ilegal,” katanya.

Sebelumnya BC Batam juga menangkap mobil box dinas Kantor Pos Batam yang membawa rokok ilegal seludupan tanpa pita cukai.

Menyusul penangkapan satu truk berwarna hijau diduga mobil dinas milik TNI AD dengan total muatan sekitar 3,5 juta batang rokok impor ilegal tanpa pita cukai dan dari pabrik di FTZ Batam. (A)



Mei 09, 2025

Jan Hwa Diana owner CV Sentoso Seal bersama Handy Sunaryo ditetapkan tersangka


 Jan Hwa Diana owner CV Sentoso Seal bersama Handy Sunaryo ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil.

Diana sebelumnya juga dilaporkan oleh puluhan mantan karyawannya ke Polda Jawa Timur atas kasus dugaan penahanan ijazah.


AKP Rina Shanti Kasi Humas Polrestabes Surabaya membenarkan bahwa Diana telah menjadi tersangka perusakan mobil pikap milik Nimus, warga Surabaya. “Iya (Diana) sudah ditetapkan tersangka,” katanya dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Dari informasi yang dihimpun suarasurabaya.net kasus perusakan mobil itu dilaporkan Paul Stepnus yang tercatat dengan nomor perkara LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 19 April 2025.

Kasus ini bermula waktu Diana dan Handy Sunaryo suaminya meminta ke Paul untuk dibuatkan kanopi di lantai 5 rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya, 2024 lalu. Paul menyebut progres pengerjaan kanopi di rumah Diana ketika itu sudah hampir rampung.


“Saya sudah kerjakan, itu kan kanopi yang bisa jalan pakai motor, bukan yang diam. Saya nilai kerjaan saya sudah ini (selesai) 75 persen,” kata Paul saat dikonfirmasi awak media.

Karena pengerjaan sudah hampir selesai, Paul berniat mengangkut lebih dulu sejumlah peralatan di rumah Diana. Peralatan yang digunakan selama membangun kanopi itu ada yang milik pribadi dan sewa.

Untuk mengangkut berbagai peralatan itu, Paul mengajak salah satu temannya yakni Nimus. Dia pun turut membawa sebuah mobil sedan dan pikap.

“Ada satu kotak alat, satu botol oksigen karena saya mengerjakan besi, terus yang ketiga ini adalah scaffolding. Scaffolding saya sewa, sewanya juga jatuh tempo jadi saya mau pindah,” tuturnya.

Namun Diana dan Handy Sunaryo suaminya melarang mereka berdua mengemasi alat dan pergi dari rumahnya. Bahkan, kata Paul, Diana sempat meneriakinya dengan sebutan maling.


Handy Sunaryo suami Jan Hwa Diana juga mengenakan rompi tahanan Jatanras Porlestabes Surabaya sesudah jadi tersangka kasus perusakan mobil, Jumat (9/5/2025). Foto: Istimewa.

“Waktu kita lagi menurunkan alat, Bu Diana dengan suaminya Pak Handi itu datang. Melihat saya keluarkan alat, tanpa tanya apapun langsung diteriaki maling-maling,” ujarnya.

Kemudian, kata Paul, owner CV Sentoso Seal itu menyuruh salah satu anaknya beserta karyawannya untuk merusak ban kedua mobil yang dibawa Paul dan Nimus.

Akhirnya, korban tidak bisa meninggalkan lokasi karena kendaraannya rusak. Paul mengatakan, ban mobilnya dicopot sedangkan ban milik Nimus sampai digerinda.

“Mobil kita dirusak sekalian, bannya dicopotin, terus ban mobil teman saya ini digerinda, supaya tidak bisa bawa barang dari situ,” ujarnya.

Tidak berhenti sampai di situ, Paul menduga, Diana meminta supaya uang DP dari pengerjaan kanopi tersebut dikembalikan. Sedangkan, pihak kontraktor itu memiliki kontrak menyelesaikan atap rumah senilai Rp400 juta.

Dari runtutan peristiwa itu Paul serta Nimus beserta kuasa hukumnya melaporkan Diana sekeluarga ke Polrestabes Surabaya.

“Kita laporkan sekeluarga, suami Pak Handi, istri Diana, terus ketiga anaknya namanya Nando, Keempat itu pegawainya yang bantu (merusak mobil), Pak Iwan,” ungkapnya.

Mei 08, 2025

VIDEO VIRAL WALIKOTA TUAL SEDANG NYAWER DI MEDIA SOCIAL

 


Nama Wali Kota Tual, Akhmad Yani, viral di publik, berikut harta kekayaan sang pejabat. Ia dianggap sebagai sosok dalam video viral sawer biduan yang diduga terjadi di sebuah klub malam. Akun Instagram resmi Pemkot Tual, @pemerintahkotatual, mengungkap komentar publik tentang aksi tersebut.


"Mau dong disawer, Pak," kata akun IG @fau***

"Kurang banyak sawer nya, Pak," tulis akun lainnya, @fss***

"Duit rakyat,, buat nyawer," ujar akun @dav***

Diketahui Akhmad Yani menjabat Wali Kota Tual di Provinsi Maluku sejak 20 Februari 2025, ia memenangi Pilkada 2024 mengalahkan 3 calon sekaligus. Sebelum ini, ia pernah menjadi Sekda Kota Tual, dan bahkan pernah menjabat Pj Wali Kota pada 2023-2024.


Video Wali Kota Tual sawer biduan viral, penyebarnya diancam UU ITE

Video viral Wali Kota Tual saat menyawer biduan menjadi perbincangan publik. Pria 58 tahun itu muncul dalam video singkat yang menampilkan dirinya memberikan sejumlah uang kepada seorang penyanyi perempuan.

Sang wali kota justru tidak terima dengan videonya yang menyebar tersebut. Ia mengancam orang yang menyebarkannya dengan UU ITE karena menganggap nama baiknya telah dicemarkan secara digital dengan alasan sebagai efek jera bagi masyarakat.

“Saya sudah minta pengacara segera lapor ke polisi,” katanya pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 April 2025 sudah memutuskan bahwa pejabat tidak bisa mengancam warganya dengan aturan hukum itu. Alasannya karena sang pemimpin harus mendengarkan kritik dari masyarakat, ia dianggap sudah mendapat kepercayaan menjadi pemimpin.


Harta kekayaan Wali Kota Tual

Wali Kota Akhmad Yani Renuat terakhir kali lapor harta kekayaan pada 17 Januari 2024 atau periode 2023 saat menjabat Sekretaris Daerah Pemkot Tual. Adapun harta periode 2024 belum ditemukan datanya di website e-LHKPN KPK. Berikut rinciannya:


  1. Tanah Seluas 3931 m2 di KAB / KOTA KOTA TUAL, WARISAN, Rp263.000.000

  2. Tanah dan Bangunan Seluas 202 m2/154 m2 di KAB / KOTA KOTA TUAL, HASIL SENDIRI, Rp385.000.000

    Total tanah dan bangunan: Rp648.000.000