Iklan

Desember 15, 2025

Marak Kembali, Penjual Obat Keras Tramadol Bebas Beroperasi di Jalan Inspeksi Kalimalang Karawang


Rtv global - KARAWANG BARAT — Peredaran obat keras jenis Tramadol diduga kembali marak dan dijual secara bebas di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Aktivitas ilegal tersebut terpantau masih berlangsung tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum. (Senin 15/12/25).


Berdasarkan pantauan dan informasi warga, penjualan Tramadol dilakukan secara terang-terangan, bahkan dapat diakses oleh remaja. Padahal, Tramadol merupakan obat keras golongan tertentu yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan melalui fasilitas kefarmasian resmi seperti apotek atau rumah sakit.


peredaran obat keras tersebut kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tramadol diketahui memiliki efek samping berbahaya jika disalahgunakan, di antaranya menyebabkan ketergantungan, gangguan saraf, hingga memicu tindakan kriminal.


 “minta aparat kepolisian dan instansi terkait segera turun tangan. Jangan sampai peredaran obat keras ini terus dibiarkan dan merusak generasi muda,” ujar salah satu warga setempat.




Masyarakat juga menilai lemahnya pengawasan membuat para pelaku penjual obat keras ilegal semakin berani beroperasi. Oleh karena itu, mendesak Polres Karawang, Polda Jawa Barat, serta BPOM untuk segera melakukan penindakan tegas, razia, dan penutupan lokasi penjualan ilegal tersebut.


Dasar Hukum Larangan Penjualan Tramadol Ilegal


Penjualan Tramadol secara bebas jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam:


1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

(pengganti UU No. 36 Tahun 2009)

Pasal terkait menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan oleh tenaga kefarmasian berizin dan melalui sarana resmi.



2. Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Setiap orang yang mengedar­kan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.



3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek

Menyatakan bahwa obat keras wajib menggunakan resep dokter dan dilarang dijual bebas.



4. Peraturan BPOM RI

Tramadol termasuk obat yang rawan disalahgunakan dan pengedarannya diawasi secara ketat oleh negara.




Dengan adanya temuan dan laporan ini, berharap kepolisian segera bertindak cepat dan tegas, menangkap pelaku, serta memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah Karawang Barat demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.


Desember 08, 2025

Rapat pengesahan dan jalin silaturahmi Lembaga perlindungan konsumen ( LPK ). Anom Kalijaga Indonesia.




Kuningan,- Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK ) Anom Kalijaga Indonesia menggelar rapat koordinasi dan jalin silaturahmi dikantor LPK jalan raya Luragung desa Luragung tonggoh RT 04/02 kecamatan Luragung kab. Kuningan Jawa Barat Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPW LPK , Ahmad Nurcahya SH, dan dihadiri oleh seluruh jajaran anggota, baik dari bidang lapangan maupun administrasi. Minggu (7/12/2025). 


Dalam forum tersebut,Ahmad nurcahya SH memaparkan rencana kerja strategis yang akan dijalankan seluruh anggota ke depan. Ia menekankan pentingnya sinergi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pengawas sekaligus pemantau kebijakan pemerintah dan aktivitas pelaku usaha, khususnya yang berpotensi merugikan masyarakat atau melanggar aturan yang berlaku.



Setiap anggota, baik yang bertugas di lapangan maupun di kantor, harus memahami fungsi dan tanggung jawabnya. Bila mendapati adanya kebijakan pemerintah atau tindakan pengusaha yang tidak sesuai aturan, LPK Anom Kalijaga Indonesia siap turun tangan memberikan solusi terbaik,” tegas Ketua DPW dalam arahannya.




Rapat tersebut juga membahas langkah strategis dalam memperkuat peran lembaga dalam advokasi konsumen serta peningkatan koordinasi antaranggota untuk memastikan setiap temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional.


Dengan terlaksananya rapat koordinasi ini, LPK-Anom Kalijaga Indonesia berharap dapat semakin maksimal menjalankan peranannya dalam melindungi hak-hak konsumen serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola usaha yang sehat dan sesuai regulasi

November 25, 2025

Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Bersatu Jaya, Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional


Jakarta, Indonesia – 25 November 2025 – Dalam pesan yang tulus, Pahrul Roji, Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Bersatu Jaya, menyampaikan ucapan selamat yang hangat kepada seluruh guru di Indonesia pada kesempatan Hari Guru Nasional.

 

Dalam pernyataan yang dirilis hari ini, Pahrul Roji mengakui peran penting yang dimainkan guru dalam membentuk masa depan bangsa. "Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa masyarakat kita, yang tanpa lelah mendedikasikan diri untuk mendidik dan menginspirasi generasi penerus," katanya. "Komitmen dan semangat mereka sangat penting dalam membangun masa depan yang lebih cerah bagi Indonesia."

 

Pahrul Roji menekankan pentingnya mendukung dan mengakui kontribusi guru, tidak hanya pada Hari Guru Nasional, tetapi setiap hari. Dia menyerukan kepada semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama memastikan bahwa guru memiliki sumber daya dan dukungan yang mereka butuhkan untuk berhasil.

 

Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Bersatu Jaya bergabung dengan bangsa dalam merayakan Hari Guru Nasional dan menyampaikan terima kasih kepada semua guru atas pengabdian mereka yang tak ternilai.

 

Tentang Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Bersatu Jaya

 

Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Bersatu Jaya adalah organisasi terkemuka untuk jurnalis di Indonesia, yang didedikasikan untuk mempromosikan profesionalisme, etika, dan independensi dalam jurnalisme.

November 20, 2025

DEMO BURUH DI JALUR PANTURA BREBES TUNTUT KENAIKAN UMK


Rtv global - 
Brebes — Aksi unjuk rasa berlangsung di jalur Pantura Brebes ketika ratusan buruh turun ke jalan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Brebes. Massa buruh tampak membawa spanduk dan menyuarakan aspirasi agar pemerintah daerah segera menetapkan UMK yang dianggap lebih layak untuk kebutuhan hidup saat ini. 19/11/2025


Dalam aksinya, para buruh menegaskan bahwa kenaikan UMK merupakan hal yang mendesak mengingat meningkatnya biaya kebutuhan pokok. Mereka meminta pemerintah kabupaten dan dewan pengupahan mempertimbangkan kondisi ekonomi buruh yang semakin sulit.



Aksi ini sempat menyebabkan perlambatan arus lalu lintas di jalur Pantura, namun tetap berlangsung kondusif dengan pengawalan ketat aparat keamanan.


Mahudi, Kepala Biro Brebes, melaporkan langsung jalannya aksi dari jalur Pantura Brebes.

November 09, 2025

LPK Anom Kalijaga Indonesia Cabang Kuningan: Debitur Berhak Menolak Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector


rtv global
 – Kuningan, Sabtu 8 November 2025

Debitur memiliki perlindungan hukum dan berhak menolak penarikan paksa unit kendaraan yang dijadikan jaminan bank/finance/leasing apabila prosedur hukum tidak dipenuhi. Hal tersebut ditegaskan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Anom Kalijaga Indonesia (LPK-AKI) Cabang Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.


Kasus penarikan paksa kendaraan oleh pihak eksternal atau debt collector—yang kerap disebut pihak ketiga dalam kontrak pembiayaan—dinilai sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Dede, Sekretaris Jenderal LPK-AKI Cabang Kuningan.


Dede menjelaskan bahwa debt collector dilarang menarik paksa objek jaminan, seperti kendaraan bermotor, baik di jalan maupun di rumah debitur. Penarikan hanya boleh dilakukan sesuai prosedur hukum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, kreditur tidak dapat melakukan eksekusi jaminan fidusia secara sepihak. Eksekusi hanya dapat dilakukan melalui:


  1. Kesepakatan mengenai adanya wanprestasi (cidera janji), atau
  2. Penetapan/izin eksekusi dari pengadilan negeri.

Dede menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan atau bank wajib memiliki sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia sebelum melakukan penarikan unit. Tanpa sertifikat tersebut, kreditur tidak memiliki hak eksekutorial.


Selain itu, penggunaan kekerasan, ancaman, atau pemaksaan saat penarikan unit merupakan tindak pidana dan dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Penarikan hanya dapat dilakukan apabila debitur benar-benar terbukti wanprestasi dan telah menerima surat peringatan sesuai perjanjian serta ketentuan hukum yang berlaku.


Konsekuensi Hukum bagi Pelanggar
Pihak yang melakukan penarikan jaminan tanpa prosedur yang sah dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:


  • Penarik unit yang menggunakan kekerasan atau ancaman dapat diproses dengan pasal pidana terkait pemerasan atau perampasan.
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memberikan sanksi administratif, termasuk denda, kepada perusahaan pembiayaan atau bank yang melanggar prosedur penarikan jaminan.
  • Debitur yang dirugikan akibat penarikan tidak sah dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi.

Dede menambahkan bahwa masyarakat yang mengalami kerugian dapat melapor ke LPK-AKI sebagai lembaga perlindungan konsumen yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk wilayah Kabupaten Kuningan, layanan LPK-AKI tersedia di Luragung Tengah.



November 06, 2025

Penjual Tramadol Ilegal Marak di Bekasi, Aparat Diimbau Bertindak Tegas


Kota Bekasi – Peredaran obat Tramadol ilegal kembali mencuat di kawasan Bekasi Selatan, persisnya di Jalan Raya Pekayon, Kota Bekasi, tepat di depan Mall Pakuwon. (Rabu 5 Nov 2025)


 Berdasarkan hasil investigasi dan dokumentasi warga, ditemukan praktik penjualan Tramadol secara bebas oleh pihak yang bukan apoteker maupun tenaga medis resmi, tanpa resep dan pemeriksaan kesehatan.


Celakanya, penjual leluasa menjalankan aksinya di lokasi terbuka tanpa diketahui ataupun ditindak oleh aparat penegak hukum. Obat keras ini—yang seharusnya hanya dapat ditebus atas resep dokter—dijual bebas dan rawan disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja, pelajar, hingga pemuda.



Modus Penjualan dan Bahaya Dalam praktiknya, penjual kerap menyamarkan transaksi dengan berbagai cara, bahkan ada yang menggunakan warung kelontong sebagai kedok.


Satpol PP Kota Bekasi bersama kepolisian beberapa kali telah melakukan razia dan menemukan ribuan butir Tramadol beserta pil sejenis lainnya.


Namun, untuk penindakan pidana langsung terhadap penjual, hanya aparat kepolisian yang berwenang melakukan penangkapan dan proses hukum lebih lanjut.


Efek dan Imbauan Dari laporan masyarakat, mayoritas konsumen obat ilegal ini adalah generasi muda dan pelajar.


Penggunaan Tramadol dan eksimer tanpa pengawasan medis sangat berbahaya—dapat menyebabkan kerusakan fisik dan mental dalam jangka panjang.


Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan temuan penjualan obat ilegal kepada pihak berwenang, serta tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter demi menjaga kesehatan generasi bangsa.


Higa berita ini tayang, penjual Obat tersebut masih berjualan secara bebas saat ini.

Oktober 17, 2025

Di Hari Ulang Tahun ke-74, Prabowo Diharapkan Beri Apresiasi untuk MBG Babakan Mulya Jalaksana Kuningan


Kuningan –
Di momentum Hari Ulang Tahun ke-74 Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih RI, Prabowo Subianto, berbagai kalangan berharap beliau dapat memberikan apresiasi kepada para pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang benar-benar bekerja nyata untuk rakyat.



Salah satu yang dinilai layak mendapat perhatian khusus adalah
MBG Babakan Mulya Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Tim ini dikenal sangat konsisten dan sigap dalam menjalankan tugas, bahkan mampu melayani hingga 44  titik sekolah penerima manfaat dengan waktu distribusi yang selesai sebelum pukul 09.00 pagi.


Dalam pelaksanaannya, armada penyalur MBG Babakan Mulya bersama para pengemudi ompreng sudah mulai bergerak sejak pukul 04.00 subuh, jauh lebih awal dibandingkan armada lain yang umumnya baru berangkat sekitar pukul 06.00 pagi dikarenakan penerima manfaat kebayakan SMP dan SMA sederajat.


ini dilakukan demi memastikan seluruh anak penerima manfaat memperoleh makanan bergizi tepat waktu dan dalam kondisi terbaik.


Uniknya, meskipun terdapat sekolah yang hanya memerlukan 14 ompreng, pihak MBG Babakan Mulya tetap melayani dengan sepenuh hati dan tidak membedakan jumlah penerima manfaat.


Bahkan, pengiriman paling jauh dari dapur utama dilakukan dengan jarak tempuh mencapai 5 kilometer, tetap dijalankan dengan penuh tanggung jawab tanpa kendala.


Menurut informasi yang diterima dari Koordinator Lapangan, semangat tim MBG Babakan Mulya tak pernah surut meskipun medan dan jarak tempuh cukup menantang. Dalam pesan singkat yang diteruskan oleh IBU RICA Juga di dampingi Bunda Elit, disebutkan:

“Bismillah, semoga ini awal yang baik di mana kita bisa memenangkan empat apresiasi dan poin dari negara, yaitu:

• Melayani 44 titik sekolah,
• Mengantar ke sekolah walau hanya 14 ompreng,
• Ada satu titik dengan jarak tempuh 5 kilo tetap dijalani,
• Berangkat mulai jam 4 pagi.”
Selain itu, MBG Babakan Mulya juga menegaskan bahwa mereka hanya melayani tingkat Kelompok Bermain, Playgroup, TK, dan SD, tanpa mencakup SMP maupun SMA, sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.


Dengan kinerja luar biasa dan komitmen tinggi tersebut, masyarakat berharap agar MBG Babakan Mulya Jalaksana dapat memperoleh apresiasi dari berbagai pihak, mulai dari Koordinator Kecamatan, Satgas, Bupati, Gubernur, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, hingga Presiden dan Bapak Prabowo Subianto selaku penggagas utama program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini menjadi kebanggaan nasional.


Program MBG sendiri merupakan salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap peningkatan gizi dan kesehatan anak-anak Indonesia, sekaligus langkah strategis dalam mendukung tercapainya Generasi Emas Indonesia 2045.

Oktober 16, 2025

Ketua Umum PJI Bersatu Jaya Kunjungi SPPG Babakanmulya Kuningan, Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan Gizi


Ketua Umum PJI Bersatu Jaya, Pahrul Roji, melakukan kunjungan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kuningan.



Kegiatan ini bertempat di SPPG Babakanmulya, Jalan Babakanmulya Sadamantra, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.


Kunjungan tersebut merupakan bagian dari sinergi nasional dalam peningkatan kualitas layanan gizi bagi masyarakat.

Layanan dan Distribusi Manfaat MBG SPPG Babakanmulya mengelola layanan distribusi manfaat MBG untuk 44 titik di berbagai wilayah Kabupaten Kuningan, menjadikannya garda terdepan dalam pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.


Pada hari ini, distribusi dilakukan dalam dua gelombang pemberangkatan, yakni pukul 04.30 pagi dan gelombang kedua setelahnya.

"Kadang kami berangkat lebih awal sebelum pukul 04.30
Agar kami punya waktu lebih menyempatkan diri untuk beribadah ke masjid  untuk shalat, walaupun seperti itu, makanan yang kami antar di beberapa titik wilayah kuningan bisa tersalurkan dengan baik dan tepat waktu". Ucap Rendi pegawai SPPG.

Para penerima manfaat mencakup:22 lokasi Taman Kanak-Kanak (TK)18 tingkat Sekolah Dasar (SD)Ibu hamil, ibu menyusui, dan balitaTotal penerima manfaat yang dilayani dalam kegiatan hari ini mencapai 3.652 orang.

Menu Layanan Gizi Hari IniSPPG Babakanmulya menyajikan menu yang memperhatikan variasi dan kebutuhan gizi harian, di antaranya Ayam pilet, makanan manis, jeruk, capcai sayur, serta tempe goreng.


Menu ini disusun oleh petugas gizi untuk memastikan masyarakat mendapatkan asupan nutrisi seimbang setiap harinya.

Pernyataan Ketua Umum PJI Bersatu JayaDalam kesempatan tersebut, Ketua Umum PJI Bersatu Jaya, Pahrul Roji, menegaskan komitmennya terhadap peningkatan pelayanan gizi di daerah.

Beliau menyampaikan

"Kami percaya bahwa pemenuhan gizi di SPPG Babakan Mulya adalah fondasi utama bagi tumbuh kembang anak dan kesehatan keluarga.

Melalui kunjungan dan kolaborasi bersama SPPG Babakanmulya, PJI Bersatu Jaya berkomitmen untuk hadir langsung di tengah masyarakat, memastikan setiap bantuan manfaat MBG terdistribusi secara tepat sasaran, bermanfaat, dan berkelanjutan.

Semoga upaya ini bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain, serta memperkuat semangat gotong royong dalam mewujudkan generasi sehat dan cerdas di Kabupaten Kuningan.

"Tujuan Kunjungan dan Harapan Ke Depan Kunjungan ini bertujuan memastikan distribusi manfaat MBG berjalan optimal serta memperkuat koordinasi antara pengelola SPPG dan jejaring komunitas.


SPPG Babakanmulya Jalaksana berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam memastikan tidak ada lagi anak dan ibu yang mengalami kekurangan gizi di wilayah Kabupaten Kuningan.

Oktober 11, 2025

Jual Obat Keras Tramadol, Toko Kedok Kosmetik Menjamur Di Duren Sawit — PJI Minta Polisi Bertindak



Jakarta Timur
— Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) melaporkan adanya dugaan penjualan obat keras jenis Tramadol tanpa izin resmi di wilayah Jl. H. Toyan RT 07/RW 07, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.


Ketua PJI, Pahrul, menyampaikan laporan tersebut kepada pihak kepolisian setelah menerima informasi dan melakukan pemantauan langsung di lokasi.

Dari hasil penelusuran, toko yang dimaksud diduga menjual berbagai jenis obat keras secara bebas kepada masyarakat tanpa resep dokter.

Lebih mencengangkan, penjaga toko disebut-sebut mengaku telah “berkoordinasi” dengan pihak Polsek maupun Polres setempat.

Pengakuan ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat akan adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat terlarang.

“Kami dari PJI meminta agar Polres Jakarta Timur segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Peredaran obat keras seperti Tramadol tanpa izin jelas melanggar hukum dan bisa membahayakan generasi muda,” ujar Pahrul dalam keterangannya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat menutup praktik ilegal tersebut dan memastikan tidak ada oknum yang bermain di balik peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Timur.

Oktober 08, 2025

Kubu Nadiem Hadirkan Ahli Hukum Pidana dari UMJ di Persidangan


Jakarta — Sidang lanjutan perkara yang melibatkan kubu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (tanggal sesuai agenda sidang). Dalam persidangan kali ini, pihak kubu Nadiem menghadirkan seorang ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) untuk memberikan keterangan ahli di hadapan majelis hakim.


Ahli hukum pidana tersebut dihadirkan untuk memperkuat argumentasi hukum pihak Nadiem terkait aspek pidana yang dipersoalkan dalam kasus tersebut. Berdasarkan pantauan di ruang sidang, ahli memberikan keterangan setelah terlebih dahulu disumpah di hadapan majelis hakim.


Suasana sidang berjalan cukup serius. Pihak penasihat hukum dari kedua belah pihak tampak aktif mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli. Majelis hakim juga terlihat mencatat dan menegaskan beberapa poin penting dari keterangan yang disampaikan.


Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari pihak ahli. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi lain sesuai dengan daftar yang telah disepakati oleh majelis hakim dan para pihak.

Oktober 01, 2025

Program Ketahanan Pangan: BUM Desa Mimbar Berkah Kembangkan Budidaya Melon Premium


Pangandaran – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mimbar Berkah Desa Bungur Raya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, menggelar kegiatan peresmian Green House Budidaya Melon Intanon Premium, Senin (30/9).


Kegiatan ini dihadiri oleh aparat pemerintah desa, tokoh masyarakat, perwakilan kepolisian, serta sejumlah stakeholder terkait. Acara berlangsung hangat dengan ditandai penyerahan bibit secara simbolis dan kunjungan ke lokasi greenhouse yang menjadi pusat pengembangan melon unggulan tersebut.


Ketua BUMDes Mimbar Berkah, Suherli, menjelaskan bahwa program budidaya melon ini merupakan bagian dari strategi ketahanan pangan sekaligus peningkatan ekonomi masyarakat desa.


“Melalui budidaya melon premium ini, kami ingin membuka peluang usaha baru bagi warga sekaligus menjadikan Desa Bungur Raya sebagai sentra produksi buah berkualitas. Selain untuk kebutuhan konsumsi lokal, kami menargetkan produk ini juga dapat bersaing di pasar yang lebih luas,” ujarnya.

 

Suherli menambahkan, greenhouse melon ini dibangun dengan konsep modern dan ramah lingkungan, sehingga kualitas hasil panen lebih terjamin. Selain itu, BUMDes juga berencana melakukan pelatihan kepada masyarakat agar mereka dapat terlibat langsung dalam proses penanaman hingga pemasaran.


Pihak kepolisian yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan dukungan penuh terhadap program BUMDes yang dinilai sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan ketahanan pangan nasional dan kemandirian desa.


Dengan adanya program ini, masyarakat berharap Desa Bungur Raya tidak hanya menjadi pelopor ketahanan pangan, tetapi juga mampu meningkatkan taraf hidup warga melalui sektor pertanian yang berkelanjutan.

September 27, 2025

Forum Warga Kota Bekasi Gelar Penyuluhan Hukum Bertema Restorative Justice


Bekasi, 26 September 2025
– Forum Warga Kota Bekasi menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dengan mengangkat tema “Restorative Justice”. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hukum sekaligus mendorong penerapan penyelesaian perkara yang lebih humanis dan berkeadilan di tengah masyarakat Kota Bekasi.



Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya:


  • Perwakilan Kesbangpol Kota Bekasi, Bapak Dwi Murdiantoro
  • Ketua Umum beserta jajaran pengurus DPP Forum Warga Kota Bekasi
  • Narasumber Ketua BAHU Forum Warga Kota Bekasi, Bapak David Tobing, S.H., CLA, bersama tim partner
  • Tokoh masyarakat, pemuda, serta warga Kota Bekasi

Dalam sambutannya, Ketua Umum Forum Warga Kota Bekasi, Eka Kurniawan, menegaskan pentingnya penyuluhan hukum sebagai sarana edukasi bagi masyarakat. Menurutnya, pendekatan restorative justice bukan hanya solusi hukum, tetapi juga menjadi jalan untuk menciptakan keharmonisan sosial dengan mengedepankan keadilan yang menyentuh sisi kemanusiaan.


“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian perkara dengan cara musyawarah, damai, dan berkeadilan, tanpa selalu harus menempuh jalur litigasi,” ujarnya.


Forum Warga Kota Bekasi juga menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui berbagai program edukasi dan pendampingan. Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan Kota Bekasi yang aman, harmonis, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

September 16, 2025

Polemik Tower BTS di Bekasi Utara, Warga Ancam Gelar Aksi


Bekasi Raya – Selasa, 16 September 2025,Polemik keberadaan tower BTS milik PT Bina Mitra Sehati yang berdiri di atas tiang reklame di Jalan Jembatan Besi, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, terus memanas. Warga menilai keberadaan tower tersebut tidak transparan dalam hal perizinan serta berpotensi membahayakan keselamatan.


Masyarakat mendesak Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi dan UPTD Pengawasan Bangunan (Wasbang) I untuk bersikap terbuka dalam memberikan klarifikasi soal legalitas tower tersebut.


Sebelumnya, pihak UPTD telah menggelar forum klarifikasi terkait IMB/PBG tower bersama perwakilan perusahaan, Punto. Namun, warga pelapor justru tidak diundang dalam forum tersebut, sehingga memicu kekecewaan.


“Kalau memang proses ini untuk kepentingan masyarakat, kenapa pelapor tidak dilibatkan? Ini menyangkut keselamatan dan legalitas bangunan. Jangan sampai ada yang ditutupi,” ujar Alfian (AM), seorang warga, Selasa (16/9/2025).

Warga Curiga Ada Main Mata

Warga menilai ketidaktransparanan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran tata ruang. Selain itu, keberadaan tower di atas reklame dianggap rawan menimbulkan bahaya.


Bahkan, masyarakat menduga Distaru “masuk angin” dan bermain mata dengan perusahaan. Kami meminta Wali Kota Bekasi segera mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi kinerja lurah, camat, hingga kepala dinas tata ruang (Distaru).


“Jika perlu, copot Dari pejabatanya yang tidak tegas. Kami juga menduga PT tersebut tidak memiliki izin resmi. Bila tidak ada kejelasan, kami akan turun aksi di depan Kantor Wali Kota Bekasi,” tegas Alfian.

 

Tuntutan Warga

Dalam pernyataannya, warga menuntut:

  1. Transparansi penuh soal IMB/PBG tower.
  2. Evaluasi kinerja Distaru, lurah, dan camat terkait dugaan pembiaran.
  3. Pembongkaran tower apabila terbukti tidak memiliki izin resmi.
  4. Kehadiran pemerintah yang berpihak kepada masyarakat, bukan kepentingan segelintir pihak.


Dasar Hukum Menara Telekomunikasi

Secara umum, pembangunan menara telekomunikasi wajib memenuhi peraturan yang berlaku, antara lain:


  • Peraturan Daerah (Perda): mengatur penataan dan pengendalian menara di tingkat lokal.
  • Permen Kominfo: mengatur persyaratan teknis dan administratif pembangunan menara secara nasional.
  • IMB/PBG: menara termasuk kategori bangunan yang wajib memiliki izin mendirikan bangunan.


Apabila menara tidak memiliki izin lengkap, pemerintah daerah berwenang memberi sanksi administratif hingga pembongkaran. Penyedia menara juga dapat dikenai denda, dengan biaya pembongkaran dibebankan kepada perusahaan jika tidak dilakukan secara sukarela.


Warga Menunggu Sikap Wali Kota

Saat ini, masyarakat Teluk Pucung masih menunggu sikap tegas pemerintah daerah. Mereka berharap Wali Kota Bekasi segera turun tangan agar polemik tidak berkembang menjadi konflik lebih besar.

“Keselamatan warga jauh lebih penting daripada kepentingan bisnis. Kami tunggu langkah nyata pemerintah,” pungkas Alfian.

September 14, 2025

Warga Mempertanyakan Dinas Tata Ruang (Distaru), Yang Tidak Transparansi Keberadaan Tower Telekomunikasi, Ancam Gelar Aksi di Kantor Walikota Bekasi


Bekasi Utara
– Polemik keberadaan tower telekomunikasi yang berdiri di atas tiang reklame Jl. Jembatan. Besi, Gang Duku No.11, RT 006/RW 002, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara  kembali menuai sorotan, Minggu (14/9/25 ).



Warga menuntut Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi beserta UPTD Pengawasan Bangunan Wasbang I untuk lebih transparan dalam proses klarifikasi perizinan tower BTS yang berada di Jalan Perjuangan (eks Giant), Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.


Sebelumnya, UPTD Pengawasan Bangunan Wasbang I melakukan klarifikasi IMB/PBG tower milik PT Bina Mitra Sehati yang diwakili oleh Bapak Punto.


Klarifikasi itu disebut sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Namun, warga pelapor justru tidak dilibatkan dalam proses tersebut, sehingga menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan besar.


“Kalau memang proses ini untuk kepentingan masyarakat, kenapa pelapor tidak dilibatkan? Ini menyangkut keselamatan, tata ruang, dan legalitas bangunan.
Jangan sampai ada yang ditutupi,” ujar AM (ALFIAN) seorang warga.


Warga juga menegaskan, apabila Distaru maupun UPTD terkait tidak segera memberikan penjelasan yang jelas, transparan, dan menyelesaikan polemik ini, maka mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Kota Bekasi.


“Bila belum ada transparansi dan penyelesaian, kami warga akan mengadakan aksi tuntutan di Kantor Walikota Bekasi. Kami ingin pemerintah hadir dan berpihak kepada masyarakat, bukan kepada kepentingan segelintir pihak,” tegas AM (ALFIAN).


Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan ini agar tidak menimbulkan konflik lebih besar di lapangan.

September 11, 2025

Tower Telekomunikasi di Atas Reklame di Bekasi Utara Picu Pertanyaan Warga


rtv global - Bekasi Utara – Sebuah perangkat tower telekomunikasi yang berdiri di atas tiang reklame di Jl. Jemb. Besi, Gang Duku No.11, RT 006/RW 002, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, menuai tanda tanya besar dari masyarakat setempat.


Pantauan di lokasi menunjukkan, tiang yang sejatinya diperuntukkan untuk reklame justru digunakan sebagai penopang perangkat telekomunikasi. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga terkait aspek keselamatan, sekaligus menimbulkan dugaan pelanggaran izin.


Sejumlah warga bersama Karang Taruna menilai, keberadaan tower tersebut tidak sesuai peruntukan dan berpotensi membahayakan.


 Mereka juga mendesak Pemerintah Kota Bekasi serta instansi berwenang untuk segera melakukan pengecekan terhadap izin dan kelayakan konstruksi.


“Ini dari peruntukan saja sudah salah, tiang reklame bukan untuk tower,” ungkap seorang warga di sekitar lokasi.


Masyarakat berharap setiap pembangunan fasilitas publik dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan mengedepankan aspek keselamatan agar tidak menimbulkan konflik di lingkungan.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola maupun pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai keberadaan tower telekomunikasi di atas tiang reklame tersebut.


September 10, 2025

Tingkatkan Pengelolaan Sampah, Bupati Karawang Keluarkan Perbup RISPS


rtv global - Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS) lahir sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.


Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS). Aturan ini menjadi dasar hukum sekaligus peta jalan pengelolaan sampah di Karawang selama dua dekade ke depan. Dengan adanya RISPS, pemerintah daerah berupaya menjawab tantangan persampahan yang semakin kompleks akibat pertumbuhan penduduk, berkembangnya kawasan industri, dan meningkatnya aktivitas masyarakat.

RISPS lahir sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Konsiderannya, Bupati Kabupaten Karawang, Aep Syaepuloh menegaskan bahwa tanpa perencanaan menyeluruh, persoalan sampah akan terus menekan daya dukung lingkungan hidup dan menimbulkan masalah kesehatan.

“RISPS dirancang bukan hanya mengatur teknis penanganan sampah, melainkan juga berfungsi sebagai pedoman strategis lintas sektor. Mulai dari perencanaan anggaran, penyediaan saranan prasarana, hingga kebijakan pengelolaan sampah terpadu dari hulu ke hilir,” kata Aep dalam keterangannya, Jumat (8/8) lalu.


Visi besar RISPS adalah mewujudkan pengelolaan sampah terpadu dan berwawasan lingkungan pada tahun 2045. Visi tersebut didukung sejumlah prinsip utama, antara lain tanggung jawab, keadilan, kesadaran, keamanan, keselamatan, serta nilai ekonomi.

Target yang ditetapkan pun ambisius, seluruh rumah tangga mendapat layanan pengumpulan sampah, seluruh timbulan sampah sapat terkumpul dengan 90 persen di antaranya diolah melalui pemulihan maupun daur ulang. Sementara itu, residu yang tak dapat diolah dibatasi maksimal 10 persen dan diharapkan tertangani sepenuhnya melalui lahan urug terkendali.

Untuk mencapai tujuan tersebut, RISPS dibagi dalam tiga tahap. Jangka pendek pada tahun 2025 difokuskan pada perubahan paradigma pengelolaan sampah sejak dari sumber, serta menginisiasi sistem berbasis masyarakat. Jangka menengah pada 2026-2029 diarahkan pada peningkatan kinerja manajemen dan pelayanan sampah di seluruh wilayah. Sedangkan, jangka panjang 2030-2045 menargetkan kombinasi 30 persen pengurangan dan 70 persen penanganan, sehingga layanan pengelolaan dapat tercapai 100 persen.

September 04, 2025

Pemilik Akun Medsos Pemprovokasi Demo Ricuh Ditangkap Polda Metro dan Bareskrim


Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan tujuh pemilik akun media sosial yang diduga kuat menjadi provokator dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh beberapa waktu lalu. Para tersangka diamankan setelah penyidik melakukan patroli siber dan menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Facebook untuk menyebarkan ajakan provokatif, mulai dari seruan turun ke jalan, penyerangan fasilitas vital, hingga ancaman terhadap tokoh publik.


“Total ada tujuh tersangka yang sudah kami tetapkan. Sebagian ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan sebagian lainnya ditangani langsung oleh Siber Bareskrim Polri,” ujar Himawan dalam keterangan resmi, Rabu (3/9/2025).


Identitas Tersangka

  • WH (31) – pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat.
  • KA (24) – akun Aliansi Mahasiswa Penggugat.
  • LFK (26) – akun @Larasfaizati, diduga menghasut pembakaran Mabes Polri.
  • CS (30) – akun TikTok @Cecepmunich, mengajak massa demo di Bandara Soetta.
  • IS (39) – akun TikTok @hs02775, menyebarkan ajakan penjarahan rumah tokoh publik.
  • SB (35) dan G (20) – pasangan suami istri pemilik akun Facebook Nannu dan Bambu Runcing, diduga mengajak massa menyerang rumah pejabat dan Polres Jakarta Utara.

Konten Provokatif Diblokir

Selain penangkapan, pihak kepolisian bersama Kementerian Kominfo juga telah memblokir 592 akun dan konten yang dianggap berisi ujaran provokasi serta ajakan anarkis terkait demonstrasi.

Proses Hukum Berlanjut

Sejumlah tersangka kini sudah resmi ditahan, sementara lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan, tindakan tegas ini diambil untuk mencegah provokasi serupa yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Patroli siber akan terus kami lakukan. Jika masih ada akun-akun lain yang terbukti menyebarkan hasutan, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tambah Brigjen Himawan.

September 03, 2025

Kompolnas Minta Brimob Lindas Ojol Nggak Cuma Disidang Etik


Jakarta - Komisioner Kompolnas Choirul Anam mendesak agar penanganan kasus tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dengan kendaraan taktis (rantis) tak berhenti di penegakan etik saja. Menurutnya jalur pidana juga harus ditempuh.


‎"Jadi, tidak boleh berhenti di sidang etik yang maksimal tuntutannya dan putusannya adalah pemecatan. Tapi, kami berharap ini juga bisa berkembang dalam konteks pidana," ujar Anam di sela gelar perkara kasus tersebut di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Selasa, 2 September 2025.

‎"Sehingga, pesannya semakin lama semakin kuat bahwa rekan-rekan kepolisian ketika menjalankan tugas juga harus mematuhi peraturan dan sebagainya," imbuhnya.

‎Lebih lanjut, kata Anam, melalui gelar perkara dia berharap status hukum dan etik tujuh anggota Brimob mendapat kejelasan.

‎"Semoga gelar perkara ini bisa menjelaskan status nantinya. Ya, seperti kemarin kalau kita dengar preskon dari Propam bahwa ini potensi pelanggaran berat dan akan dituntut PTDH. Nah, kita akan cek apakah betul demikian," jelas Anam.

‎Anam juga menegaskan pentingnya Polri untuk mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam setiap tindakan. Ia meminta Korps Bhayangkara mengedepankan tindakan-tindakan yang humanis dan persuasif.

‎Anam pun menyerukan kepada masyarakat, termasuk mahasiswa, agar menyalurkan kebebasan berpendapat secara damai.

‎"Ketika ada informasi di sosial media dan sebagainya, mohon untuk diklarifikasi dulu. Kalau mau terlibat dalam kebebasan berekspresi dan menyuarakan pendapat, silakan. Namun, kami pesan dilakukan dengan cara yang damai," jelas dia.

‎Anam percaya, aksi-aksi damai merupakan bagian penting dari perjuangan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

‎"Oleh karenanya, ekspresi berpendapat harus dijalankan secara damai sehingga isu keadilan, isu kesejahteraan itu mengemuka. Bukan isu soal-soal kekerasan bakar-pembakar, bom molotov, dan sebagainya," tandasnya.

Masyarakat Diminta Serahkan Video Rantis Brimob Tabrak Ojol ke Polisi



rtv global - Jakarta -Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus kecelakaan yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Insiden tersebut melibatkan kendaraan taktis (rantis) milik satuan Brimob Rimeung. Selasa 2/9/25.


Kompolnas meminta siapapun yang memiliki rekaman video ataupun bukti terkait peristiwa tersebut agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Bukti yang dikumpulkan nantinya diharapkan dapat memperjelas kronologi kejadian dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan.


"Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mengungkap kebenaran kasus ini. Jika ada yang memiliki rekaman, silakan diserahkan agar menjadi bahan pendukung investigasi," ujar perwakilan Kompolnas.


Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menimbulkan pertanyaan besar mengenai standar prosedur pengamanan dan keselamatan di lapangan. Pihak kepolisian pun tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan adanya keadilan bagi pihak keluarga korban.


September 02, 2025

Berita Terkini — Live TikTok Sudah Bisa Diakses Kembali


Jakarta, 2 September 2025 — Setelah sempat menuai polemik dan dibatasi, fitur live streaming di aplikasi TikTok kini sudah kembali bisa diakses oleh pengguna di Indonesia. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa pembukaan akses tersebut dilakukan setelah adanya penyesuaian aturan serta kesepakatan teknis antara pemerintah dan pihak TikTok.

Sebelumnya, layanan TikTok Live diblokir sementara karena dianggap berpotensi mengganggu ekosistem perdagangan online. Namun, pihak TikTok melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah untuk memastikan bahwa fitur siaran langsung tersebut tidak digunakan sebagai sarana transaksi jual beli yang melanggar ketentuan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag menyampaikan, TikTok kini telah menambahkan sistem pemisahan yang lebih jelas antara konten hiburan dengan aktivitas perdagangan. Dengan demikian, para kreator tetap dapat melakukan siaran langsung, sementara transaksi jual beli tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku.

“Live TikTok kembali dibuka dengan mekanisme yang sesuai aturan. Kami berharap ini bisa menjadi ruang kreativitas, namun tetap tertib dalam ekosistem perdagangan digital,” ujar pejabat Kemendag dalam keterangan pers, Selasa (2/9).

Sejumlah kreator konten menyambut baik kabar ini. Mereka menilai kembalinya fitur live akan memulihkan interaksi dengan pengikut sekaligus membuka peluang kerja sama promosi dengan berbagai pihak.

Dengan dibukanya kembali akses TikTok Live, pemerintah menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar fitur tersebut digunakan secara sehat, tidak merugikan konsumen, dan tidak mengganggu persaingan usaha di dunia perdagangan daring.