Bekasi Raya – Selasa, 16 September 2025,Polemik keberadaan tower BTS milik PT Bina Mitra Sehati yang berdiri di atas tiang reklame di Jalan Jembatan Besi, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, terus memanas. Warga menilai keberadaan tower tersebut tidak transparan dalam hal perizinan serta berpotensi membahayakan keselamatan.
Masyarakat mendesak Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi dan UPTD Pengawasan Bangunan (Wasbang) I untuk bersikap terbuka dalam memberikan klarifikasi soal legalitas tower tersebut.
Sebelumnya, pihak UPTD telah menggelar forum klarifikasi terkait IMB/PBG tower bersama perwakilan perusahaan, Punto. Namun, warga pelapor justru tidak diundang dalam forum tersebut, sehingga memicu kekecewaan.
“Kalau memang proses ini untuk kepentingan masyarakat, kenapa pelapor tidak dilibatkan? Ini menyangkut keselamatan dan legalitas bangunan. Jangan sampai ada yang ditutupi,” ujar Alfian (AM), seorang warga, Selasa (16/9/2025).
Warga Curiga Ada Main Mata
Warga menilai ketidaktransparanan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran tata ruang. Selain itu, keberadaan tower di atas reklame dianggap rawan menimbulkan bahaya.
Bahkan, masyarakat menduga Distaru “masuk angin” dan bermain mata dengan perusahaan. Kami meminta Wali Kota Bekasi segera mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi kinerja lurah, camat, hingga kepala dinas tata ruang (Distaru).
“Jika perlu, copot Dari pejabatanya yang tidak tegas. Kami juga menduga PT tersebut tidak memiliki izin resmi. Bila tidak ada kejelasan, kami akan turun aksi di depan Kantor Wali Kota Bekasi,” tegas Alfian.
Tuntutan Warga
Dalam pernyataannya, warga menuntut:
- Transparansi penuh soal IMB/PBG tower.
- Evaluasi kinerja Distaru, lurah, dan camat terkait dugaan pembiaran.
- Pembongkaran tower apabila terbukti tidak memiliki izin resmi.
- Kehadiran pemerintah yang berpihak kepada masyarakat, bukan kepentingan segelintir pihak.
Dasar Hukum Menara Telekomunikasi
Secara umum, pembangunan menara telekomunikasi wajib memenuhi peraturan yang berlaku, antara lain:
- Peraturan Daerah (Perda): mengatur penataan dan pengendalian menara di tingkat lokal.
- Permen Kominfo: mengatur persyaratan teknis dan administratif pembangunan menara secara nasional.
- IMB/PBG: menara termasuk kategori bangunan yang wajib memiliki izin mendirikan bangunan.
Apabila menara tidak memiliki izin lengkap, pemerintah daerah berwenang memberi sanksi administratif hingga pembongkaran. Penyedia menara juga dapat dikenai denda, dengan biaya pembongkaran dibebankan kepada perusahaan jika tidak dilakukan secara sukarela.
Warga Menunggu Sikap Wali Kota
Saat ini, masyarakat Teluk Pucung masih menunggu sikap tegas pemerintah daerah. Mereka berharap Wali Kota Bekasi segera turun tangan agar polemik tidak berkembang menjadi konflik lebih besar.
“Keselamatan warga jauh lebih penting daripada kepentingan bisnis. Kami tunggu langkah nyata pemerintah,” pungkas Alfian.
