Iklan

Februari 07, 2026

Peredaran Obat Tramadol Ilegal di Cibingbin Kuningan




Kuningan – Tim investigasi media menemukan adanya dugaan praktik penjualan obat keras jenis tramadol secara ilegal di wilayah cibeurem, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten kuningan, Jawa Barat, Senin (9/2/26)


Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, seorang pria terlihat tengah menghitung uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan obat keras tersebut. Selain itu, tim juga mendokumentasikan sejumlah barang bukti berupa pil berwarna kuning dan putih yang dikemas dalam plastik klip kecil, tanpa label resmi dan tanpa izin edar.


Obat-obatan tersebut diduga kuat merupakan tramadol, yang termasuk dalam golongan obat keras dan hanya boleh diperoleh dengan resep dokter serta melalui fasilitas kesehatan resmi.


Praktik penjualan ini diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan modus transaksi langsung kepada pembeli tanpa melalui apotek maupun tenaga medis yang berwenang.


Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya, terutama bagi kalangan remaja, karena dapat menimbulkan efek ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga risiko kematian jika dikonsumsi secara berlebihan.


Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa setiap orang yang mengedarkan obat keras tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.


Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.


Pihak media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Kuningan, untuk segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memberantas peredaran obat ilegal di wilayah tersebut.


Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat terlarang, demi menjaga keselamatan generasi muda dan ketertiban lingkungan.