rtv global - Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS) lahir sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS). Aturan ini menjadi dasar hukum sekaligus peta jalan pengelolaan sampah di Karawang selama dua dekade ke depan. Dengan adanya RISPS, pemerintah daerah berupaya menjawab tantangan persampahan yang semakin kompleks akibat pertumbuhan penduduk, berkembangnya kawasan industri, dan meningkatnya aktivitas masyarakat.
RISPS lahir sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Konsiderannya, Bupati Kabupaten Karawang, Aep Syaepuloh menegaskan bahwa tanpa perencanaan menyeluruh, persoalan sampah akan terus menekan daya dukung lingkungan hidup dan menimbulkan masalah kesehatan.
“RISPS dirancang bukan hanya mengatur teknis penanganan sampah, melainkan juga berfungsi sebagai pedoman strategis lintas sektor. Mulai dari perencanaan anggaran, penyediaan saranan prasarana, hingga kebijakan pengelolaan sampah terpadu dari hulu ke hilir,” kata Aep dalam keterangannya, Jumat (8/8) lalu.
Visi besar RISPS adalah mewujudkan pengelolaan sampah terpadu dan berwawasan lingkungan pada tahun 2045. Visi tersebut didukung sejumlah prinsip utama, antara lain tanggung jawab, keadilan, kesadaran, keamanan, keselamatan, serta nilai ekonomi.
Target yang ditetapkan pun ambisius, seluruh rumah tangga mendapat layanan pengumpulan sampah, seluruh timbulan sampah sapat terkumpul dengan 90 persen di antaranya diolah melalui pemulihan maupun daur ulang. Sementara itu, residu yang tak dapat diolah dibatasi maksimal 10 persen dan diharapkan tertangani sepenuhnya melalui lahan urug terkendali.
Untuk mencapai tujuan tersebut, RISPS dibagi dalam tiga tahap. Jangka pendek pada tahun 2025 difokuskan pada perubahan paradigma pengelolaan sampah sejak dari sumber, serta menginisiasi sistem berbasis masyarakat. Jangka menengah pada 2026-2029 diarahkan pada peningkatan kinerja manajemen dan pelayanan sampah di seluruh wilayah. Sedangkan, jangka panjang 2030-2045 menargetkan kombinasi 30 persen pengurangan dan 70 persen penanganan, sehingga layanan pengelolaan dapat tercapai 100 persen.
