Iklan

Agustus 31, 2026

WARGA PARUH BAYA DITEMUKAN MENINGGAL DI DALAM SUMUR DI DESA MUNDU, BREBES



BREBES – Seorang warga paruh baya ditemukan meninggal dunia setelah diduga tenggelam di dalam sebuah sumur di wilayah Desa Mundu, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.(31/8/26)

Korban diketahui bernama Carmidi, warga Desa Mundu, RT 02/RW 03, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Informasi mengenai kejadian tersebut diperoleh dari warga di sekitar lokasi. Berdasarkan keterangan sementara, korban ditemukan berada di dalam sumur dan kemudian dilakukan proses evakuasi.

Video terkait proses kejadian dan evakuasi tersebut juga beredar di masyarakat. Salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi diketahui sedang berjualan di kawasan tersebut dan turut mengetahui kejadian.

Hingga berita ini ditulis, kronologi lengkap mengenai penyebab korban dapat berada di dalam sumur masih belum diketahui secara pasti. Pihak terkait masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap kejadian tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh informasi lebih lanjut dari pihak keluarga, pemerintah desa, maupun petugas terkait mengenai kronologi dan waktu kejadian.

Agustus 17, 2026

Malam Puncak Perayaan HUT RI ke-81 di Kampung Pintu Air Berlangsung Meriah, Dihadiri Lurah Harapan mulya


Rtv global - Bekasi, 17 Agustus 2026 – Suasana penuh semangat kemerdekaan mewarnai malam puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia yang digelar di Kampung Pintu Air RT 05/RW 07, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.


Acara berlangsung meriah dengan dihadiri oleh Lurah Harapan mulya, ( Agung Adi Putera, S.IP. ) serta Ketua RW 07, Zainuddin Zaid, S.Psi. Kehadiran keduanya menjadi bentuk dukungan pemerintah dan pengurus wilayah terhadap kegiatan yang mempererat kebersamaan masyarakat.

Ratusan warga tampak antusias memadati lokasi acara untuk menyaksikan berbagai rangkaian kegiatan malam puncak, mulai dari hiburan rakyat, pembagian hadiah perlombaan, hingga silaturahmi antarwarga yang telah terjalin selama rangkaian peringatan HUT RI.


Dalam kesempatan tersebut, Lurah Harapan Mulya mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat RT 05/RW 07 yang telah sukses menyelenggarakan kegiatan peringatan kemerdekaan.

Ia berharap semangat persatuan dan kekompakan yang telah terbangun dapat terus dipertahankan demi menciptakan lingkungan yang aman, harmonis, dan semakin maju.


"Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia bukan hanya sekadar seremonial tahunan, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, semangat gotong royong, dan kepedulian antarwarga.

Saya mengapresiasi seluruh panitia serta masyarakat RT 05/RW 07 yang telah bekerja keras menyelenggarakan kegiatan ini dengan baik.

Semoga semangat kebersamaan yang telah terjalin terus dijaga demi menciptakan lingkungan Kelurahan Harapan Mulya yang aman, rukun, dan semakin maju." Ujar pak lurah.


Sementara itu, Ketua RW 07, Zainuddin Zaid, S.Psi., mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia, tokoh masyarakat, pemuda, serta warga yang telah berpartisipasi sehingga seluruh rangkaian kegiatan HUT ke-81 Republik Indonesia dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh kebersamaan.


"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga, panitia, tokoh masyarakat, para pemuda, serta semua pihak yang telah berpartisipasi menyukseskan rangkaian peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.


Antusiasme masyarakat malam ini menunjukkan bahwa semangat persaudaraan dan gotong royong masih sangat kuat.

Mari kita jadikan momentum kemerdekaan ini untuk terus menjaga kerukunan, meningkatkan kepedulian sosial, dan bersama-sama membangun lingkungan RW 07 menjadi lebih baik." Zainuddin Zaid, S.Psi.


Perayaan malam puncak ini menjadi bukti nyata bahwa semangat kemerdekaan tidak hanya diperingati melalui seremoni, tetapi juga diwujudkan dalam kebersamaan, kekompakan, dan rasa persaudaraan di tengah masyarakat.

Reporter: RTV Global

Agustus 07, 2026

Kepala desa Kesesirejo membiarkan, Dugaan Kepala Dusun Desa Kesesirejo Tidak Berdomisili di Wilayah Setempat, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan


Pemalang, 7 Agustus 2026 — Dugaan bahwa  kepala dusun (Kadus) di Desa Kesesirejo, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, tidak berdomisili atau tidak bertempat tinggal di desa tempat ia menjalankan tugas pemerintahan menuai sorotan warga. Isu tersebut berkembang menjadi pertanyaan yang lebih besar: apakah mekanisme pengawasan terhadap perangkat desa selama ini telah berjalan sebagaimana mestinya?



Sejumlah warga menyatakan bahwa kepala dusun yang dimaksud diduga menetap di luar wilayah Desa Kesesirejo. Apabila dugaan tersebut benar, warga menilai kondisi itu patut diklarifikasi karena menyangkut integritas jabatan, kedekatan perangkat desa dengan masyarakat, serta kepatuhan terhadap ketentuan administrasi pemerintahan desa.


"Yang kami persoalkan bukan sekadar alamat, tetapi tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. Kepala dusun seharusnya hadir ketika warga membutuhkan, bukan hanya ketika ada acara atau kepentingan tertentu," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Dasar Hukum yang Menjadi Acuan


Persoalan ini merujuk pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perangkat desa, antara lain:


- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;

- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.


Dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, calon perangkat desa harus memenuhi persyaratan, salah satunya terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar perangkat desa memahami kondisi sosial, ekonomi, dan kebutuhan masyarakat yang dilayaninya.


Sementara itu, Pasal 50 Undang-Undang Desa mengatur bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa syarat domisili tidak dipenuhi atau terjadi perubahan kondisi yang berpengaruh terhadap legalitas jabatan, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan administratif oleh instansi yang berwenang.


Kritik terhadap Fungsi Pengawasan


Yang menjadi sorotan warga bukan hanya dugaan domisili kepala dusun, melainkan juga fungsi pengawasan pemerintah desa dan pemerintah daerah. Warga mempertanyakan bagaimana seorang perangkat desa dapat terus menjalankan tugas apabila benar tidak lagi tinggal di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.


Dalam struktur pemerintahan desa, kepala desa memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa. Di tingkat kecamatan, camat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, sedangkan Inspektorat Kabupaten berwenang melakukan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk aspek administratif di desa.


Jika dugaan ini dibiarkan tanpa pemeriksaan, menurut warga, maka akan muncul kesan bahwa persyaratan jabatan perangkat desa hanya diperiksa saat proses pengangkatan, tetapi tidak diawasi secara berkelanjutan. Kondisi demikian berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.


Warga Desak Pemeriksaan Administratif


Warga meminta Camat Bodeh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pemalang, dan Inspektorat Kabupaten Pemalang segera melakukan klarifikasi terhadap data kependudukan, alamat domisili, serta keberadaan kepala dusun yang bersangkutan.


Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah yang bersangkutan masih memenuhi ketentuan administratif sesuai peraturan yang berlaku. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, warga berharap pemerintah menyampaikan penjelasan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, warga meminta agar dilakukan pembinaan atau langkah administratif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Menunggu Klarifikasi Resmi


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kesesirejo, pihak kepala dusun yang disebut dalam laporan warga, maupun Camat Bodeh belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.


Persoalan ini menjadi pengingat bahwa jabatan perangkat desa bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah pelayanan publik. Transparansi, kepatuhan terhadap peraturan, dan keterbukaan terhadap pengawasan merupakan syarat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Mei 21, 2026

Panen Jagung di Desa Sukamulya Dihadiri Perangkat Desa hingga Aparat Setempat


PANGANDARAN – Kegiatan panen jagung berlangsung di Desa Sukamulya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, pada Kamis, 21 Mei 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perangkat desa, anggota Polsek setempat, Koramil, serta para petani setempat.


Panen jagung ini menjadi bentuk kebersamaan antara masyarakat dan unsur pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan serta meningkatkan hasil pertanian warga.



Dalam kegiatan tersebut, para petani bersama aparat terlihat turun langsung ke lahan jagung untuk melakukan panen secara bersama-sama.


Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan semangat kepada para petani agar terus meningkatkan produktivitas pertanian di wilayah Desa Sukamulya.


Kehadiran unsur TNI dan Polri bersama perangkat desa menunjukkan dukungan terhadap sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat.


Suasana panen berlangsung dengan penuh kebersamaan dan antusiasme warga yang turut hadir di lokasi kegiatan.

April 04, 2026

Musyawarah Cabang (Muscab) DPC PKB Kota Bekasi Berjalan Lancar, Tiga Kandidat Siap Ikuti Uji Kelayakan di Tingkat DPW dan DPP



Kota Bekasi - Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh semangat kebersamaan, pada hari Sabtu (4/4/2026) bertempat Hotel Aston Imperial Kota Bekasi.Seluruh rangkaian acara, mulai dari pembukaan hingga penutupan, berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan.


Alit Jamaludin, S.E., Anggota DPRD Kota Bekasi sekaligus Sekretaris DPC PKB Kota Bekasi dan salah satu calon kandidat, menyampaikan bahwa pelaksanaan Muscab kali ini berjalan sukses tanpa hambatan berarti.


“Alhamdulillah, dari awal hingga akhir, baik agenda seremonial maupun persidangan berjalan dengan lancar. Dalam Muscab ini terdapat empat pleno utama, yaitu pembahasan tata tertib, laporan pertanggungjawaban (LPJ), pengumuman calon hasil pemetaan DPP, serta penutupan,” ujar Alit.


Ia menjelaskan, pada pleno LPJ, DPC PKB Kota Bekasi memperoleh apresiasi tinggi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB. “Kinerja kita selama lima tahun terakhir dinilai sangat baik, dengan capaian sekitar 90 persen. Ini menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja ke depan,” tambahnya.


Dalam Muscab tersebut, DPP PKB juga secara resmi mengumumkan tiga nama calon kandidat Ketua DPC PKB Kota Bekasi, yaitu Rizki Topananda, Alit Jamaludin, dan Dedy Surya. Ketiganya selanjutnya akan mengikuti tahapan uji kelayakan dan kompetensi di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan DPP.


“Setelah tahapan uji kelayakan dan kompetensi, hasil akhirnya direncanakan akan diumumkan oleh DPP sekitar bulan Juni atau Juli mendatang,” jelas Alit.


Di tempat yang sama, Rizki Topananda, S.Sos., Anggota DPRD Kota Bekasi sekaligus Ketua DPC PKB Kota Bekasi dan juga kandidat, menegaskan bahwa Muscab menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi internal partai.


“Selama lima hingga sepuluh tahun terakhir, PKB terus melakukan pembenahan di berbagai instrumen partai. Muscab ini menjadi ajang untuk membuktikan kerja politik dan loyalitas kader terhadap partai, dengan tetap berpedoman pada AD/ART serta keputusan DPP,” ungkap Rizki.


Ia menambahkan, proses pemilihan struktural di tubuh PKB kini semakin solid dan minim konflik internal, karena seluruh kader berkomitmen untuk patuh terhadap keputusan pimpinan pusat.


“Dengan mekanisme yang sudah tertata, kita bisa meminimalisir gesekan internal dan lebih fokus pada pelayanan kepada umat serta kontribusi nyata kepada masyarakat,” lanjutnya.


Rizki juga menekankan bahwa munculnya tiga nama kandidat merupakan hasil pemetaan dan evaluasi DPP terhadap kinerja selama lima tahun terakhir. Ke depan, PKB Kota Bekasi akan terus memperkuat program kerja yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


“Target kita jelas, PKB harus semakin dicintai masyarakat. Kita ingin meningkatkan pelayanan, memperluas kontribusi, dan tentunya menambah jumlah kursi, baik di DPRD Kota maupun Provinsi,” tegasnya.


Muscab DPC PKB Kota Bekasi secara resmi ditutup pada pukul 12.00 WIB dalam suasana penuh optimisme. Seluruh kader diharapkan tetap solid dan bersatu dalam mengawal proses selanjutnya demi kemajuan partai dan kesejahteraan masyarakat.

Maret 06, 2026

PENGAKUAN PRESIDEN AMERIKA DONALD TRUMP DI DEPAN PUBLIK


Jakarta - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengungkapkan bahwa pihak Iran disebut telah menghubungi Amerika Serikat untuk membicarakan kemungkinan kesepakatan guna mengakhiri konflik yang sedang berlangsung di kawasan Timur Tengah.

Dalam pernyataannya kepada media pada awal Maret 2026, Trump mengatakan bahwa para pejabat Iran disebut telah melakukan komunikasi dan meminta jalan keluar untuk menghentikan perang. Ia menyebut bahwa Iran “menghubungi dan bertanya bagaimana membuat kesepakatan untuk mengakhiri perang.” �

The Washington Post + 1

Namun, Trump menegaskan bahwa Amerika Serikat masih akan mempertahankan tekanan militer terhadap Iran. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan stabilitas kawasan serta mengatasi ancaman yang dianggap berasal dari program militer Iran. �

The Washington Post

Konflik antara Amerika Serikat, sekutunya, dan Iran dalam beberapa hari terakhir telah menimbulkan ketegangan besar di Timur Tengah. Serangan udara dan aksi militer yang terjadi dilaporkan menyebabkan ratusan hingga ribuan korban serta meningkatkan kekhawatiran dunia terhadap kemungkinan perang yang lebih luas. �

Reuters

Sementara itu, sejumlah pihak di Kongres Amerika Serikat sempat mengusulkan resolusi untuk membatasi operasi militer terhadap Iran. Namun usulan tersebut ditolak oleh DPR AS, sehingga memberi dukungan politik kepada kebijakan Trump dalam konflik tersebut. �

Reuters

Di tengah situasi ini, laporan juga menyebut adanya upaya komunikasi dan pendekatan diplomatik dari Iran untuk meredakan konflik, meskipun belum ada kesepakatan resmi yang tercapai hingga saat ini. �

The Guardian

Kesimpulan:

Pernyataan Donald Trump mengenai kontak dari Iran membuka kemungkinan adanya jalur diplomasi untuk mengakhiri konflik. Meski demikian, situasi perang masih berlangsung dan belum ada kesepakatan damai yang resmi diumumkan.

Maret 05, 2026

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka Korupsi, Klaim Tak Pahami Aturan Pengadaan


Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam keterangan resminya, KPK menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pihak dan berkaitan dengan proyek yang menggunakan anggaran daerah.

Fadia Arafiq disebut mengklaim tidak memahami secara detail aturan pengadaan barang dan jasa. Ia beralasan latar belakangnya sebagai pedangdut membuatnya kurang memahami regulasi teknis birokrasi pemerintahan, khususnya terkait mekanisme pengadaan.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk memahami aturan yang berlaku, terutama dalam pengelolaan anggaran negara. Lembaga antirasuah itu juga menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pekalongan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait kasus tersebut. Sementara itu, KPK memastikan akan terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan memicu beragam reaksi masyarakat, khususnya terkait integritas pejabat daerah dalam mengelola keuangan negara.

Maret 02, 2026

Siapa Salah? Dugaan Pencuri Motor Dihakimi, Kini 8 Orang Harus Berurusan dengan Hukum


Subang – Aparat kepolisian bergerak cepat menangani kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berujung aksi main hakim sendiri di Kabupaten Subang. Dalam waktu kurang dari 24 jam, delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan.

Kasus ini bermula dari dugaan percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Subang. Terduga pelaku sempat diamankan warga sebelum akhirnya terjadi tindakan kekerasan. Aksi tersebut pun viral di media sosial dan menuai perhatian publik.

Kepolisian Resor Subang menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum. Proses hukum, menurut pihak kepolisian, harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk main hakim sendiri. Jika menemukan atau mencurigai adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar perwakilan kepolisian dalam keterangannya.

Delapan orang yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mendalami peran masing-masing individu dalam peristiwa tersebut. Para terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Selain itu, masyarakat kembali diingatkan untuk tidak terprovokasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum merupakan kewenangan aparat, dan setiap tindakan yang melanggar hukum tetap memiliki konsekuensi pidana, termasuk aksi main hakim sendiri.

Januari 13, 2026

Ketua Umum PJI Bersatu Jaya Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kapolsek Cingambul, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian


Rtv global  — Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Bersatu Jaya (PAHRUL ROJI) melakukan kunjungan silaturahmi ke Polsek Cingambul, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Senin (12/1/25).


Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kapolsek Cingambul AKP ZENAL, di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dalam suasana akrab dan penuh kehangatan.


Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan kemitraan dan sinergitas antara organisasi pers dengan institusi kepolisian, khususnya dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Cingambul.



Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum PJI menegaskan pentingnya peran pers sebagai mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi yang faktual, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Pers juga diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara kepolisian dan publik.



Sementara itu, Kapolsek Cingambul AKP ZENAL menyambut baik kunjungan Ketua Umum PJI Bersatu Jaya dan menyampaikan apresiasi atas komitmen PJI dalam menjunjung tinggi profesionalisme dan etika jurnalistik. Ia juga menegaskan bahwa Polsek Cingambul terbuka terhadap kerja sama yang konstruktif dengan insan pers.



Pertemuan tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama antara PJI dan Polsek Cingambul dalam membangun komunikasi yang harmonis serta mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Desember 08, 2025

Rapat pengesahan dan jalin silaturahmi Lembaga perlindungan konsumen ( LPK ). Anom Kalijaga Indonesia.




Kuningan,- Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK ) Anom Kalijaga Indonesia menggelar rapat koordinasi dan jalin silaturahmi dikantor LPK jalan raya Luragung desa Luragung tonggoh RT 04/02 kecamatan Luragung kab. Kuningan Jawa Barat Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPW LPK , Ahmad Nurcahya SH, dan dihadiri oleh seluruh jajaran anggota, baik dari bidang lapangan maupun administrasi. Minggu (7/12/2025). 


Dalam forum tersebut,Ahmad nurcahya SH memaparkan rencana kerja strategis yang akan dijalankan seluruh anggota ke depan. Ia menekankan pentingnya sinergi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pengawas sekaligus pemantau kebijakan pemerintah dan aktivitas pelaku usaha, khususnya yang berpotensi merugikan masyarakat atau melanggar aturan yang berlaku.



Setiap anggota, baik yang bertugas di lapangan maupun di kantor, harus memahami fungsi dan tanggung jawabnya. Bila mendapati adanya kebijakan pemerintah atau tindakan pengusaha yang tidak sesuai aturan, LPK Anom Kalijaga Indonesia siap turun tangan memberikan solusi terbaik,” tegas Ketua DPW dalam arahannya.




Rapat tersebut juga membahas langkah strategis dalam memperkuat peran lembaga dalam advokasi konsumen serta peningkatan koordinasi antaranggota untuk memastikan setiap temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional.


Dengan terlaksananya rapat koordinasi ini, LPK-Anom Kalijaga Indonesia berharap dapat semakin maksimal menjalankan peranannya dalam melindungi hak-hak konsumen serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola usaha yang sehat dan sesuai regulasi