Iklan

Juni 12, 2025

Satpol PP Kota Bekasi Lakukan Pengamanan Aksi Demo di Depan Kantor DPRD

 


Bekasi, 12 Juni 2025 — Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi dikerahkan untuk melakukan pengamanan aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi pada Kamis siang 12/5/2025.



Aksi unjuk rasa ini dilakukan oleh sekelompok massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat sipil, yang menuntut penangkapan oknum anggota DPRD Kota Bekasi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga. Dalam orasinya, massa membawa spanduk bertuliskan tuntutan dan menyerukan agar dana aspirasi rakyat tidak disalahgunakan.



Personel Satpol PP tampak bersiaga di berbagai titik sekitar kantor DPRD untuk memastikan jalannya aksi tetap kondusif. Beberapa unit kendaraan operasional juga dikerahkan sebagai bagian dari kesiapsiagaan. Para petugas melakukan pendekatan persuasif serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk pengamanan tambahan.


pengamanan ini merupakan bagian dari tugas mereka untuk menjaga ketertiban umum serta mengawal jalannya penyampaian aspirasi warga agar tetap damai dan tertib.


Satpol PP hadir untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung agar kegiatan ini berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.


Aksi demonstrasi berjalan dengan tertib dan damai, tanpa adanya insiden yang mengganggu keamanan.


Setelah beberapa jam menyuarakan aspirasinya, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan aparat.

 (red)

Juni 08, 2025

Pasien Keluhkan Pelayanan di IGD RSUD Teluk Kucung, Bekasi: "Jarum Infus Tak Dicabut, Ibu Saya Pulang Masih Berdarah"

 


Bekasi, 4 Juni 2025
— Seorang warga Kota Bekasi menyampaikan keluhannya atas pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Kelas D Teluk Kucung. Kejadian ini terjadi pada Senin malam, 3 Juni 2025, sekitar pukul 20.11 WIB.


Menurut pengakuan keluarga pasien, yang diketahui bernama NS Baria, ia datang ke IGD dalam kondisi lemas dan harus dituntun hingga membutuhkan kursi roda untuk turun dari kendaraan.


Namun, sebelum mendapat pelayanan medis, pihak IGD terlebih dahulu menanyakan soal mekanisme pembayaran dan menyampaikan bahwa jika pasien tidak dirawat inap, maka biaya tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Padahal kami sudah menjelaskan, kalau hanya cek lab saja, kami sanggup bayar sendiri. Tapi seharusnya bukan itu yang diutamakan saat kondisi pasien darurat,” ujar keluarga pasien.


Setelah dilakukan pengambilan darah untuk pemeriksaan laboratorium, keluarga mempertanyakan kenapa pasien tidak segera diberi infus mengingat kondisinya sangat lemah. Namun, menurut pengakuan mereka, respons dari tenaga medis terkesan kurang bersahabat.


“Saya cuma tanya kenapa nggak diinfus, dokter di belakang saya langsung teriak: ‘Nggak semua penyakit bu harus diinfus!’. Saya hanya bertanya, tapi dibalas dengan cara seperti itu,” keluhnya.


Setelah hasil laboratorium keluar dan dinyatakan baik, pasien pun tidak perlu menjalani rawat inap. Pembayaran dilakukan secara tunai melalui transfer, dan pasien diarahkan untuk mengambil obat di bagian farmasi.


Namun masalah belum selesai. Setibanya di rumah, keluarga pasien baru menyadari bahwa jarum bekas pengambilan darah masih tertancap di tangan sang ibu. “Jarumnya belum dicabut.


Sampai berdarah dan kami yang terpaksa mencabutnya sendiri di rumah,” katanya. Ia pun menelepon kembali pihak rumah sakit untuk menanyakan kelalaian tersebut.


Keluarga mengaku kecewa terhadap pelayanan yang diterima di fasilitas kesehatan milik pemerintah tersebut. “Saya pikir, karena ini rumah sakit milik pemerintah, pelayanannya akan baik. Tapi kenyataannya sangat mengecewakan,” ujarnya.


Pihak RSUD Teluk Kucung hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi atas keluhan yang disampaikan.

(red)

Juni 01, 2025

Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba yang Diduga Anggota GRIB Jaya


rtv global
 - Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial AG di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. AG diduga merupakan anggota dari organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Identitas AG diketahui berdasarkan percakapan di grup WhatsApp GRIB Jaya PAC Parongpong yang terdapat di ponsel tersangka. “AG mengaku bagian dari ormas tersebut,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan meleluai keterangan tertulis, Ahad 1 Juni 2025.


Penangkapan terhadap AG bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai pria itu mengedarkan sabu. Polisi kemduian menangkap AG pada 13 Mei 2025 di rumah kontrakannya. Dari tangan AG polisi menyita barang bukti berupa 29 paket sabu dengan berat 106,71 gram.


AG mengaku mendapat narkotika itu dari seseorang bernama Baron. Barang haram itu dijual secara langsung kepada pembeli. “Bila berhasil menjual sabu itu dia akan mendapat keuntungan Rp 5 juta dari Baron,” kata Hendra.


Polisi menjerat AG dengan Pasal 114 ayat 2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Baron hingga saat ini masih buron. 

Tempo telah menghubungi Kepala Bidang Media DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, untuk mengonfirmasi identitas AG sebagai anggota ormas tersebut. Namun, hingga artikel ini ditulis, Marcel belum dapat memastikan.

Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kecamatan Bekasi Utara Tarik Biaya Pengurusan Surat Pindah



Bekasi,
 — Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pelayanan publik setelah seorang warga mengeluhkan adanya tarif pengurusan surat pindah di Kecamatan Bekasi Utara. Dalam sebuah tangkapan layar yang viral di media sosial, akun Instagram @nadyaalmanda_ mempertanyakan tarif sebesar Rp100.000 per orang untuk pembuatan surat pindah domisili.


“Emang bikin surat pindah di kec. Bekasi Utara dikenakan admin 1 org Rp.100.000? 2 org jd 200.000?” tulis Nadya dalam komentarnya.


Keluhan tersebut kemudian direspons oleh akun resmi Kecamatan Bekasi Utara, @kec_bekasiutara, yang menyatakan bahwa masalah sudah ditindaklanjuti dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. “Kami akan perbaiki dan tindaklanjuti atas pengaduan kakak,” tulis pihak kecamatan.


Sebagaimana diketahui, berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang administrasi kependudukan, seluruh pengurusan dokumen seperti KTP, KK, dan surat pindah tidak dipungut biaya alias gratis. Dugaan pungli ini menimbulkan keresahan masyarakat serta mempertanyakan integritas pelayanan publik di tingkat kecamatan.


Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak Kecamatan Bekasi Utara mengenai siapa oknum yang terlibat maupun sanksi yang diberikan. Warga berharap adanya evaluasi serta peningkatan transparansi dalam setiap proses pelayanan publik.


Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki dugaan ini agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

(ahmad)

Mei 30, 2025

Bencana Longsor di Gunung Kuda Cirebon: Alat Berat dan Truk Terperangkap, Diduga Ada Korban Jiwa


Rtv global - Cirebon, 30 Mei 2025
– Bencana diduga tanah longsor terjadi di kawasan Gunung Kuda, Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Kamis siang

.

Insiden ini mengakibatkan sejumlah alat berat dan kendaraan proyek terperangkap di lokasi.


Menurut laporan awal dari lapangan, sedikitnya tiga unit alat berat dan lima belas unit dump truck berada di area saat kejadian berlangsung. Diperkirakan sekitar 25 pekerja juga sedang berada di lokasi proyek tersebut.

Salah satu informasi dari warga menyebutkan, “Alam lagi marah,” menandakan bahwa bencana ini kemungkinan besar dipicu oleh faktor alam. Hingga saat ini, terdapat laporan adanya korban jiwa, namun jumlah pasti belum dapat dikonfirmasi.


Doa dan ucapan duka pun mengalir bagi para korban, agar yang meninggal mendapat husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan.

Tim gabungan dari kepolisian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon telah diterjunkan untuk melakukan evakuasi serta pendataan di lokasi kejadian.


Namun, rincian mengenai penyebab pasti longsor, jumlah korban jiwa, serta kondisi korban luka-luka masih dalam proses verifikasi.


Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Informasi lanjutan akan disampaikan oleh pihak berwenang seiring berjalannya proses evakuasi dan penyelidikan lebih lanjut.

Mei 29, 2025

PWI Pusat Berhentikan Ade Muksin

 


KOTA BEKASI – PWI Pusat memutuskan dan menetapkan Taufik Ilyas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Bekasi Raya masa bakti 2025-2028, terhitung sejak 16 Mei 2025.


Melalui keterangan tertulis PWI Pusat, disebutkan pengangkatan Plt Ketua PWI Bekasi ini berdasarkan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 342-PLP/PP-PWI/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad pada tanggal 16 Mei 2025 di Jakarta.


Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno PWI Pusat pada 16 Mei 2025, untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus PWI Bekasi Raya. Pengangkatan ini mengacu pada Peraturan Dasar (PD) PWI Bab I Pasal 1 huruf (d) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Bab IX Pasal 37 dan 39, serta Surat Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Jawa Barat Nomor 017/PWI-JB/V/2025 tanggal 14 Mei 2025.


Dalam surat keputusan tersebut, Plt Ketua PWI Bekasi Raya diberikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagaimana pengurus definitif. Selain itu, Plt Ketua juga diminta untuk menyiapkan Konferensi Luar Biasa (KLB) PWI Bekasi, guna memilih ketua definitif selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.


Taufik Ilyas, selaku Plt Ketua PWI Bekasi, mengajak seluruh anggota untuk tetap menjaga kerukunan dan mematuhi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) organisasi.


“PWI hanya satu, tidak ada dualisme. Oleh karena itu, semua anggota PWI harus memahami Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT),” ujarnya.

Mei 26, 2025

TAMPANG OTAK PEMBACOKAN JAKSA DAN STAF DI SERDANG DARI ORMAS PP

 


Polisi sudah menangkap dua orang terkait pembacokan jaksa dan staf Kejari Deli Serdang. Otak pelaku pembacokan ini ternyata pengurus Pemuda Pancasila Deli Serdang.

"Alpa Patria Lubis alias Kepot, jabatan Wakil Koti PP Deli Serdang," kata Kasubdit 3 Jatanras Dirreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba, Minggu (25/5/2025).

Kepot ditangkap di wilayah Jalan Pancing pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku lainnya yang ditangkap adalah eksekutor pembacokan ini bernama Surya Darma alias Gallo.


"Gallo ditangkap pukul 04.30 WIB di Binjai," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut sudah menangkap dua orang pelaku pembacokan terhadap jaksa di Kejari Deli Serdang Jhon Wesly Sinaga (53) dan staf TU Kejari bernama Acsensio Hutabarat (25).

"Kedua tersangka adalah merupakan residivis kasus 365," kata Dirreskrimum Polda Sumut Brigjen Sumaryono melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Jama Kita Purba, Minggu (25/5).


Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting sebelumnya mengatakan jika Jhon mengalami luka bacok di tangan kiri, yakni di lengan atas dan lengan bawah. Sementara Acsensio mendapat luka bacok di bagian lengan bawah kiri dan perut.

"(Jhon) luka pada lengan atas sebelah kiri dan lengan bawah. (Acsensio) luka pada lengan bawah dan perut," kata Adre W Ginting, Sabtu (24/5).

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan motif pemuda diduga berkaitan dengan perkara yang ditangani Jhon. Namun Yos belum mengungkap apa perkara yang ditangani Jhon.

"Perkembangan terkini terkait pembacokan terhadap jaksa dan staf Kejari Deli Serdang oleh orang tak dikenal diduga berkaitan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani oleh jaksa tersebut," sebut Yos A Tarigan.



Mei 25, 2025

GEDUNG DPRD PESAWARAN RUNTUH AKIBAT KURANGNYA PERAWATAN

 


Pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, bagian depan dan atap Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Lampung, ambruk secara tiba-tiba saat aktivitas kantor masih berlangsung.  Insiden ini menyebabkan satu anggota Satpol PP mengalami luka ringan.  


Gedung yang dibangun pada tahun 2012 dan mulai digunakan pada 2014 ini telah lama dikhawatirkan kondisinya oleh para anggota dewan.  Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, M. Nasir, menyatakan bahwa gedung tersebut sudah tidak layak pakai dan rencana perbaikannya terhambat oleh keterbatasan anggaran.  Usulan efisiensi anggaran DPRD untuk dialokasikan ke perbaikan gedung belum terealisasi.  


Penyebab pasti runtuhnya atap gedung masih dalam penyelidikan.  Namun, kondisi bangunan yang sudah tua dan rapuh diduga menjadi faktor utama runtuhnya atap gedung.  

Mei 24, 2025

"Miris! Fasilitas Toilet di RSUD Kabupaten Bekasi Banyak Rusak Parah, Pasien dan Pengunjung Terpaksa Menahan Buang Air!"

 


Kondisi Toilet Umum Memprihatinkan, Pengguna Keluhkan Fasilitas Rusak dan Tidak Layak DI RSUD KEBUPATEN BEKASI


Kondisi fasilitas di RSUD Kabupaten Bekasi tampak tidak terawat dengan baik beberapa toilet di area rumah sakit diduga tidak berfungsi dengan baik sementara air dari AC yang bocor menetes ke ruangan tampak mengganggu kenyamanan dan pelayanan medis, 24/05/2025.


Toilet yang seharusnya menjadi fasilitas dasar justru tidak dapat digunakan menyebabkan ketidaknyamanan bagi mereka menunggu pasien maupun yang sedang menjalani perawatan. 


Berdasarkan dokumentasi yang diterima, tampak sejumlah kerusakan serius yang membahayakan kenyamanan bahkan keselamatan pengguna.


Beberapa toilet terlihat dalam kondisi rusak berat, seperti penutup tangki air yang hilang, keran yang bocor, dan tutup dudukan kloset yang tidak dapat digunakan.


Selain itu, wastafel pecah dan cermin buram turut menambah kesan kumuh pada fasilitas tersebut.


Tak hanya itu, langit-langit toilet menunjukkan tanda-tanda kebocoran parah, dengan kabel listrik yang menggantung tanpa pelindung, yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi pengguna.


 Tempat sabun cuci tangan pun tampak tidak bersih dan seadanya, menambah kesan bahwa area tersebut luput dari perawatan rutin.


Sejumlah pengguna mengeluhkan minimnya perhatian dari pihak pengelola. 


“Toilet ini sangat tidak layak pakai.


Kami berharap ada tindakan cepat dari pengelola untuk memperbaikinya,” ujar salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya.


Dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mewajibkan penyelenggara layanan publik untuk menyediakan fasilitas yang layak dan sesuai standar. 



Jika terbukti ada kelalaian, maka pihak rumah sakit dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.



Kondisi seperti ini mencerminkan perlunya evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap sarana prasarana umum, terutama yang berkaitan dengan kebersihan dan kesehatan masyarakat.


Masyarakat berharap agar pihak terkait segera melakukan perbaikan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna.

(AKBAR)

Mei 23, 2025

Banyak Pasien Terlantar di Luar Ruang UGD RSUD Kabupaten Bekasi


Bekasi, 23 Mei 2025
— Sejumlah pasien tampak terbaring di ranjang darurat di lorong depan ruang UGD RSUD Kabupaten Bekasi.


Penuh sesaknya ruangan gawat darurat membuat para pasien terpaksa dirawat sementara di luar ruangan, tanpa privasi maupun kenyamanan yang layak.


Pantauan di lokasi menunjukkan belasan pasien terbaring di lorong dengan kondisi yang beragam, di dampingi keluarga mereka.



Beberapa dari mereka tampak mendapatkan infus dan perawatan seadanya sambil menunggu ketersediaan kamar rawat inap yang belum juga ada.


Kondisi ini menimbulkan keprihatinan dari keluarga pasien dan masyarakat sekitar. Mereka menilai buruknya manajemen rumah sakit serta lambannya penanganan pasien yang membutuhkan ruang perawatan layak.


Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, dr. Arif Kurnia, sulit di konfirmasi saat dimintai keterangan terkait situasi ini.


Upaya awak media untuk menghubungi pihak rumah sakit pun belum mendapatkan respons yang memadai.


Kejadian ini menambah panjang daftar keluhan masyarakat mengenai pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah tersebut.


Warga berharap ada tindakan segera dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan krisis kamar rawat inap di RSUD Kabupaten Bekasi.