Iklan

Agustus 03, 2025

"Akses Lebih Lancar! Jalan Penghubung Buara - Nambo Mulai Diperbaiki"



 Brebes – Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Pekerjaan Umum UPT Wilayah Banjarharjo mulai melaksanakan proyek peningkatan jalan di wilayah Desa Buara, Kecamatan Banjarharjo, tepatnya di Dukuh Nambo, minggu 3 Agustus 2025.



Proyek peningkatan infrastruktur jalan tengah dilaksanakan, mencakup ruas Jalan Banjarharjo–Buara (Dk. Nambo Blok Makam), Jalan Poros Banjarharjo–Buara (Blok Kandang Ayam), dan Jalan Poros Buara–Nambo.


Pelaksanaan proyek ini dilakukan oleh CV. Wirya Jaya Karya, sebagai kontraktor pelaksana berdasarkan kontrak dari Dinas Pekerjaan Umum UPT Banjarharjo.

Pekerjaan berlokasi di Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tepatnya di beberapa titik jalan penghubung desa seperti Buara dan Nambo.

Pekerjaan dimulai pada 30 Juli 2025 dan dijadwalkan selesai pada 27 September 2025.

Peningkatan jalan dilakukan untuk memperbaiki kondisi akses jalan desa yang sebelumnya kurang memadai, sehingga diharapkan dapat menunjang mobilitas warga dan meningkatkan konektivitas antar wilayah pedesaan.

Pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai kontrak dengan nilai anggaran sebesar Rp 583.324.000, dan telah dimulai dengan tahap pengerasan dan pemerataan jalan menggunakan material batu split dan pasir.

Warga menyambut baik proyek ini. Salah satu warga Dukuh Nambo, Sutrisno, mengatakan bahwa kondisi jalan sebelumnya sangat memprihatinkan, terutama saat musim hujan.

"Dulu kalau hujan jalan ini becek dan sulit dilewati motor, apalagi mobil. Sekarang sudah diperbaiki, kami sangat bersyukur dan berharap bisa cepat selesai," ujar Sutrisno.
Senada dengan itu, warga lainnya, Ibu Warsih, berharap agar kualitas pembangunan dijaga agar tidak cepat rusak.

"Mudah-mudahan jalannya awet, jangan baru beberapa bulan sudah rusak lagi. Ini sangat penting untuk akses warga ke kebun dan pasar," katanya.

Peningkatan jalan ini diharapkan membawa dampak positif bagi aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat sekitar.

Juli 30, 2025

Wanita Ojol Dibunuh dan Ditemukan Terbungkus Kardus di Gresik, Diduga Karena Tak Tepati Janji



rtv global - Gresik, 28 Juli 2025 — Warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dikejutkan dengan penemuan mayat seorang wanita yang dibungkus kardus dan plastik hitam di pinggir jalan Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, pada Minggu pagi, 27 Juli 2025.




Seorang wanita pengemudi ojek online (ojol), bernama Sevi Ayu Claudia (30), ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Jenazahnya terbungkus kardus dan plastik, lalu dibuang di semak-semak pinggir jalan. Korban diduga menjadi korban pembunuhan.




Korban adalah Sevi Ayu Claudia, seorang wanita ojol asal Gresik. Pelaku utama yang ditangkap polisi adalah SR (36), pria yang telah lama mengenal korban. SR dibantu oleh satu orang lainnya dalam membuang jasad Sevi.




Pembunuhan diduga terjadi pada 26 Juli 2025 malam, dan jasad korban ditemukan pada pagi harinya, 27 Juli 2025, oleh warga yang melintas.




Mayat korban ditemukan di pinggir Jalan Raya Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pembunuhan sendiri dilakukan di sebuah rumah di wilayah Sidoarjo.




Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan adalah sakit hati. Pelaku mengaku pernah dijanjikan oleh korban akan dibantu masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan uang sebesar Rp 5 juta, namun janji itu tak pernah ditepati.




Pelaku mengundang korban untuk bertemu dengan alasan pekerjaan freelance. Di lokasi itulah, pelaku memukul korban hingga tewas, lalu membungkus mayatnya menggunakan kardus dan plastik hitam. Dengan bantuan temannya, pelaku membuang jenazah di lokasi penemuan.




Polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan dari warga. Dalam waktu kurang dari 24 jam, SR berhasil ditangkap dan kini mendekam di tahanan Polres Gresik. Polisi juga sedang menunggu hasil forensik untuk memastikan apakah ada unsur kekerasan seksual karena ditemukan cairan mencurigakan di alat kelamin korban.




Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan bisa ditambah Pasal 181 KUHP jika terbukti ada upaya menyembunyikan jenazah.


Juli 29, 2025

"DPD PJI Ciayumajakuning Resmi Terbentuk, Endang Koswara Dikukuhkan Sebagai Ketua"


Kuningan – Selasa, 29 Juli 2025

Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Bersatu Jaya wilayah Ciayumajakuning resmi mendeklarasikan terbentuknya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di kawasan tersebut. Dalam momentum bersejarah ini, turut dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada Ketua DPD terpilih, Endang Koswara, untuk masa jabatan 2025–2028.



Acara berlangsung di Sekretariat DPD PJI Ciayumajakuning yang berlokasi di Dusun Batu Sipat Mandir, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.


Dalam suasana penuh semangat solidaritas, para pengurus dan anggota PJI hadir menunjukkan komitmen mereka dalam memperkuat peran jurnalis yang profesional dan berintegritas di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).


Ketua Umum PJI Bersatu Jaya, Pahrul Roji, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan baru ini. Ia berharap, DPD PJI Ciayumajakuning mampu menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kebebasan pers, meningkatkan kapasitas wartawan, serta menjalin sinergi dengan semua pihak.



"PJI bukan hanya wadah berkumpul, tapi juga wadah perjuangan untuk menghadirkan jurnalisme yang bersih dan berpihak pada kebenaran.


"Saya percaya, di bawah kepemimpinan saudara Endang Koswara, DPD Ciayumajakuning akan tumbuh dan memberi kontribusi nyata bagi masyarakat dan profesi jurnalis," tegas Pahrul Roji.


Endang Koswara sebagai Ketua DPD PJI Ciayumajakuning mengucapkan terima kasih atas amanah yang diberikan dan siap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.


Ia juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyusun program kerja untuk menjawab tantangan profesi jurnalis di era digital saat ini.


Dengan terbentuknya DPD ini, PJI Bersatu Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jaringan organisasi ke seluruh wilayah Indonesia, demi memperkuat solidaritas antarjurnalis serta memperjuangkan hak-hak dan perlindungan bagi insan pers.

Juli 22, 2025

Gadis Remaja Bernama Nazwa Syabil Dilaporkan Hilang Sejak 8 Juli, Keluarga Mohon Bantuan Masyarakat



Bekasi Utara –
Seorang remaja perempuan bernama Nazwa Syabil dilaporkan hilang sejak 4 Juli 2025 setelah pergi dari rumah dan hingga kini belum kembali.


Keluarga sangat cemas dan berharap bantuan dari masyarakat untuk menemukan keberadaannya.

Nazwa merupakan warga Kampung Penggilingan Baru, RT 02 RW 08, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Terakhir kali ia terlihat mengenakan jaket abu-abu dan hijab berwarna ungu muda.

Dalam foto terakhir, ia tampak mengenakan jaket berkerudung dengan ekspresi tenang.


Pihak keluarga telah melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk melaporkan kasus ini ke Polsek Bekasi Utara, namun sampai saat ini belum juga ditemukan titik terang mengenai keberadaan Nazwa.


“Kami mohon kepada siapa pun yang mungkin melihat atau mengetahui keberadaan Nazwa untuk segera menghubungi kami atau pihak kepolisian. Kami sangat khawatir dan hanya ingin dia pulang dalam keadaan selamat,” kata  orang tua korban ( MURTINA).

Bagi siapa pun yang memiliki informasi, silakan hubungi:
📞 [ 085281763713 ]
📍 Atau langsung laporkan ke Polsek Bekasi Utara.
Mohon bantuannya untuk menyebarkan informasi ini.

Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pencarian.

Juli 15, 2025

Ketua umum persatuan jurnalis indonesia (PJI) Bersatu jaya kecam keras penganiayaan wartawan di tasik


Sebuah peristiwa menghebohkan terjadi di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu sore, 12 Juli 2025. E.K., wartawan Media SBI, menjadi korban dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial U.S.


 Insiden ini bermula dari pertengkaran antara ibu E.K. dan U.S. terkait kepemilikan sebuah barang. Pertengkaran tersebut berujung penyerangan terhadap E.K. menggunakan golok.


“Saya atas nama organisasi PJI Bersatu Jaya mengecam keras tindakan biadab yang dilakukan terhadap rekan jurnalis kami. Ini bukan hanya bentuk pemahaman fisik, tapi juga merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” tegas Pahrul Roji.

 

Ia menambahkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan, karena dapat menciptakan iklim ketakutan di kalangan orang-orang yang menulis.


“Kami mendesak pihak kepolisian, khususnya Polsek Karangnunggal dan jajaran Polres Tasikmalaya, untuk segera menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang untuk kekerasan terhadap jurnalis di negeri ini. Proses hukum harus berjalan cepat, tegas, dan tanpa intervensi,” tambahnya.

 

Pahrul Roji menegaskan bahwa PJI akan ikut serta mengawali kasus ini hingga tuntas, serta siap bersinergi dengan organisasi jurnalis lainnya demi menjamin keselamatan dan hak-hak jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Peredaran Tramadol di Bekasi Kota: Toko Obat Berkedok Kosmetik Diduga Beroperasi Lama, Pemilik Disebut “Boy”


Bekasi Kota — Peredaran obat keras jenis tramadol di wilayah Bekasi Kota,Jalan Bulak Perwira No 28 Rt 004 / Rw 011, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

terungkap dilakukan melalui sebuah toko yang selama ini berkedok menjual kosmetik. Menurut informasi dari penjual obat yang terekam dalam sebuah dokumentasi, praktik ilegal ini disebut sudah berlangsung cukup lama.



Toko tersebut diduga dimiliki oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Boy. Meski berstatus toko kosmetik, tempat itu rupanya menjadi lokasi penjualan tramadol secara ilegal kepada masyarakat yang datang langsung ke toko.



Lebih mengejutkan, penjual dalam dokumentasi tersebut mengaku bahwa pihak kepolisian di tingkat Polsek maupun Polres setempat sudah mengetahui aktivitas penjualan obat keras ini, namun disebut membiarkannya tanpa tindakan tegas.



Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek atau Polres Bekasi Kota terkait dugaan pembiaran peredaran tramadol tersebut.



Sebagai informasi, tramadol termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Penjualan obat keras tanpa izin melanggar Pasal 196 jo.



Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, dapat dijerat Pasal 197 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.



Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, mengingat risiko efek samping tramadol yang dapat menimbulkan ketergantungan hingga gangguan saraf.

KETUA UMUM PJI BERSATU JAYA KUNJUNGI MAKO SATPOL PP KABUPATEN BEKASI


Bekasi, 15 Juli 2025
– Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia Bersatu Jaya (PJI Bersatu Jaya), Pahrul Roji, melakukan kunjungan silaturahmi dan koordinasi ke Markas Komando Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi pada Selasa (15/7).



Kunjungan ini diterima langsung oleh perwakilan Mako Satpol PP Kabupaten Bekasi, yaitu (
Andi L) Kepala Bidang Penegak Perda dan ( Mulnadianto sopiandi ) sebagai kasubkor pembinaan dan penyuluhan perda , sebagai bagian dari upaya membangun sinergi antara institusi pers dan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).



Dalam pertemuan tersebut, Pahrul Roji menyampaikan komitmen PJI Bersatu Jaya untuk terus menjalin komunikasi dan kolaborasi positif dengan berbagai elemen pemerintah, termasuk Satpol PP, khususnya dalam hal informasi publik, pengawasan kebijakan, serta pemberitaan yang konstruktif dan berimbang.


“Kami dari PJI Bersatu Jaya siap bersinergi dengan Satpol PP dalam mendukung terciptanya ketertiban dan ketentraman di wilayah Kabupaten Bekasi. Peran media bukan hanya sebagai penyampai informasi, tapi juga sebagai mitra strategis pemerintah,” ujar Pahrul Roji.


Sementara itu, Andi Lukman yang mewakili Satpol PP menyambut baik kunjungan ini. Ia mengapresiasi inisiatif PJI Bersatu Jaya yang membuka ruang kerja sama dan berharap ke depannya hubungan kemitraan ini bisa menghasilkan dampak positif bagi masyarakat luas.


“Kami terbuka untuk berkolaborasi dalam kegiatan sosial, edukatif maupun publikasi yang mendukung tugas pokok dan fungsi Satpol PP,” ujar Andi.


Kegiatan tersebut ditutup dengan sesi foto bersama di depan ruang utama Satpol PP Kabupaten Bekasi sebagai bentuk simbolis dari komitmen kebersamaan antara PJI Bersatu Jaya dan Satpol PP.

Juli 13, 2025

Satpam di Jakarta Pusat Dianiaya Pedagang asongan liar


Jakarta, 13 Juli 2025
— Seorang satpam bernama SH  (35) menjadi korban penganiayaan saat bertugas di area parkir Jalan Medan Merdeka, Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu dini hari. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB dan telah dilaporkan ke Polsek Metro Gambir oleh korban.



Menurut laporan resmi yang diterima polisi, insiden bermula saat korban yang sedang bertugas sebagai Keamanan  di kawasan tersebut menegur seorang pedagang yang berjualan di area lengang IRTI karena dianggap mengganggu area parkir.

Teguran tersebut tidak diterima oleh pelaku yang kemudian mendorong korban.

Ketika korban membalas dorongan tersebut, pelaku langsung memukul korban dan memanggil temannya.


Tak lama, pelaku kembali bersama beberapa orang lain dan langsung menganiaya korban secara brutal.

Korban dipukuli berulang kali hingga mengalami luka memar di bagian rahang sebelah kanan,hudung,serta luka di bagian leher. Akibat kejadian ini, korban menderita luka fisik dan trauma psikologis.


Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, korban langsung mendatangi Polsek Metro Gambir untuk membuat laporan resmi.

Kasus ini telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan: 025/VII/2025/SEK GBR, dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.


Pihak Polsek Metro Gambir  melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengidentifikasi para pelaku dan menindaklanjuti proses hukum atas kejadian ini.

Sampai saat ini pelaku masih berkeliaran bebas.

Juli 11, 2025

Forum Jurnalis Indonesia (FJI) Resmi Berganti Nama Menjadi PJI Bersatu Jaya



KOTA BEKASI - Forum Jurnalis Indonesia (FJI) kini resmi berganti nama menjadi Persatuan Jurnalis Indonesia Bersatu Jaya (PJI Bersatu Jaya). Pergantian nama ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus memperkuat visi dan misi dalam memajukan dunia jurnalistik di Indonesia.


Ketua Umum PJI Bersatu Jaya yang baru, Pahrul Roji, menyampaikan bahwa perubahan nama ini juga mencerminkan semangat baru dalam menyatukan jurnalis dari berbagai latar belakang media.


 “Kami ingin menghadirkan wadah yang lebih inklusif, progresif, dan mampu menjadi mitra strategis bagi masyarakat serta pemerintah,” ujarnya.


Kantor Sektariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJI Bersatu Jaya kini berkedudukan di Jl. Baru Perjuangan, RT.004/RW.007, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17143.


Dari kantor pusat ini, berbagai program kerja dan kegiatan organisasi akan dijalankan untuk memperkuat kompetensi wartawan dan menjaga integritas profesi jurnalistik.


Pahrul Roji juga mengajak seluruh anggota FJI yang lama untuk tetap solid dan mendukung perubahan ini demi kemajuan bersama.


Ia menegaskan bahwa PJI Bersatu Jaya tetap berkomitmen pada nilai-nilai kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta akan terus mengedepankan etika jurnalistik dalam setiap kegiatan dan pemberitaannya.


Dengan perubahan nama dan kepengurusan ini, diharapkan PJI Bersatu Jaya mampu memberikan kontribusi lebih nyata bagi dunia pers dan pembangunan nasional.


Juli 03, 2025

SATPOL PP KOTA BEKASI AMANKAN GEDUNG WALIKOTA DARI AKSI DEMO PENOLAKAN PENGGUSURAN


Bekasi, 3 Juli 2025
— Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi dikerahkan untuk mengamankan kawasan Gedung Walikota Bekasi saat berlangsungnya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga RW 005 Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan.



Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap rencana penggusuran yang dilakukan pemerintah kota.
Massa yang terdiri dari pemuda dan warga membawa spanduk besar bertuliskan “Tolak Penggusuran”, sambil meneriakkan tuntutan mereka agar pemerintah membatalkan rencana relokasi yang dinilai merugikan dan tidak berperikemanusiaan.


Dalam spanduknya, warga menyoroti dampak sosial yang akan ditimbulkan, seperti hilangnya tempat tinggal, terganggunya pendidikan anak-anak, hingga ketidakpastian masa depan mereka.


“Kami menolak digusur tanpa adanya solusi yang jelas. Ke mana kami harus tinggal? Bagaimana nasib anak-anak kami?” teriak salah satu orator dalam aksi tersebut.


Satpol PP Kota Bekasi terlihat sigap menjaga situasi tetap kondusif. Dengan pengamanan ketat, petugas Satpol PP membentuk barikade untuk menghindari potensi kericuhan serta menjaga agar demonstrasi tetap berlangsung secara damai.


PLT Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, RAFIUDIN, yang hadir langsung di lokasi, menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk mengamankan jalannya aksi dan memastikan pelayanan publik di Kantor Walikota tidak terganggu.


“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, namun kami juga bertanggung jawab menjaga ketertiban umum. Hingga saat ini situasi masih terkendali,” ujarnya.


Aksi berjalan tertib dan damai hingga siang hari, meskipun massa terus mendesak agar perwakilan pemerintah kota menemui mereka dan menyampaikan kejelasan atas rencana tersebut.