Iklan

Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

Juni 01, 2025

Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba yang Diduga Anggota GRIB Jaya


rtv global
 - Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial AG di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. AG diduga merupakan anggota dari organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Identitas AG diketahui berdasarkan percakapan di grup WhatsApp GRIB Jaya PAC Parongpong yang terdapat di ponsel tersangka. “AG mengaku bagian dari ormas tersebut,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan meleluai keterangan tertulis, Ahad 1 Juni 2025.


Penangkapan terhadap AG bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai pria itu mengedarkan sabu. Polisi kemduian menangkap AG pada 13 Mei 2025 di rumah kontrakannya. Dari tangan AG polisi menyita barang bukti berupa 29 paket sabu dengan berat 106,71 gram.


AG mengaku mendapat narkotika itu dari seseorang bernama Baron. Barang haram itu dijual secara langsung kepada pembeli. “Bila berhasil menjual sabu itu dia akan mendapat keuntungan Rp 5 juta dari Baron,” kata Hendra.


Polisi menjerat AG dengan Pasal 114 ayat 2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Baron hingga saat ini masih buron. 

Tempo telah menghubungi Kepala Bidang Media DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, untuk mengonfirmasi identitas AG sebagai anggota ormas tersebut. Namun, hingga artikel ini ditulis, Marcel belum dapat memastikan.

Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kecamatan Bekasi Utara Tarik Biaya Pengurusan Surat Pindah



Bekasi,
 — Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pelayanan publik setelah seorang warga mengeluhkan adanya tarif pengurusan surat pindah di Kecamatan Bekasi Utara. Dalam sebuah tangkapan layar yang viral di media sosial, akun Instagram @nadyaalmanda_ mempertanyakan tarif sebesar Rp100.000 per orang untuk pembuatan surat pindah domisili.


“Emang bikin surat pindah di kec. Bekasi Utara dikenakan admin 1 org Rp.100.000? 2 org jd 200.000?” tulis Nadya dalam komentarnya.


Keluhan tersebut kemudian direspons oleh akun resmi Kecamatan Bekasi Utara, @kec_bekasiutara, yang menyatakan bahwa masalah sudah ditindaklanjuti dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. “Kami akan perbaiki dan tindaklanjuti atas pengaduan kakak,” tulis pihak kecamatan.


Sebagaimana diketahui, berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang administrasi kependudukan, seluruh pengurusan dokumen seperti KTP, KK, dan surat pindah tidak dipungut biaya alias gratis. Dugaan pungli ini menimbulkan keresahan masyarakat serta mempertanyakan integritas pelayanan publik di tingkat kecamatan.


Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak Kecamatan Bekasi Utara mengenai siapa oknum yang terlibat maupun sanksi yang diberikan. Warga berharap adanya evaluasi serta peningkatan transparansi dalam setiap proses pelayanan publik.


Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki dugaan ini agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

(ahmad)

Mei 26, 2025

TAMPANG OTAK PEMBACOKAN JAKSA DAN STAF DI SERDANG DARI ORMAS PP

 


Polisi sudah menangkap dua orang terkait pembacokan jaksa dan staf Kejari Deli Serdang. Otak pelaku pembacokan ini ternyata pengurus Pemuda Pancasila Deli Serdang.

"Alpa Patria Lubis alias Kepot, jabatan Wakil Koti PP Deli Serdang," kata Kasubdit 3 Jatanras Dirreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba, Minggu (25/5/2025).

Kepot ditangkap di wilayah Jalan Pancing pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku lainnya yang ditangkap adalah eksekutor pembacokan ini bernama Surya Darma alias Gallo.


"Gallo ditangkap pukul 04.30 WIB di Binjai," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut sudah menangkap dua orang pelaku pembacokan terhadap jaksa di Kejari Deli Serdang Jhon Wesly Sinaga (53) dan staf TU Kejari bernama Acsensio Hutabarat (25).

"Kedua tersangka adalah merupakan residivis kasus 365," kata Dirreskrimum Polda Sumut Brigjen Sumaryono melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Jama Kita Purba, Minggu (25/5).


Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting sebelumnya mengatakan jika Jhon mengalami luka bacok di tangan kiri, yakni di lengan atas dan lengan bawah. Sementara Acsensio mendapat luka bacok di bagian lengan bawah kiri dan perut.

"(Jhon) luka pada lengan atas sebelah kiri dan lengan bawah. (Acsensio) luka pada lengan bawah dan perut," kata Adre W Ginting, Sabtu (24/5).

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan motif pemuda diduga berkaitan dengan perkara yang ditangani Jhon. Namun Yos belum mengungkap apa perkara yang ditangani Jhon.

"Perkembangan terkini terkait pembacokan terhadap jaksa dan staf Kejari Deli Serdang oleh orang tak dikenal diduga berkaitan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani oleh jaksa tersebut," sebut Yos A Tarigan.



Mei 18, 2025

MOBIL TNI DI TAHAN BEA CUKAI DI DUGA MEMBAWA ROKOK ILEGAL


Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam menggagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Punggur, Kota Batam, pada Kamis (15/05/2025).

Rokok tanpa pita cukai itu diduga hendak diseludupkan keluar dari Batam dengan truk pengangkut yang akan diseberangkan dengan kapal RoRo.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 309 tin atau sekitar 3.530.100 batang rokok ilegal berbagai merek.

Kepala Bea dan Cukai (BC) Batam, Zaky Firmansyah, membenarkan penangkapan itu.

“Benar, kami telah melakukan penindakan terhadap BKC ilegal. Rokok yang diamankan tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” kata Zaky kepada BatamNow.com melalui pesan di WhatsApp, Sabtu (17/05/2025) malam.


Beberapa merek rokok yang diamankan antara lain Manchester Double Drive, Manchester Blue Mist Fusion, Rave Ice Menthol, HD Classic, Hmind Jumbo Ice, dan OFO Bold.

Zaki menyampaikan bahwa penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sejumlah rokok itu diduga ada yang berasal dari luar negeri, ada juga dari pabrik pelentingan rokok di FTZ Batam.

Estimasi nilai barang yang diamankan mencapai Rp 5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 2,67 miliar.

Dilakukan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan dan penyegelan atas 309 Tin BKC HT berbagai merek tanpa dilekati pita cukai itu.


Kendaraan yang digunakan mengangkut rokok ilegal berbagai jenis itu berupa mobil truk yang diduga angkutan dinas Angkatan Laut berpelat 5025 IV (Lantamal IV).

Namun Humas Dinas Penerangan Lantamal IV Batam, Abdul Malik yang dikonfirmasi melalui pesan di WhatsApp, belum merespons hingga berita ini dipublikasikan.

Kendaraan tersebut kini masih ditahan pihak Bea Cukai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Zaky mengatakan masih melakukan pendalaman terhadap truk angkutan.

“Seluruh barang bukti telah kami segel dan terbitkan Surat Bukti Penindakan. Selanjutnya akan diserahkan ke Seksi Penyidikan untuk penanganan lebih lanjut,”ujarnya.

Rokok-rokok tersebut diduga akan dikirim ke Kota Tanjungpinang. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.

“Sampai saat ini masih dalam proses Penyelidikan, Kami berkomitmen untuk Perang terhadap rokok Ilegal,” katanya.

Sebelumnya BC Batam juga menangkap mobil box dinas Kantor Pos Batam yang membawa rokok ilegal seludupan tanpa pita cukai.

Menyusul penangkapan satu truk berwarna hijau diduga mobil dinas milik TNI AD dengan total muatan sekitar 3,5 juta batang rokok impor ilegal tanpa pita cukai dan dari pabrik di FTZ Batam. (A)



KEJAKSAAN NEGRI KOTA BEKASI TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS PROYEK OLAHRAGA

               


Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

Ketiga tersangka tersebut adalah:


  • AZ, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Bekasi yang masih aktif sebagai ASN dan mantan Kepala Dispora.
  • MAR, mantan ASN yang pernah menjabat sebagai Kabid Kepemudaan Dispora.
  • M, Direktur Utama dari pihak ketiga penyedia barang.

Penetapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, yang menyebut bahwa tim penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka.


“Kita sudah menetapkan tersangka: pertama MAR selaku PPK proyek, M sebagai Direktur Utama dari pihak ketiga, dan AZ yang merupakan ASN aktif serta mantan Kadispora,” ujar Ryan, Jumat (16/5/2025).


Ryan menambahkan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan pihaknya akan mendalami lebih lanjut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.


“Kita masih mendalami lebih lanjut. Mohon bersabar karena proses masih berjalan,” tambahnya.


Kasus ini mencuat usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek pengadaan alat olahraga tahap 1 dan 2 di Dispora Kota Bekasi.


Dalam laporan audit BPK, nilai kelebihan bayar mencapai Rp 4.766.661.332,00 atau sekitar Rp 4,7 miliar. BPK pun merekomendasikan kepada Wali Kota Bekasi untuk segera memproses kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Bekasi karena melibatkan pejabat aktif serta penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar.

Mei 09, 2025

Jan Hwa Diana owner CV Sentoso Seal bersama Handy Sunaryo ditetapkan tersangka


 Jan Hwa Diana owner CV Sentoso Seal bersama Handy Sunaryo ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil.

Diana sebelumnya juga dilaporkan oleh puluhan mantan karyawannya ke Polda Jawa Timur atas kasus dugaan penahanan ijazah.


AKP Rina Shanti Kasi Humas Polrestabes Surabaya membenarkan bahwa Diana telah menjadi tersangka perusakan mobil pikap milik Nimus, warga Surabaya. “Iya (Diana) sudah ditetapkan tersangka,” katanya dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Dari informasi yang dihimpun suarasurabaya.net kasus perusakan mobil itu dilaporkan Paul Stepnus yang tercatat dengan nomor perkara LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 19 April 2025.

Kasus ini bermula waktu Diana dan Handy Sunaryo suaminya meminta ke Paul untuk dibuatkan kanopi di lantai 5 rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya, 2024 lalu. Paul menyebut progres pengerjaan kanopi di rumah Diana ketika itu sudah hampir rampung.


“Saya sudah kerjakan, itu kan kanopi yang bisa jalan pakai motor, bukan yang diam. Saya nilai kerjaan saya sudah ini (selesai) 75 persen,” kata Paul saat dikonfirmasi awak media.

Karena pengerjaan sudah hampir selesai, Paul berniat mengangkut lebih dulu sejumlah peralatan di rumah Diana. Peralatan yang digunakan selama membangun kanopi itu ada yang milik pribadi dan sewa.

Untuk mengangkut berbagai peralatan itu, Paul mengajak salah satu temannya yakni Nimus. Dia pun turut membawa sebuah mobil sedan dan pikap.

“Ada satu kotak alat, satu botol oksigen karena saya mengerjakan besi, terus yang ketiga ini adalah scaffolding. Scaffolding saya sewa, sewanya juga jatuh tempo jadi saya mau pindah,” tuturnya.

Namun Diana dan Handy Sunaryo suaminya melarang mereka berdua mengemasi alat dan pergi dari rumahnya. Bahkan, kata Paul, Diana sempat meneriakinya dengan sebutan maling.


Handy Sunaryo suami Jan Hwa Diana juga mengenakan rompi tahanan Jatanras Porlestabes Surabaya sesudah jadi tersangka kasus perusakan mobil, Jumat (9/5/2025). Foto: Istimewa.

“Waktu kita lagi menurunkan alat, Bu Diana dengan suaminya Pak Handi itu datang. Melihat saya keluarkan alat, tanpa tanya apapun langsung diteriaki maling-maling,” ujarnya.

Kemudian, kata Paul, owner CV Sentoso Seal itu menyuruh salah satu anaknya beserta karyawannya untuk merusak ban kedua mobil yang dibawa Paul dan Nimus.

Akhirnya, korban tidak bisa meninggalkan lokasi karena kendaraannya rusak. Paul mengatakan, ban mobilnya dicopot sedangkan ban milik Nimus sampai digerinda.

“Mobil kita dirusak sekalian, bannya dicopotin, terus ban mobil teman saya ini digerinda, supaya tidak bisa bawa barang dari situ,” ujarnya.

Tidak berhenti sampai di situ, Paul menduga, Diana meminta supaya uang DP dari pengerjaan kanopi tersebut dikembalikan. Sedangkan, pihak kontraktor itu memiliki kontrak menyelesaikan atap rumah senilai Rp400 juta.

Dari runtutan peristiwa itu Paul serta Nimus beserta kuasa hukumnya melaporkan Diana sekeluarga ke Polrestabes Surabaya.

“Kita laporkan sekeluarga, suami Pak Handi, istri Diana, terus ketiga anaknya namanya Nando, Keempat itu pegawainya yang bantu (merusak mobil), Pak Iwan,” ungkapnya.

Mei 07, 2025

RESMI DI BENTUK SATGAS PREMANISME

 


Pemerintah Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meresahkan, sebagai langkah strategis untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Tanah Air.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menyatakan bahwa Satgas ini akan menindak tegas segala bentuk aktivitas premanisme, termasuk oleh ormas yang melakukan praktik pemalakan, intimidasi, dan menghambat aktivitas pelaku usaha.


“Pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat serta berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha,” tegas Budi Gunawan, Selasa (6/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Pembentukan Satgas ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, dan BSSN. Operasi penanganan akan dilakukan secara menyeluruh oleh TNI-Polri bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.


“Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa ruang publik tidak dikuasai oleh intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan oleh kelompok-kelompok tertentu,” tambahnya.

Meski demikian, Budi menegaskan pemerintah tetap menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur konstitusi, namun menegaskan bahwa setiap organisasi wajib mematuhi hukum dan tidak merugikan publik ataupun dunia usaha.

Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari Presiden Prabowo Subianto, yang melalui Penasihat Khusus Urusan Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman, mengingatkan agar ormas tidak bertindak semena-mena.

“Tadi juga Bapak Presiden menyampaikan masalah ormas, yang tertib, yang kemudian tidak mengganggu, apalagi memalak,” ujar Dudung usai sidang kabinet, Senin (5/5).

Presiden, lanjut Dudung, justru mendorong ormas untuk berkontribusi positif, memberikan masukan, serta bersinergi dengan pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional.

Langkah pembentukan Satgas ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional.

April 29, 2025

POLISI BURU PELAKU INTIMIDASI WARTAWAN SAAT PELIPUTAN PENYALUR TENAGA KERJA BODONG DI BEKASI


BEKASI - Polres Metro Bekasi memburu pria pelaku intimidasi jurnalis saat meliput penipuan lowongan kerja di Bekasi Timur.


Tim Resmob Polres Metro Bekasi Kota dan Anggota Unit Reskrim Polsek Rawalumbu langsung dikerahkan ke lokasi yang betempat di Ruko Plaza Bekasi Jaya, Jalan Ir. Juanda, Senin (28/4/2025). 

"Itu anggota dari Polsek Buser dan juga Polres sudah ngecek ke lokasi kejadian, terkait adanya intimidasi kepada temen-temen wartawan yang sedang meliput," kata Kanit Reskrim Polsek Rawalumbu, AKP Ompi Indovina.


Saat Polisi mendatangi lokasi, pelaku sudah melarikan diri. Namun anggota berhasil menjumpai keluarganya yang merupakan pedagang warung nasi di sekitar ruko. 


Dari situ, polisi berhasil mengorek identitas pelaku yang diketahui bernama Robi Tanjung. 


"Karena tidak ada di lokasi, kami berkoordinasi dengan pihak keluarganya dan mendatangi rumahnya," ucap Ompi. 


Dari informasi keluarga, Robi menderita gangguan jiwa. Hal ini dibuktikan surat keterangan medis yang ditunjukkan ke polisi.
 
"Kami menanyakan kepada orangtuanya, ternyata yang bersangkutan mempunyai gangguan kejiwaan dengan dibuktikan surat dari dokter dan juga obat yang biasa diminumnya Namun yang bersangkutan tidak ada di rumah," terang Ompi. 

Sebelumnya, sejumlah jurnalis yang sedang meliput dugaan penipuan lowongan kerja bodong di Bekasi Timur diintimidasi pria tak dikenal. 


Peristiwa bermula saat jurnalis dari berbagai media datang meliput ke Ruko Bekasi Plaza Jalan Ir. Juanda, Bekasi Timur, Senin (28/4/2025). 


Pada saat melakukan wawancara ke warga setempat, seorang pria teriak dari kejauhan berusaha mengintimidasi wartawan. 


Tak lama setelahnya, pria tidak dikenal itu langsung menghampiri wartawan sambil berteriak. 


"Lu maunya apa? Hah!" kata pria tak dikenal ke sejumlah wartawan

TERNYATA ODGJ PELAKU INTIMIDASI WARTAWAN


Bekasi- Pria berinisial RT yang mengintimidasi sejumlah wartawan ketika meliput kantor lowongan pekerjaan bodong di Ruko Plaza Bekasi Jaya, Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, adalah orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ).



Hal ini berdasarkan dari keterangan orangtua pelaku kepada polisi. Keterangan tersebut juga diperkuat dengan adanya bukti medis.



"Kami menanyakan kepada orangtuanya, ternyata yang bersangkutan mempunyai gangguan kejiwaan dengan dibuktikan surat dari dokter dan juga obat yang biasa diminumnya," kata Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur, AKP Ompi Indovina saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).


Sebelum mengetahui bahwa pelaku benar-benar berstatus ODGJ, polisi telah mendatangi lokasi peristiwa pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.


Saat itu, petugas tak menemukan pria tersebut. Selanjutnya, petugas mendatangi rumahnya.


Polisi kembali tak menemukan yang bersangkutan.


 "Yang bersangkutan tidak ada di rumah," imbuh Ompi.


Sebelumnya diberitakan, seorang pria mengintimidasi sejumlah wartawan yang hendak meliput kantor lowongan kerja bodong di Ruko Plaza Bekasi Jaya, Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (28/4/2025) pukul 14.00 WIB.


Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @bekasi24jamcom, terlihat pria yang mengenakan kemeja pendek menghalangi sejumlah wartawan yang hendak mendatangi kantor perusahaan bodong. Pria itu tiba-tiba menantang wartawan sembari melepas kancing bajunya. 


"Lu apa? Lu maunya apa?" kata pria tersebut, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @bekasi24jamcom, Senin.



Sebelum mengetahui bahwa pelaku benar-benar berstatus ODGJ, polisi telah mendatangi lokasi peristiwa pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, petugas tak menemukan pria tersebut.


Selanjutnya, petugas mendatangi rumahnya. Polisi kembali tak menemukan yang bersangkutan. "Yang bersangkutan tidak ada di rumah," imbuh Ompi.


Sebelumnya diberitakan, seorang pria mengintimidasi sejumlah wartawan yang hendak meliput kantor lowongan kerja bodong di Ruko Plaza Bekasi Jaya, Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (28/4/2025) pukul 14.00 WIB. Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @bekasi24jamcom,



terlihat pria yang mengenakan kemeja pendek menghalangi sejumlah wartawan yang hendak mendatangi kantor perusahaan bodong. Pria itu tiba-tiba menantang wartawan sembari melepas kancing bajunya. 


"Lu apa? Lu maunya apa?" kata pria tersebut, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @bekasi24jamcom, Senin.




Anggota TNI Para wartawan pun merespons santai. Beberapa di antaranya bahkan mencoba menenangkan pria tersebut.


 "Gua enggak ada urusan sama lu," jawab seorang wartawan, Ahmed. Mendengar jawaban itu, pria tersebut semakin tersulut emosi sembari melepas kemejanya.


Sejumlah rekan pria itu kemudian berupaya mencoba menenangkannya.


 "Gua juga enggak ada urusan sama lu ya. Jangan mentang-mentang wartawan jangan seenak jidat lu ya," imbuh dia.

Maret 13, 2025

PABRIK MINYAK GORENG MEREK MINYAK KITA ILEGAL DI BONGKAR POLISI

 


Sebuah tempat produksi minyak goreng kemasan ekonomis dengan merek Minyakita Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor di grebek oleh jajaran Satreskim Polres Bogor.

Penggerebekan dilakukan atas dugaan kuat, bahwa tempat produksi Minyakita tersebut telah mengurangi takaran dalam kemasan yang dijual.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila mengamankan satu orang pelaku berinisal TRM dalam kasus ini. Pelaku berperan sebagai pengelola di tempat produksi pengemasan minyak goreng subsidi ilegal ini.

‘’Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan cara sengaja memproduksi minyak goreng kemasan ekonomis atau disebut Minyakita dengan cara mengurangi takaran yang ada dalam kemasan 1 Kilogram,’’ Ujar Rizka kepada wartawan, Senin, (10/03/2025).

Menurutnya, modus yang dilakukan adalah dengan cara menjual Minyak Goreng kemasan ekonomis dengan merek Minyakita yang isinya telah dikurangi menjadi 817 mililiter.


‘’Dalam kemasan tersebut, tidak dicantumkan berat netto sebenarnya,’’ cetusnya.

Pelaku mengaku mendapatkan bahan minyak goreng untuk dikemas dari suplier minyak sawit curah dari wilayah Jakarta, Cikrang dan Tanggerang Banten.

Pembelian dilakukan dengan sistem pembayaran di tempat. Kemudian, pelaku membawa bahan baku ke lokasi gudang untuk dilakukan repacking dengan peralatan yang sudah disiapkan.

Kemudian tersangka mengedarkan minyak yang sudah di packing dengan label Minyak Kita ini ke toko atau pengecer di daerah Bogor Raya sampai ke Lampung dengan harga Rp 15.500 rupiah.


‘’Tersangka dalam aksinya itu sudah berhasil memasarkan atau menjual minyak sebanyak 96 ton dengan keuntungan Rp 600 juta,’’ kata Rizka.


Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan ilegal itu baru beroperasi mulai sejak 9 Febuari 2025. Kendati begitu, berdasarkan pengakuan pemilik tempat menyatakan gudang sudah disewa sejak 24 Januari 2025 lalu.


“Saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap pelalu yang lain,” tandas Rizka.