Iklan

Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

Juli 30, 2025

Wanita Ojol Dibunuh dan Ditemukan Terbungkus Kardus di Gresik, Diduga Karena Tak Tepati Janji



rtv global - Gresik, 28 Juli 2025 — Warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dikejutkan dengan penemuan mayat seorang wanita yang dibungkus kardus dan plastik hitam di pinggir jalan Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, pada Minggu pagi, 27 Juli 2025.




Seorang wanita pengemudi ojek online (ojol), bernama Sevi Ayu Claudia (30), ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Jenazahnya terbungkus kardus dan plastik, lalu dibuang di semak-semak pinggir jalan. Korban diduga menjadi korban pembunuhan.




Korban adalah Sevi Ayu Claudia, seorang wanita ojol asal Gresik. Pelaku utama yang ditangkap polisi adalah SR (36), pria yang telah lama mengenal korban. SR dibantu oleh satu orang lainnya dalam membuang jasad Sevi.




Pembunuhan diduga terjadi pada 26 Juli 2025 malam, dan jasad korban ditemukan pada pagi harinya, 27 Juli 2025, oleh warga yang melintas.




Mayat korban ditemukan di pinggir Jalan Raya Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pembunuhan sendiri dilakukan di sebuah rumah di wilayah Sidoarjo.




Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan adalah sakit hati. Pelaku mengaku pernah dijanjikan oleh korban akan dibantu masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan uang sebesar Rp 5 juta, namun janji itu tak pernah ditepati.




Pelaku mengundang korban untuk bertemu dengan alasan pekerjaan freelance. Di lokasi itulah, pelaku memukul korban hingga tewas, lalu membungkus mayatnya menggunakan kardus dan plastik hitam. Dengan bantuan temannya, pelaku membuang jenazah di lokasi penemuan.




Polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan dari warga. Dalam waktu kurang dari 24 jam, SR berhasil ditangkap dan kini mendekam di tahanan Polres Gresik. Polisi juga sedang menunggu hasil forensik untuk memastikan apakah ada unsur kekerasan seksual karena ditemukan cairan mencurigakan di alat kelamin korban.




Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan bisa ditambah Pasal 181 KUHP jika terbukti ada upaya menyembunyikan jenazah.


Juli 22, 2025

Gadis Remaja Bernama Nazwa Syabil Dilaporkan Hilang Sejak 8 Juli, Keluarga Mohon Bantuan Masyarakat



Bekasi Utara –
Seorang remaja perempuan bernama Nazwa Syabil dilaporkan hilang sejak 4 Juli 2025 setelah pergi dari rumah dan hingga kini belum kembali.


Keluarga sangat cemas dan berharap bantuan dari masyarakat untuk menemukan keberadaannya.

Nazwa merupakan warga Kampung Penggilingan Baru, RT 02 RW 08, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Terakhir kali ia terlihat mengenakan jaket abu-abu dan hijab berwarna ungu muda.

Dalam foto terakhir, ia tampak mengenakan jaket berkerudung dengan ekspresi tenang.


Pihak keluarga telah melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk melaporkan kasus ini ke Polsek Bekasi Utara, namun sampai saat ini belum juga ditemukan titik terang mengenai keberadaan Nazwa.


“Kami mohon kepada siapa pun yang mungkin melihat atau mengetahui keberadaan Nazwa untuk segera menghubungi kami atau pihak kepolisian. Kami sangat khawatir dan hanya ingin dia pulang dalam keadaan selamat,” kata  orang tua korban ( MURTINA).

Bagi siapa pun yang memiliki informasi, silakan hubungi:
📞 [ 085281763713 ]
📍 Atau langsung laporkan ke Polsek Bekasi Utara.
Mohon bantuannya untuk menyebarkan informasi ini.

Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pencarian.

Juli 15, 2025

Ketua umum persatuan jurnalis indonesia (PJI) Bersatu jaya kecam keras penganiayaan wartawan di tasik


Sebuah peristiwa menghebohkan terjadi di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu sore, 12 Juli 2025. E.K., wartawan Media SBI, menjadi korban dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial U.S.


 Insiden ini bermula dari pertengkaran antara ibu E.K. dan U.S. terkait kepemilikan sebuah barang. Pertengkaran tersebut berujung penyerangan terhadap E.K. menggunakan golok.


“Saya atas nama organisasi PJI Bersatu Jaya mengecam keras tindakan biadab yang dilakukan terhadap rekan jurnalis kami. Ini bukan hanya bentuk pemahaman fisik, tapi juga merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” tegas Pahrul Roji.

 

Ia menambahkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan, karena dapat menciptakan iklim ketakutan di kalangan orang-orang yang menulis.


“Kami mendesak pihak kepolisian, khususnya Polsek Karangnunggal dan jajaran Polres Tasikmalaya, untuk segera menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang untuk kekerasan terhadap jurnalis di negeri ini. Proses hukum harus berjalan cepat, tegas, dan tanpa intervensi,” tambahnya.

 

Pahrul Roji menegaskan bahwa PJI akan ikut serta mengawali kasus ini hingga tuntas, serta siap bersinergi dengan organisasi jurnalis lainnya demi menjamin keselamatan dan hak-hak jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Peredaran Tramadol di Bekasi Kota: Toko Obat Berkedok Kosmetik Diduga Beroperasi Lama, Pemilik Disebut “Boy”


Bekasi Kota — Peredaran obat keras jenis tramadol di wilayah Bekasi Kota,Jalan Bulak Perwira No 28 Rt 004 / Rw 011, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

terungkap dilakukan melalui sebuah toko yang selama ini berkedok menjual kosmetik. Menurut informasi dari penjual obat yang terekam dalam sebuah dokumentasi, praktik ilegal ini disebut sudah berlangsung cukup lama.



Toko tersebut diduga dimiliki oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Boy. Meski berstatus toko kosmetik, tempat itu rupanya menjadi lokasi penjualan tramadol secara ilegal kepada masyarakat yang datang langsung ke toko.



Lebih mengejutkan, penjual dalam dokumentasi tersebut mengaku bahwa pihak kepolisian di tingkat Polsek maupun Polres setempat sudah mengetahui aktivitas penjualan obat keras ini, namun disebut membiarkannya tanpa tindakan tegas.



Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek atau Polres Bekasi Kota terkait dugaan pembiaran peredaran tramadol tersebut.



Sebagai informasi, tramadol termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Penjualan obat keras tanpa izin melanggar Pasal 196 jo.



Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, dapat dijerat Pasal 197 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.



Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, mengingat risiko efek samping tramadol yang dapat menimbulkan ketergantungan hingga gangguan saraf.

Juli 13, 2025

Satpam di Jakarta Pusat Dianiaya Pedagang asongan liar


Jakarta, 13 Juli 2025
— Seorang satpam bernama SH  (35) menjadi korban penganiayaan saat bertugas di area parkir Jalan Medan Merdeka, Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu dini hari. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB dan telah dilaporkan ke Polsek Metro Gambir oleh korban.



Menurut laporan resmi yang diterima polisi, insiden bermula saat korban yang sedang bertugas sebagai Keamanan  di kawasan tersebut menegur seorang pedagang yang berjualan di area lengang IRTI karena dianggap mengganggu area parkir.

Teguran tersebut tidak diterima oleh pelaku yang kemudian mendorong korban.

Ketika korban membalas dorongan tersebut, pelaku langsung memukul korban dan memanggil temannya.


Tak lama, pelaku kembali bersama beberapa orang lain dan langsung menganiaya korban secara brutal.

Korban dipukuli berulang kali hingga mengalami luka memar di bagian rahang sebelah kanan,hudung,serta luka di bagian leher. Akibat kejadian ini, korban menderita luka fisik dan trauma psikologis.


Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, korban langsung mendatangi Polsek Metro Gambir untuk membuat laporan resmi.

Kasus ini telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan: 025/VII/2025/SEK GBR, dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.


Pihak Polsek Metro Gambir  melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengidentifikasi para pelaku dan menindaklanjuti proses hukum atas kejadian ini.

Sampai saat ini pelaku masih berkeliaran bebas.

Juni 01, 2025

Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba yang Diduga Anggota GRIB Jaya


rtv global
 - Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial AG di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. AG diduga merupakan anggota dari organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Identitas AG diketahui berdasarkan percakapan di grup WhatsApp GRIB Jaya PAC Parongpong yang terdapat di ponsel tersangka. “AG mengaku bagian dari ormas tersebut,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan meleluai keterangan tertulis, Ahad 1 Juni 2025.


Penangkapan terhadap AG bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai pria itu mengedarkan sabu. Polisi kemduian menangkap AG pada 13 Mei 2025 di rumah kontrakannya. Dari tangan AG polisi menyita barang bukti berupa 29 paket sabu dengan berat 106,71 gram.


AG mengaku mendapat narkotika itu dari seseorang bernama Baron. Barang haram itu dijual secara langsung kepada pembeli. “Bila berhasil menjual sabu itu dia akan mendapat keuntungan Rp 5 juta dari Baron,” kata Hendra.


Polisi menjerat AG dengan Pasal 114 ayat 2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Baron hingga saat ini masih buron. 

Tempo telah menghubungi Kepala Bidang Media DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, untuk mengonfirmasi identitas AG sebagai anggota ormas tersebut. Namun, hingga artikel ini ditulis, Marcel belum dapat memastikan.

Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kecamatan Bekasi Utara Tarik Biaya Pengurusan Surat Pindah



Bekasi,
 — Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pelayanan publik setelah seorang warga mengeluhkan adanya tarif pengurusan surat pindah di Kecamatan Bekasi Utara. Dalam sebuah tangkapan layar yang viral di media sosial, akun Instagram @nadyaalmanda_ mempertanyakan tarif sebesar Rp100.000 per orang untuk pembuatan surat pindah domisili.


“Emang bikin surat pindah di kec. Bekasi Utara dikenakan admin 1 org Rp.100.000? 2 org jd 200.000?” tulis Nadya dalam komentarnya.


Keluhan tersebut kemudian direspons oleh akun resmi Kecamatan Bekasi Utara, @kec_bekasiutara, yang menyatakan bahwa masalah sudah ditindaklanjuti dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. “Kami akan perbaiki dan tindaklanjuti atas pengaduan kakak,” tulis pihak kecamatan.


Sebagaimana diketahui, berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang administrasi kependudukan, seluruh pengurusan dokumen seperti KTP, KK, dan surat pindah tidak dipungut biaya alias gratis. Dugaan pungli ini menimbulkan keresahan masyarakat serta mempertanyakan integritas pelayanan publik di tingkat kecamatan.


Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak Kecamatan Bekasi Utara mengenai siapa oknum yang terlibat maupun sanksi yang diberikan. Warga berharap adanya evaluasi serta peningkatan transparansi dalam setiap proses pelayanan publik.


Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki dugaan ini agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

(ahmad)

Mei 26, 2025

TAMPANG OTAK PEMBACOKAN JAKSA DAN STAF DI SERDANG DARI ORMAS PP

 


Polisi sudah menangkap dua orang terkait pembacokan jaksa dan staf Kejari Deli Serdang. Otak pelaku pembacokan ini ternyata pengurus Pemuda Pancasila Deli Serdang.

"Alpa Patria Lubis alias Kepot, jabatan Wakil Koti PP Deli Serdang," kata Kasubdit 3 Jatanras Dirreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba, Minggu (25/5/2025).

Kepot ditangkap di wilayah Jalan Pancing pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku lainnya yang ditangkap adalah eksekutor pembacokan ini bernama Surya Darma alias Gallo.


"Gallo ditangkap pukul 04.30 WIB di Binjai," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut sudah menangkap dua orang pelaku pembacokan terhadap jaksa di Kejari Deli Serdang Jhon Wesly Sinaga (53) dan staf TU Kejari bernama Acsensio Hutabarat (25).

"Kedua tersangka adalah merupakan residivis kasus 365," kata Dirreskrimum Polda Sumut Brigjen Sumaryono melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Jama Kita Purba, Minggu (25/5).


Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting sebelumnya mengatakan jika Jhon mengalami luka bacok di tangan kiri, yakni di lengan atas dan lengan bawah. Sementara Acsensio mendapat luka bacok di bagian lengan bawah kiri dan perut.

"(Jhon) luka pada lengan atas sebelah kiri dan lengan bawah. (Acsensio) luka pada lengan bawah dan perut," kata Adre W Ginting, Sabtu (24/5).

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan motif pemuda diduga berkaitan dengan perkara yang ditangani Jhon. Namun Yos belum mengungkap apa perkara yang ditangani Jhon.

"Perkembangan terkini terkait pembacokan terhadap jaksa dan staf Kejari Deli Serdang oleh orang tak dikenal diduga berkaitan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani oleh jaksa tersebut," sebut Yos A Tarigan.



Mei 18, 2025

MOBIL TNI DI TAHAN BEA CUKAI DI DUGA MEMBAWA ROKOK ILEGAL


Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam menggagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Punggur, Kota Batam, pada Kamis (15/05/2025).

Rokok tanpa pita cukai itu diduga hendak diseludupkan keluar dari Batam dengan truk pengangkut yang akan diseberangkan dengan kapal RoRo.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 309 tin atau sekitar 3.530.100 batang rokok ilegal berbagai merek.

Kepala Bea dan Cukai (BC) Batam, Zaky Firmansyah, membenarkan penangkapan itu.

“Benar, kami telah melakukan penindakan terhadap BKC ilegal. Rokok yang diamankan tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” kata Zaky kepada BatamNow.com melalui pesan di WhatsApp, Sabtu (17/05/2025) malam.


Beberapa merek rokok yang diamankan antara lain Manchester Double Drive, Manchester Blue Mist Fusion, Rave Ice Menthol, HD Classic, Hmind Jumbo Ice, dan OFO Bold.

Zaki menyampaikan bahwa penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sejumlah rokok itu diduga ada yang berasal dari luar negeri, ada juga dari pabrik pelentingan rokok di FTZ Batam.

Estimasi nilai barang yang diamankan mencapai Rp 5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 2,67 miliar.

Dilakukan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan dan penyegelan atas 309 Tin BKC HT berbagai merek tanpa dilekati pita cukai itu.


Kendaraan yang digunakan mengangkut rokok ilegal berbagai jenis itu berupa mobil truk yang diduga angkutan dinas Angkatan Laut berpelat 5025 IV (Lantamal IV).

Namun Humas Dinas Penerangan Lantamal IV Batam, Abdul Malik yang dikonfirmasi melalui pesan di WhatsApp, belum merespons hingga berita ini dipublikasikan.

Kendaraan tersebut kini masih ditahan pihak Bea Cukai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Zaky mengatakan masih melakukan pendalaman terhadap truk angkutan.

“Seluruh barang bukti telah kami segel dan terbitkan Surat Bukti Penindakan. Selanjutnya akan diserahkan ke Seksi Penyidikan untuk penanganan lebih lanjut,”ujarnya.

Rokok-rokok tersebut diduga akan dikirim ke Kota Tanjungpinang. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.

“Sampai saat ini masih dalam proses Penyelidikan, Kami berkomitmen untuk Perang terhadap rokok Ilegal,” katanya.

Sebelumnya BC Batam juga menangkap mobil box dinas Kantor Pos Batam yang membawa rokok ilegal seludupan tanpa pita cukai.

Menyusul penangkapan satu truk berwarna hijau diduga mobil dinas milik TNI AD dengan total muatan sekitar 3,5 juta batang rokok impor ilegal tanpa pita cukai dan dari pabrik di FTZ Batam. (A)



KEJAKSAAN NEGRI KOTA BEKASI TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS PROYEK OLAHRAGA

               


Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

Ketiga tersangka tersebut adalah:


  • AZ, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Bekasi yang masih aktif sebagai ASN dan mantan Kepala Dispora.
  • MAR, mantan ASN yang pernah menjabat sebagai Kabid Kepemudaan Dispora.
  • M, Direktur Utama dari pihak ketiga penyedia barang.

Penetapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, yang menyebut bahwa tim penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka.


“Kita sudah menetapkan tersangka: pertama MAR selaku PPK proyek, M sebagai Direktur Utama dari pihak ketiga, dan AZ yang merupakan ASN aktif serta mantan Kadispora,” ujar Ryan, Jumat (16/5/2025).


Ryan menambahkan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan pihaknya akan mendalami lebih lanjut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.


“Kita masih mendalami lebih lanjut. Mohon bersabar karena proses masih berjalan,” tambahnya.


Kasus ini mencuat usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek pengadaan alat olahraga tahap 1 dan 2 di Dispora Kota Bekasi.


Dalam laporan audit BPK, nilai kelebihan bayar mencapai Rp 4.766.661.332,00 atau sekitar Rp 4,7 miliar. BPK pun merekomendasikan kepada Wali Kota Bekasi untuk segera memproses kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Bekasi karena melibatkan pejabat aktif serta penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar.