Iklan

Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

Desember 15, 2025

Marak Kembali, Penjual Obat Keras Tramadol Bebas Beroperasi di Jalan Inspeksi Kalimalang Karawang


Rtv global - KARAWANG BARAT — Peredaran obat keras jenis Tramadol diduga kembali marak dan dijual secara bebas di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Aktivitas ilegal tersebut terpantau masih berlangsung tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum. (Senin 15/12/25).


Berdasarkan pantauan dan informasi warga, penjualan Tramadol dilakukan secara terang-terangan, bahkan dapat diakses oleh remaja. Padahal, Tramadol merupakan obat keras golongan tertentu yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan melalui fasilitas kefarmasian resmi seperti apotek atau rumah sakit.


peredaran obat keras tersebut kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tramadol diketahui memiliki efek samping berbahaya jika disalahgunakan, di antaranya menyebabkan ketergantungan, gangguan saraf, hingga memicu tindakan kriminal.


 “minta aparat kepolisian dan instansi terkait segera turun tangan. Jangan sampai peredaran obat keras ini terus dibiarkan dan merusak generasi muda,” ujar salah satu warga setempat.




Masyarakat juga menilai lemahnya pengawasan membuat para pelaku penjual obat keras ilegal semakin berani beroperasi. Oleh karena itu, mendesak Polres Karawang, Polda Jawa Barat, serta BPOM untuk segera melakukan penindakan tegas, razia, dan penutupan lokasi penjualan ilegal tersebut.


Dasar Hukum Larangan Penjualan Tramadol Ilegal


Penjualan Tramadol secara bebas jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam:


1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

(pengganti UU No. 36 Tahun 2009)

Pasal terkait menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan oleh tenaga kefarmasian berizin dan melalui sarana resmi.



2. Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Setiap orang yang mengedar­kan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.



3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek

Menyatakan bahwa obat keras wajib menggunakan resep dokter dan dilarang dijual bebas.



4. Peraturan BPOM RI

Tramadol termasuk obat yang rawan disalahgunakan dan pengedarannya diawasi secara ketat oleh negara.




Dengan adanya temuan dan laporan ini, berharap kepolisian segera bertindak cepat dan tegas, menangkap pelaku, serta memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah Karawang Barat demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.


November 09, 2025

LPK Anom Kalijaga Indonesia Cabang Kuningan: Debitur Berhak Menolak Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector


rtv global
 – Kuningan, Sabtu 8 November 2025

Debitur memiliki perlindungan hukum dan berhak menolak penarikan paksa unit kendaraan yang dijadikan jaminan bank/finance/leasing apabila prosedur hukum tidak dipenuhi. Hal tersebut ditegaskan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Anom Kalijaga Indonesia (LPK-AKI) Cabang Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.


Kasus penarikan paksa kendaraan oleh pihak eksternal atau debt collector—yang kerap disebut pihak ketiga dalam kontrak pembiayaan—dinilai sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Dede, Sekretaris Jenderal LPK-AKI Cabang Kuningan.


Dede menjelaskan bahwa debt collector dilarang menarik paksa objek jaminan, seperti kendaraan bermotor, baik di jalan maupun di rumah debitur. Penarikan hanya boleh dilakukan sesuai prosedur hukum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, kreditur tidak dapat melakukan eksekusi jaminan fidusia secara sepihak. Eksekusi hanya dapat dilakukan melalui:


  1. Kesepakatan mengenai adanya wanprestasi (cidera janji), atau
  2. Penetapan/izin eksekusi dari pengadilan negeri.

Dede menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan atau bank wajib memiliki sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia sebelum melakukan penarikan unit. Tanpa sertifikat tersebut, kreditur tidak memiliki hak eksekutorial.


Selain itu, penggunaan kekerasan, ancaman, atau pemaksaan saat penarikan unit merupakan tindak pidana dan dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Penarikan hanya dapat dilakukan apabila debitur benar-benar terbukti wanprestasi dan telah menerima surat peringatan sesuai perjanjian serta ketentuan hukum yang berlaku.


Konsekuensi Hukum bagi Pelanggar
Pihak yang melakukan penarikan jaminan tanpa prosedur yang sah dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:


  • Penarik unit yang menggunakan kekerasan atau ancaman dapat diproses dengan pasal pidana terkait pemerasan atau perampasan.
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memberikan sanksi administratif, termasuk denda, kepada perusahaan pembiayaan atau bank yang melanggar prosedur penarikan jaminan.
  • Debitur yang dirugikan akibat penarikan tidak sah dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi.

Dede menambahkan bahwa masyarakat yang mengalami kerugian dapat melapor ke LPK-AKI sebagai lembaga perlindungan konsumen yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk wilayah Kabupaten Kuningan, layanan LPK-AKI tersedia di Luragung Tengah.



November 06, 2025

Penjual Tramadol Ilegal Marak di Bekasi, Aparat Diimbau Bertindak Tegas


Kota Bekasi – Peredaran obat Tramadol ilegal kembali mencuat di kawasan Bekasi Selatan, persisnya di Jalan Raya Pekayon, Kota Bekasi, tepat di depan Mall Pakuwon. (Rabu 5 Nov 2025)


 Berdasarkan hasil investigasi dan dokumentasi warga, ditemukan praktik penjualan Tramadol secara bebas oleh pihak yang bukan apoteker maupun tenaga medis resmi, tanpa resep dan pemeriksaan kesehatan.


Celakanya, penjual leluasa menjalankan aksinya di lokasi terbuka tanpa diketahui ataupun ditindak oleh aparat penegak hukum. Obat keras ini—yang seharusnya hanya dapat ditebus atas resep dokter—dijual bebas dan rawan disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja, pelajar, hingga pemuda.



Modus Penjualan dan Bahaya Dalam praktiknya, penjual kerap menyamarkan transaksi dengan berbagai cara, bahkan ada yang menggunakan warung kelontong sebagai kedok.


Satpol PP Kota Bekasi bersama kepolisian beberapa kali telah melakukan razia dan menemukan ribuan butir Tramadol beserta pil sejenis lainnya.


Namun, untuk penindakan pidana langsung terhadap penjual, hanya aparat kepolisian yang berwenang melakukan penangkapan dan proses hukum lebih lanjut.


Efek dan Imbauan Dari laporan masyarakat, mayoritas konsumen obat ilegal ini adalah generasi muda dan pelajar.


Penggunaan Tramadol dan eksimer tanpa pengawasan medis sangat berbahaya—dapat menyebabkan kerusakan fisik dan mental dalam jangka panjang.


Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan temuan penjualan obat ilegal kepada pihak berwenang, serta tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter demi menjaga kesehatan generasi bangsa.


Higa berita ini tayang, penjual Obat tersebut masih berjualan secara bebas saat ini.

Oktober 11, 2025

Jual Obat Keras Tramadol, Toko Kedok Kosmetik Menjamur Di Duren Sawit — PJI Minta Polisi Bertindak



Jakarta Timur
— Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) melaporkan adanya dugaan penjualan obat keras jenis Tramadol tanpa izin resmi di wilayah Jl. H. Toyan RT 07/RW 07, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.


Ketua PJI, Pahrul, menyampaikan laporan tersebut kepada pihak kepolisian setelah menerima informasi dan melakukan pemantauan langsung di lokasi.

Dari hasil penelusuran, toko yang dimaksud diduga menjual berbagai jenis obat keras secara bebas kepada masyarakat tanpa resep dokter.

Lebih mencengangkan, penjaga toko disebut-sebut mengaku telah “berkoordinasi” dengan pihak Polsek maupun Polres setempat.

Pengakuan ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat akan adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat terlarang.

“Kami dari PJI meminta agar Polres Jakarta Timur segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Peredaran obat keras seperti Tramadol tanpa izin jelas melanggar hukum dan bisa membahayakan generasi muda,” ujar Pahrul dalam keterangannya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat menutup praktik ilegal tersebut dan memastikan tidak ada oknum yang bermain di balik peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Timur.

September 02, 2025

Mahasiswa UNNES Ditemukan Tewas Penuh Luka-luka Trakhir Berkata "ampun pak jangan pukuli saya".


rtv global - Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes) angkatan 2024, bernama Iko Juliant Junior, meninggal dunia dengan kondisi penuh kejanggalan.


Korban adalah Iko Juliant Junior, mahasiswa FH Unnes, yang disebut-sebut menjadi korban peristiwa tragis di tengah dinamika aksi unjuk rasa di Kota Semarang.


Iko dinyatakan meninggal dunia pada Ahad, 31 Agustus 2025, sore hari.


Peristiwa dikaitkan dengan Kota Semarang, Jawa Tengah. Namun, lokasi kejadian masih menimbulkan pertanyaan: seorang teman menyebut Iko mengalami kecelakaan di Kalisari, sementara surat keterangan polisi justru ditulis di daerah dr Cipto, Semarang.


Kematian Iko menyisakan banyak tanda tanya. Publik mempertanyakan apakah ia meninggal akibat kecelakaan lalu lintas atau justru dianiaya aparat kepolisian. Dugaan muncul karena:

  • Barang-barang pribadi Iko seperti ponsel, almamater, dan tas ransel hilang.
  • Sepeda motor milik Iko masih ditahan di Polda Jateng.
  • Terdapat perbedaan lokasi antara informasi teman dan surat keterangan polisi.
  • Keluarga mendapat informasi bahwa Iko diantar ke RS dr Kariadi oleh anggota Brimob.

Menurut unggahan di media sosial dan pesan berantai di WhatsApp Grup, sebelum meninggal dunia, Iko sempat mengigau di ruang perawatan. Ia disebut melontarkan kalimat memilukan, “ampun pak, tolong pak jangan pukuli saya lagi”, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RS dr Kariadi, Semarang.


Artikel Lengkap

Kematian Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes) angkatan 2024, mendadak menjadi sorotan publik. Ia ditemukan meninggal dunia dengan berbagai kejanggalan yang memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan netizen.


Sejumlah informasi simpang siur beredar mengenai penyebab kematiannya. Sebagian menyebut Iko menjadi korban kecelakaan lalu lintas, sementara isu lain mengaitkannya dengan dugaan tindak kekerasan aparat kepolisian. Pasalnya, saat peristiwa terjadi, bertepatan dengan adanya aksi unjuk rasa di Kota Semarang, Jawa Tengah.


Kecurigaan semakin menguat setelah sejumlah barang pribadi milik Iko hilang, mulai dari ponsel, almamater, hingga tas ransel. Bahkan, sepeda motor miliknya diketahui masih ditahan di Polda Jateng.


Tidak hanya itu, kejanggalan lain muncul ketika seorang teman menyebut Iko mengalami kecelakaan di Kalisari, namun surat keterangan polisi justru menyebut lokasi kejadian berada di daerah dr Cipto, Semarang. Sementara pihak keluarga menerima informasi bahwa anaknya diantar ke RS dr Kariadi oleh anggota Brimob.


Dalam kondisi terakhirnya di rumah sakit, Iko sempat mengigau. Ia disebut menyampaikan kalimat “ampun pak, tolong pak jangan pukuli saya lagi” di hadapan perawat, sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Ahad (31/8/2025) sore.


Kasus ini menimbulkan gelombang reaksi dari publik. Banyak pihak mendesak agar kematian Iko diusut tuntas, transparan, dan tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat. Hingga kini, keterangan resmi dari aparat penegak hukum masih dinantikan untuk menjawab misteri kematian mahasiswa Unnes tersebut.


Agustus 31, 2025

Tawuran Antarwarga Pecah di Cakung, Ratusan Orang Terlibat Bentrokan


Jakarta Timur
– Bentrokan antarwarga kembali pecah di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (30/8/2025) malam. Ratusan orang terlibat tawuran di sekitar Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Cakung Cilincing hingga ruas jalan di bawah jalur tol. minggu 31/8/25.



Dari pantauan di lokasi, dua kelompok massa saling serang menggunakan batu, kayu, serta petasan. Suasana mencekam membuat arus lalu lintas di sekitar lokasi lumpuh total. Asap tebal juga terlihat mengepul akibat ledakan petasan dan benda-benda yang dibakar massa.


Sejumlah warga sekitar memilih menutup pintu rumah dan menjauh dari area tawuran karena khawatir terkena imbas. Beberapa di antaranya sempat mengabadikan peristiwa tersebut dan menyebarkannya di media sosial.


Petugas kepolisian bersama TNI diterjunkan ke lokasi untuk membubarkan massa. Namun, hingga larut malam, kelompok yang bertikai masih saling melempar dari dua sisi jalan.


Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait jumlah korban maupun kerugian akibat bentrokan ini. Namun, sejumlah fasilitas umum dilaporkan mengalami kerusakan.


Polisi masih menyelidiki pemicu terjadinya tawuran. Diduga kuat, bentrokan dipicu oleh dendam lama antarwarga yang sebelumnya sudah beberapa kali terlibat gesekan di kawasan tersebut.



Agustus 21, 2025

Ketua PJI Kecam Pengeroyokan Wartawan Saat Liput Sidak KLH di Serang

 


Serang – Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Bersaru Jaya dengan tegas mengecam aksi pengeroyokan yang menimpa delapan wartawan ketika melakukan peliputan pemeriksaan mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke PT Genesis Regenerasi Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8/2025).



Aksi kekerasan yang dialami para wartawan dari berbagai media itu dinilai sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap pers serta serangan langsung pada kebebasan berekspresi dan hak publik memperoleh informasi yang dijamin konstitusi.


“PJI sangat mengecam keras tindakan pengeroyokan ini. Kekerasan terhadap pers sama saja dengan merugikan demokrasi dan menghalangi hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran,” tegas Pahrul Roji dalam pernyataan resminya, Kamis (21/8/2025).


Peristiwa pengeroyokan bermula ketika para jurnalis diundang KLH untuk meliput sidak terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Dalam undangan, sidak dijadwalkan pukul 09.30 WIB. Namun, saat wartawan tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB, mereka langsung dihalangi petugas keamanan berseragam hitam bertuliskan
“Brimob” ketika hendak mengambil gambar kegiatan.


M Iqbal, wartawan Detik.com, salah satu korban, menceritakan dengan suara bergetar bahwa ia dan rekan-rekannya dipukul dan diintimidasi saat mencoba mendokumentasikan kegiatan penerimaan pabrik tersebut.


Menangapi kejadian itu, Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Bersatu Jaya (PAHRUL ROJI) mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku.


"Kami meminta aparat hukum tidak tinggal diam. Semua pelaku yang terlibat harus diproses secara hukum. Jangan sampai ada impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan," ujarnya.


Selain itu, PJI juga mengingatkan seluruh pihak, baik aparat maupun perusahaan, agar menghormati kerja-kerja jurnalistik.


“Wartawan bekerja dilindungi undang-undang. Jika ada pihak yang menghalangi, apalagi melakukan kekerasan, itu jelas melanggar hukum,” tegasnya PAHRUL.ROJI.


PJI berkomitmen untuk terus mengawali kasus ini hingga tuntas.

“Kami berdiri bersama para wartawan korban pengeroyokan ini. Kekerasan terhadap masyarakat tidak boleh dibiarkan, karena ini mencakup masa depan demokrasi kita,” pungkas Ketua PJI.

Juli 30, 2025

Wanita Ojol Dibunuh dan Ditemukan Terbungkus Kardus di Gresik, Diduga Karena Tak Tepati Janji



rtv global - Gresik, 28 Juli 2025 — Warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dikejutkan dengan penemuan mayat seorang wanita yang dibungkus kardus dan plastik hitam di pinggir jalan Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, pada Minggu pagi, 27 Juli 2025.




Seorang wanita pengemudi ojek online (ojol), bernama Sevi Ayu Claudia (30), ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Jenazahnya terbungkus kardus dan plastik, lalu dibuang di semak-semak pinggir jalan. Korban diduga menjadi korban pembunuhan.




Korban adalah Sevi Ayu Claudia, seorang wanita ojol asal Gresik. Pelaku utama yang ditangkap polisi adalah SR (36), pria yang telah lama mengenal korban. SR dibantu oleh satu orang lainnya dalam membuang jasad Sevi.




Pembunuhan diduga terjadi pada 26 Juli 2025 malam, dan jasad korban ditemukan pada pagi harinya, 27 Juli 2025, oleh warga yang melintas.




Mayat korban ditemukan di pinggir Jalan Raya Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pembunuhan sendiri dilakukan di sebuah rumah di wilayah Sidoarjo.




Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan adalah sakit hati. Pelaku mengaku pernah dijanjikan oleh korban akan dibantu masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan uang sebesar Rp 5 juta, namun janji itu tak pernah ditepati.




Pelaku mengundang korban untuk bertemu dengan alasan pekerjaan freelance. Di lokasi itulah, pelaku memukul korban hingga tewas, lalu membungkus mayatnya menggunakan kardus dan plastik hitam. Dengan bantuan temannya, pelaku membuang jenazah di lokasi penemuan.




Polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan dari warga. Dalam waktu kurang dari 24 jam, SR berhasil ditangkap dan kini mendekam di tahanan Polres Gresik. Polisi juga sedang menunggu hasil forensik untuk memastikan apakah ada unsur kekerasan seksual karena ditemukan cairan mencurigakan di alat kelamin korban.




Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan bisa ditambah Pasal 181 KUHP jika terbukti ada upaya menyembunyikan jenazah.


Juli 22, 2025

Gadis Remaja Bernama Nazwa Syabil Dilaporkan Hilang Sejak 8 Juli, Keluarga Mohon Bantuan Masyarakat



Bekasi Utara –
Seorang remaja perempuan bernama Nazwa Syabil dilaporkan hilang sejak 4 Juli 2025 setelah pergi dari rumah dan hingga kini belum kembali.


Keluarga sangat cemas dan berharap bantuan dari masyarakat untuk menemukan keberadaannya.

Nazwa merupakan warga Kampung Penggilingan Baru, RT 02 RW 08, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Terakhir kali ia terlihat mengenakan jaket abu-abu dan hijab berwarna ungu muda.

Dalam foto terakhir, ia tampak mengenakan jaket berkerudung dengan ekspresi tenang.


Pihak keluarga telah melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk melaporkan kasus ini ke Polsek Bekasi Utara, namun sampai saat ini belum juga ditemukan titik terang mengenai keberadaan Nazwa.


“Kami mohon kepada siapa pun yang mungkin melihat atau mengetahui keberadaan Nazwa untuk segera menghubungi kami atau pihak kepolisian. Kami sangat khawatir dan hanya ingin dia pulang dalam keadaan selamat,” kata  orang tua korban ( MURTINA).

Bagi siapa pun yang memiliki informasi, silakan hubungi:
📞 [ 085281763713 ]
📍 Atau langsung laporkan ke Polsek Bekasi Utara.
Mohon bantuannya untuk menyebarkan informasi ini.

Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pencarian.

Juli 15, 2025

Ketua umum persatuan jurnalis indonesia (PJI) Bersatu jaya kecam keras penganiayaan wartawan di tasik


Sebuah peristiwa menghebohkan terjadi di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu sore, 12 Juli 2025. E.K., wartawan Media SBI, menjadi korban dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial U.S.


 Insiden ini bermula dari pertengkaran antara ibu E.K. dan U.S. terkait kepemilikan sebuah barang. Pertengkaran tersebut berujung penyerangan terhadap E.K. menggunakan golok.


“Saya atas nama organisasi PJI Bersatu Jaya mengecam keras tindakan biadab yang dilakukan terhadap rekan jurnalis kami. Ini bukan hanya bentuk pemahaman fisik, tapi juga merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” tegas Pahrul Roji.

 

Ia menambahkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan, karena dapat menciptakan iklim ketakutan di kalangan orang-orang yang menulis.


“Kami mendesak pihak kepolisian, khususnya Polsek Karangnunggal dan jajaran Polres Tasikmalaya, untuk segera menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang untuk kekerasan terhadap jurnalis di negeri ini. Proses hukum harus berjalan cepat, tegas, dan tanpa intervensi,” tambahnya.

 

Pahrul Roji menegaskan bahwa PJI akan ikut serta mengawali kasus ini hingga tuntas, serta siap bersinergi dengan organisasi jurnalis lainnya demi menjamin keselamatan dan hak-hak jurnalis dalam menjalankan profesinya.