Iklan

September 01, 2025

TikTok Tegas Menolak RUU Penyiaran, Dinilai Mengancam Kebebasan Konten Kreator


Jakarta – Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali menuai sorotan. Kali ini, platform media sosial populer TikTok menyatakan penolakannya terhadap RUU tersebut. Penolakan itu didasari pada kekhawatiran bahwa aturan dalam RUU Penyiaran bisa menghambat kebebasan berekspresi sekaligus mematikan kreativitas para konten kreator digital.  Senin 1/9/25


Dalam sejumlah visual kampanye yang beredar, TikTok digambarkan menolak keras pengesahan RUU Penyiaran. Pasalnya, aturan itu dinilai bisa mempersempit ruang gerak kreator yang selama ini menggantungkan penghasilan dan karya mereka melalui platform digital.


Sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran disebut berpotensi membatasi konten-konten kreatif, membatasi independensi media sosial, hingga menimbulkan tumpang tindih dengan undang-undang lain yang sudah berlaku.


"RUU Penyiaran ini bisa mematikan iklim kreatif digital di Indonesia. Bukan hanya kreator besar, tapi juga masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari platform seperti TikTok," ungkap salah satu pegiat digital.


Penolakan ini semakin memperkuat gelombang protes dari berbagai pihak, termasuk jurnalis, aktivis media, hingga komunitas kreator yang merasa kebebasan berekspresinya akan terancam.


Hingga kini, pemerintah bersama DPR masih terus membahas RUU Penyiaran meski menuai banyak kritik dari masyarakat luas.