Bekasi, 19 Juni 2025 – Seorang konsumen mengeluhkan kualitas produk makanan olahan Kanzler Baso varian Original yang dibelinya dari salah satu gerai Alfamart. Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam keterangannya, konsumen menyatakan bahwa ia membeli camilan untuk anaknya, termasuk produk Kanzler Baso yang dipilih khusus varian original karena anaknya tidak menyukai rasa pedas. Namun sesampainya di rumah, saat akan dikonsumsi, kondisi produk tersebut ternyata sudah hancur, benyek, dan berbau tidak sedap, padahal masa kedaluwarsa yang tercantum di kemasan masih berlaku hingga Oktober 2025.
"Aneh saja, biasanya bakso itu kenyal, tapi ini hancur dan aromanya tidak enak. Saya jadi khawatir terhadap kesehatan anak saya kalau sempat memakan produk seperti itu," ujar postingan ig konsumen @Vhiefaradila
Diduga Cacat Produk, Konsumen Minta Penjelasan dari Produsen
Konsumen menyayangkan kejadian ini dan meminta penjelasan dari pihak produsen Kanzler atas kondisi produk tersebut yang tidak sesuai standar mutu makanan olahan. Ia juga menyoroti tanggung jawab pihak ritel (Alfamart) dalam mengawasi kualitas produk di etalase mereka.
Landasan Hukum: Perlindungan Hak Konsumen
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat sejumlah pasal yang relevan dalam kasus ini:
-
Pasal 4 huruf a dan c: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa serta hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang.
-
Pasal 7 huruf b dan c: Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang, serta menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar yang berlaku.
-
Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g:
- Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
- Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang telah rusak, cacat, atau bekas dan tercemar, tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, konsumen memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau pengaduan kepada produsen maupun lembaga terkait seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Permintaan Klarifikasi dan Investigasi
Konsumen berharap pihak produsen Kanzler dan Alfamart melakukan klarifikasi terbuka terkait produk tersebut dan melakukan evaluasi pada jalur distribusi dan penyimpanan produk, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.