Iklan

Juli 30, 2025

Wanita Ojol Dibunuh dan Ditemukan Terbungkus Kardus di Gresik, Diduga Karena Tak Tepati Janji



rtv global - Gresik, 28 Juli 2025 — Warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dikejutkan dengan penemuan mayat seorang wanita yang dibungkus kardus dan plastik hitam di pinggir jalan Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, pada Minggu pagi, 27 Juli 2025.




Seorang wanita pengemudi ojek online (ojol), bernama Sevi Ayu Claudia (30), ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Jenazahnya terbungkus kardus dan plastik, lalu dibuang di semak-semak pinggir jalan. Korban diduga menjadi korban pembunuhan.




Korban adalah Sevi Ayu Claudia, seorang wanita ojol asal Gresik. Pelaku utama yang ditangkap polisi adalah SR (36), pria yang telah lama mengenal korban. SR dibantu oleh satu orang lainnya dalam membuang jasad Sevi.




Pembunuhan diduga terjadi pada 26 Juli 2025 malam, dan jasad korban ditemukan pada pagi harinya, 27 Juli 2025, oleh warga yang melintas.




Mayat korban ditemukan di pinggir Jalan Raya Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pembunuhan sendiri dilakukan di sebuah rumah di wilayah Sidoarjo.




Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan adalah sakit hati. Pelaku mengaku pernah dijanjikan oleh korban akan dibantu masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan uang sebesar Rp 5 juta, namun janji itu tak pernah ditepati.




Pelaku mengundang korban untuk bertemu dengan alasan pekerjaan freelance. Di lokasi itulah, pelaku memukul korban hingga tewas, lalu membungkus mayatnya menggunakan kardus dan plastik hitam. Dengan bantuan temannya, pelaku membuang jenazah di lokasi penemuan.




Polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan dari warga. Dalam waktu kurang dari 24 jam, SR berhasil ditangkap dan kini mendekam di tahanan Polres Gresik. Polisi juga sedang menunggu hasil forensik untuk memastikan apakah ada unsur kekerasan seksual karena ditemukan cairan mencurigakan di alat kelamin korban.




Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan bisa ditambah Pasal 181 KUHP jika terbukti ada upaya menyembunyikan jenazah.