Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan tujuh pemilik akun media sosial yang diduga kuat menjadi provokator dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh beberapa waktu lalu. Para tersangka diamankan setelah penyidik melakukan patroli siber dan menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Facebook untuk menyebarkan ajakan provokatif, mulai dari seruan turun ke jalan, penyerangan fasilitas vital, hingga ancaman terhadap tokoh publik.
“Total ada tujuh tersangka yang sudah kami tetapkan. Sebagian ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan sebagian lainnya ditangani langsung oleh Siber Bareskrim Polri,” ujar Himawan dalam keterangan resmi, Rabu (3/9/2025).
Identitas Tersangka
- WH (31) – pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat.
- KA (24) – akun Aliansi Mahasiswa Penggugat.
- LFK (26) – akun @Larasfaizati, diduga menghasut pembakaran Mabes Polri.
- CS (30) – akun TikTok @Cecepmunich, mengajak massa demo di Bandara Soetta.
- IS (39) – akun TikTok @hs02775, menyebarkan ajakan penjarahan rumah tokoh publik.
- SB (35) dan G (20) – pasangan suami istri pemilik akun Facebook Nannu dan Bambu Runcing, diduga mengajak massa menyerang rumah pejabat dan Polres Jakarta Utara.
Konten Provokatif Diblokir
Selain penangkapan, pihak kepolisian bersama Kementerian Kominfo juga telah memblokir 592 akun dan konten yang dianggap berisi ujaran provokasi serta ajakan anarkis terkait demonstrasi.
Proses Hukum Berlanjut
Sejumlah tersangka kini sudah resmi ditahan, sementara lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan, tindakan tegas ini diambil untuk mencegah provokasi serupa yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Patroli siber akan terus kami lakukan. Jika masih ada akun-akun lain yang terbukti menyebarkan hasutan, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tambah Brigjen Himawan.









